Ciamis, deJurnal,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menertibkan pemanfaatan trotoar dan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya di wilayah perkotaan Ciamis.
Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik serta menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Raden Ega Anggara Al Kautsar, SH, MM, mengatakan masih ditemukan sejumlah ruas jalan, khususnya trotoar dan bahu jalan, yang digunakan untuk aktivitas berjualan dan parkir kendaraan secara tidak semestinya.
“Trotoar dan bahu jalan diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas. Namun di lapangan, masih ada sebagian masyarakat yang memanfaatkannya untuk berjualan maupun parkir,” ujar Ega, Jumat (30/01/2026)
Ega menuturkan sebelum dilakukan penertiban langsung, Satpol PP telah lebih dulu melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari sosialisasi hingga imbauan kepada para pedagang dan pengguna jalan.
Namun karena pelanggaran masih terjadi, penegakan aturan dilakukan secara langsung di lapangan.
Dikatakan Ega dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah lapak, kios, serta sarana berjualan seperti gerobak dan roda dagang.
Barang-barang tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan datang langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Ciamis dengan membawa identitas diri.
“Alhamdulillah, para pedagang yang kami tertibkan bersikap kooperatif dan menyadari kesalahannya. Penertiban ini kami lakukan sebagai bentuk efek jera, baik bagi pedagang maupun pengguna jalan yang memarkir kendaraan di lokasi terlarang,” jelasnya.
Ega menerangkan penertiban difokuskan pada 11 titik rawan di wilayah perkotaan Ciamis, di antaranya kawasan Islamic Center, area Alun-Alun Ciamis, sejumlah ruas jalan utama, jalur menuju Kawali, serta beberapa titik dengan lebar jalan dan tikungan yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Selain pedagang kaki lima dan parkir liar, Satpol PP juga menindak pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Di antaranya, penertiban pelajar yang kedapatan nongkrong di luar sekolah saat jam belajar berlangsung di beberapa wilayah, termasuk di luar pusat kota Ciamis. Para pelajar tersebut dipanggil bersama pihak sekolah dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Tak hanya itu, Satpol PP juga menemukan sejumlah reklame dan spanduk yang dipasang dengan cara melanggar aturan, termasuk dipaku pada pohon.
Menurut Ega, tindakan tersebut jelas dilarang karena merusak lingkungan dan menyakiti pohon.
“Kami langsung menertibkan karena itu melanggar aturan dan merusak lingkungan. Pemasangan reklame harus sesuai ketentuan,” tegasnya.
Mengingat luas wilayah Kabupaten Ciamis yang mencakup 27 kecamatan, Ega mengakui keterbatasan personel menjadi tantangan tersendiri.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT, RW, desa, hingga kelurahan, untuk berperan aktif memberikan informasi terkait pelanggaran ketertiban umum.
“Kami sangat berharap partisipasi masyarakat. Jika ada informasi, silakan sampaikan kepada kami, Insya Allah akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Ega mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah demi kemajuan daerah, khususnya dalam menjaga kebersihan, ketertiban lingkungan, serta merawat fasilitas umum dan sosial yang telah disediakan.
“Ciamis dikenal dengan berbagai prestasi, terutama soal kebersihan. Mari kita jaga bersama ketertiban, hidupkan kembali siskamling dan peran linmas, serta saling menjaga fasilitas umum demi kenyamanan dan kebaikan bersama,” pungkasnya. (Nay Sunarti)













