• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 29, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Kalam

GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang

bydejurnalcom
Senin, 15 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang

Ketua GIPS, Ade Sudrajat

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) menyoroti pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Lembaga yang konsen memantau kebijakan publik ini mengingatkan agar revisi RTRW tidak dijadikan celah untuk melegalkan pelanggaran tata ruang yang selama ini terjadi, terutama di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Mnurut Ketua GIPS, Ade Sudrajat, indikasi kompromi dalam pembahasan revisi RTRW harus diwaspadai publik. Pasalnya, perubahan aturan berpotensi dijadikan pembenaran atas aktivitas usaha yang sejak awal tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

“Jangan sampai revisi RTRW hanya menjadi alat pemutihan bagi pihak-pihak yang terlanjur membangun kawasan wisata atau usaha lain di zona konservasi maupun lahan pertanian produktif,” tandasnya melalui rilis yang diterima dejurnal.com, Senin (15/12/2025).

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Ade Sudrajat menegaskan akan kondisi kawasan hulu di sejumlah wilayah, seperti Pasirwangi, Cikajang, Cisurupan, hingga kawasan kaki Gunung Cikuray di Kecamatan Cilawu. Berdasarkan pemantauan lapangan, kawasan tangkapan air di wilayah tersebut mengalami alih fungsi menjadi kawasan terbangun dan pertanian intensif tanpa prinsip konservasi. Ia menilai, tingginya risiko banjir bandang dan longsor di Kabupaten Garut, serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 13 kecamatan, mencerminkan lemahnya penegakan tata ruang selama ini.

“Jika revisi RTRW justru mengakomodasi alih fungsi lahan di hulu DAS Cimanuk dan Citameng untuk kepentingan komersial, maka itu sama saja membuka jalan bagi bencana ekologis di masa depan,” katanya.

Selain persoalan lingkungan, Ketua GIPS juga menekankan pentingnya mempertahankan LP2B sebagai penopang ketahanan pangan daerah. Sejumlah lahan sawah produktif di jalur strategis dinilai terancam kehilangan status perlindungan akibat dorongan investasi industri dan properti.

“Garut dikenal sebagai daerah agraris. Hilangnya LP2B bukan hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga identitas daerah,” ujarnya.

GIPS meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut membuka draf peta pola ruang kepada publik, memastikan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dilakukan secara objektif dan substansial, serta menindak tegas pelanggaran tata ruang yang telah terjadi sebelum melakukan revisi Perda RTRW.

“Penegakan hukum harus didahulukan. Jangan ada pasal yang membenarkan pelanggaran dengan alasan keterlanjuran,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutRTRWtata ruang
Previous Post

Kapolresta Bandung Pastikan 37 Gereja Aman Rayakan Natal 2025

Next Post

Kabupaten Bandung Ranking 1 se-Jawa Barat Penilaian MCSP KPK RI 2025 dan Zero Korupsi

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Peduli Korban Banjir Bandang, Pemuda Pancasila Garut Serahkan Bantuan Beras Dan Mie Instan

Sabtu, 17 Oktober 2020

Danrem 063/SGJ Cirebon Kunjungan Kerja Tinjau Cluster Baru Diperusahaan

Selasa, 29 September 2020
Salah satu cuplikan bentrok pemuda yang memakai sajam dan bambu, beredar di grup whatsapp, Minggu (1/11/2020). (Foto : Istimewa)

Video Bentrok Pemuda Pakai Sajam dan Bambu Beredar, BPPKB vs Sapujagat?

Minggu, 1 November 2020

Polisi Bagikan Sembako Untuk Korban Gempa Cianjur

Kamis, 9 Maret 2023
Wakil Ketua I	DPRD Kabupaten Bandung, H. Firman B. Sumantri, M.B.A

Sistem Zonasi Jadi Domisili, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Berharap yang Kurang Mampu dan Berkebutuhan Khusus Terakomodir

Kamis, 22 Mei 2025

Disnakan Ciamis Gencarkan 1.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis untuk Pertahankan Status Zero Rabies

Jumat, 3 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste