• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa

bydejurnalcom
Senin, 12 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,- Menanggapi ramainya publik serta aksi warga menanam pohon pisang dan singkong di badan jalan rusak Dusun Cikatomas, Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Kepala Desa Handapherang, Tantan Sontani, SH, memberikan penjelasan terbuka terkait alasan belum terealisasinya perbaikan jalan yang dikeluhkan masyarakat.

Ditemui di ruang kerjanya hari Senin (12/1/2026) Tantan menjelaskan kondisi tersebut bukan disebabkan pembiaran oleh pemerintah desa, melainkan akibat keterbatasan anggaran serta mekanisme perencanaan pembangunan desa yang harus mengikuti skala prioritas dan ketentuan regulasi yang berlaku.

BacaJuga :

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Diungkap Tantan seluruh program pembangunan desa, termasuk infrastruktur jalan lingkungan, disusun melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) dan telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang melibatkan unsur RT, RW, tokoh masyarakat, serta lembaga desa lainnya.

Menurut Tantan, dalam tata kelola pemerintahan desa, setiap usulan pembangunan tidak dapat langsung direalisasikan secara bersamaan.

Pemerintah desa wajib menyesuaikan rencana kerja dengan kemampuan keuangan desa serta kebijakan penggunaan dana desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“RAPBDes itu masih bersifat perencanaan, belum seluruhnya bisa langsung direalisasikan. Semua kegiatan harus mengikuti tahapan dan skala prioritas sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran desa,” ujar Tantan.

Lebih lanjut Tantan menuturkan pada tahun anggaran 2026, penggunaan dana desa telah diatur dalam delapan prioritas kebijakan sesuai regulasi.

“Selain pembangunan infrastruktur, pemerintah desa juga diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk program nasional, seperti penanganan stunting, Program Strategis Nasional (PSN), serta program prioritas lainnya yang berdampak pada penyesuaian rencana pembangunan di tingkat desa,” tuturnya.

Meski demikian, Tantan mengatakan pembangunan infrastruktur di Desa Handapherang tetap berjalan. Dana desa sebelumnya telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, di antaranya pembangunan jalan lingkungan sepanjang 117 meter dengan anggaran sekitar Rp98 juta, pembangunan saluran drainase di dua titik, serta sejumlah kegiatan fisik lainnya dengan total anggaran puluhan juta rupiah.

“Sebagian besar proyek telah rampung, meskipun masih terdapat satu titik pekerjaan yang belum terselesaikan akibat keterbatasan waktu dan anggaran,” imbuhnya

Terkait munculnya aksi protes warga, Tantan menyatakan pihaknya memahami aspirasi dan kekecewaan masyarakat. Ia menilai penyampaian pendapat merupakan hak warga dalam sistem demokrasi, namun berharap aspirasi tersebut tetap diiringi dengan pemahaman terhadap mekanisme perencanaan pembangunan desa.

“Kami tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan. Aspirasi masyarakat adalah bagian dari kontrol sosial. Namun, kami juga berharap ada pemahaman bersama mengenai aturan, tahapan, dan keterbatasan anggaran desa,” katanya.

Untuk mencegah kesalahpahaman, Tantan mendorong peran aktif RT dan RW sebagai ujung tombak pemerintahan desa dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat secara berkelanjutan dan transparan.

Ke depan, Pemerintah Desa Handapherang berkomitmen untuk terus memperkuat sosialisasi, mengoptimalkan forum musyawarah, serta membuka peluang swadaya masyarakat dan kerja sama dengan pihak ketiga guna mempercepat pemerataan pembangunan desa.

“Setiap keputusan pembangunan lahir dari musyawarah. Pemerintah desa akan terus berupaya memberikan pelayanan dan pembangunan terbaik bagi masyarakat, sesuai aturan dan kemampuan yang dimiliki,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisHandapherang
Previous Post

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Siap Tndak Tegas Maraknya Pembangunan Perumahan Tak Berizin

Next Post

Polres Subang Tangkap Pelaku Pembunuhan Cipendeuy Tanpa Perlawanan

Related Posts

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026
PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan
deSport

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Purwakarta, Hari ini Tahapan Pilkades Serentak Dimulai

Jumat, 26 Februari 2021

Disperindag Garut Berikan Bantuan Sembako Kali Kedua Bagi Korban Banjir Bandang

Minggu, 18 Oktober 2020
Ketua FPPG, Asep Nurjaman

BKD Garut Jawab Tak Ada Perubahan Database Penempatan Guru PPPK, FFPG : Cek Dong Bungbulang-Cilawu!

Rabu, 4 Oktober 2023

Dibuka Bupati Dadang Supriatna, Ribuan Pegiat KORMI Ikuti FORKAB II 2025

Sabtu, 26 April 2025

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025

Polres Subang Operasi Yustisi, Razia Masker Guna Memutus Mata Rantai Covid-19

Rabu, 16 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste