Dejurnal com, Bandung- Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi menegaskan, tidak ada alasan DPRD untuk tidak menyetujui penyertaan modal bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kerta Raharja untuk tahun 2026. Karena Perusahaan Perseroan Daerah ini sudah mengembalikan penyertaan modal Rp 50 miliar tahun ini.
Hal tersebut dikatakan Renié, menjawab pertanyaan wartawan terkait konon evaluasi terhadap BPR Kertaraharja baru akan dilakukan Desember 2025, tapi DPRD sudah menyetujui penyertaan anggaran untuk tahun 2026 sebelum evaluasi dilakukan.
Menurut Renie, kewajiban BPR Kerta Raharja untuk mengembalikan penyertaan modal ke Pemda Bandung sudah dipenuhi, sesuai dengan Perda tanggal 1 Desember 2025 harus sudah dikembalikan, tapi tanggal 23 Nopember 2025 sebelum Desember BPR Kerta Raharja sudah mengembalikan penyertaan modal tersebut.
“Jadi DPRD bisa menyetujui penyertaan modal untuk tahun 2026. Otomatis penetapan sekarang hasil evaluasi Gubernur seperti apa, dari Kemendagri juga seperti apa. Yang pasti Pihak DPRD sudah melalui perencanaan yang memang benar-benar matang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Renie seusai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kerta Raharja, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (26/11/2025).
Menurut Renie, DPRD dan pemerintah harus ada di tengah -tengah masyarakat. “Kita paham keluh kesah masyarakat seperti apa. Maaf, kami tidak mau kejadian bunuh diri kemarin (di Banjaran) karena maraknya judi dan pinjaman online, bank emok di seluruh wilayah yang memang mau tidak mau kita, pemerintah harus hadir. Kita hanya menekankan bahwa penyertaan modal yang kemarin sudah dikembalikan oleh BPR. Tak ada alasan untuk DPRD Kabupaten Bandung tidak menyetujui penyertaan modal untuk BPR Kerta Raharja tahu. 2026, karena ini untuk kepentingan Masyarakat,” pungkas Renié.***Sopandi











