• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Resbob Yang Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Masih diburu Polisi

bydejurnalcom
Minggu, 14 Desember 2025
Reading Time: 1 min read
Resbob Yang Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Masih diburu Polisi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Direktorat Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat, tengah melakukan pengejaran terhadap seorang konten kreator bernama Adimas Firdaus atau dikenal sebagai Resbob kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteonik (UU ITE) atas konten bermuatan rasis.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan S.I K., M.H., mengatakan, sejauh ini telah menerima bebarapa aduan dari masyarakat terkait adanya konten yang menghina salah satu suku.

“Ditressiber Polda Jabar Telah menerima Laporan dan aduan terkait video viral tersebut dari Kelompok Pendukung Persib dan Rumah Aliansi Sunda Ngahiji,” ujarnya di Mapolda Jabar, Minggu (14/12/2025).

BacaJuga :

Jambore Literasi ke-5 Leksam Bedas Apresiasi Peserta Tantangan Literasi Selama Delapan Bulan

Cegah Tawuran Terulang, Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Lapor Berkala

Pemuda Ciamis Sukses Bisnis Tuturus Bambu, Bidik Pasar Petani

Ia menjelaskan, Laporan Polisi Pendukung Persib: LP/B/ 674 /XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025 a.n. Pelapor FERDY RIZKY ADILYA. terkait Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat(2) dan atau pasal 28 Ayat (2), dan atau pasal 34 jo psl 50 UU ITE, dan atau pasal 55 & 56 KUHP.

“Ada juga dari Elemen Masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Laporan Pengaduan Nomor : 2021 / XII / RES.2.5./2025/ Ditressiber a.n. DENI SUWARDI,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

Hendra Rochmawan juga menjelaskan bahwa Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur pidana bagi penyebar konten elektronik yang berisi hasutan kebencian atau permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

“Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024,” tutup Kabid Humas. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Next Post

Kapolresta Bandung Pastikan 37 Gereja Aman Rayakan Natal 2025

Related Posts

Hari Sumpah Pemuda: Memperkuat Persatuan, Meneguhkan Identitas Bangsa, dan Menentukan Arah Masa Depan Indonesia
deNews

Hari Sumpah Pemuda: Memperkuat Persatuan, Meneguhkan Identitas Bangsa, dan Menentukan Arah Masa Depan Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2026
Pilkades Serentak 47 Desa di Cianjur Masuki Tahap Pengundian Nomor Urut, E-Voting Jadi Sorotan
GerbangDesa

Pilkades Serentak 47 Desa di Cianjur Masuki Tahap Pengundian Nomor Urut, E-Voting Jadi Sorotan

Selasa, 27 Oktober 2026
Pemilihan Anggota BPD Purwakarta Dijadwalkan November 2026, Perbup Masih Diproses
depemerintahan

Pemilihan Anggota BPD Purwakarta Dijadwalkan November 2026, Perbup Masih Diproses

Selasa, 27 Oktober 2026
Jambore Literasi ke-5 Leksam Bedas Apresiasi Peserta Tantangan Literasi Selama Delapan Bulan
deNews

Jambore Literasi ke-5 Leksam Bedas Apresiasi Peserta Tantangan Literasi Selama Delapan Bulan

Selasa, 27 Oktober 2026
Cegah Tawuran Terulang, Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Lapor Berkala
dehukum

Cegah Tawuran Terulang, Kapolres Purwakarta Wajibkan Pelaku Lapor Berkala

Selasa, 27 Oktober 2026
Pemuda Ciamis Sukses Bisnis Tuturus Bambu, Bidik Pasar Petani
deNews

Pemuda Ciamis Sukses Bisnis Tuturus Bambu, Bidik Pasar Petani

Selasa, 27 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Korban Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa di Pesisir Pantai Garut, Tercatat 13 Orang

Senin, 12 Mei 2025

BAZNAS Bantu Warga dari Bogor dan Cianjur, Terdampar di Alun-alun Ciamis

Kamis, 1 Mei 2025

Buka Konferensi PGRI Kabupaten Bandung, Bupati Dadang Supriatna : PGRI Harus Kuat

Minggu, 22 Juni 2025
ilustrasi

Alasan Belum Bayar Seragam Olahraga, Salah Satu Kepala SMP Negeri di Garut Ini Diduga Perlakukan Anak Didik Diskriminatif

Kamis, 25 September 2025

Adang Suhendar Terpilih Sebagai Ketua RAPI Wilayah 16 Kabupaten Ciamis pada Musyawarah Wilayah VIII

Sabtu, 19 April 2025

Curi Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Pasutri di Subang Terancam Penjara

Selasa, 29 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste