Dejunral.com, Sukabumi – Pengurus Jajaran Wartawan Indonesia JWI Sukabumi Raya melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten sukabumi guna menyampaikan aspirasi terkait persoalan mengenai pertanahan di Kabupaten Sukabumi terutama program reforma agraria bagi HGU / HGB tidak perpajang ijinnya.
JWI Sukabumi Raya bajal menyampaikan beberapa hal, diantaranya.
Reforma Agraria di Kabupaten Sukabumi,
Penertiban sanksi terhadap HGU yang sudah habis namun belum diperpanjang baik perusahaan swasta atau BUMN,
Maraknya take over atau akuisissi lahan HGU;
Perijinan HGU/HGB yang bukan buat perutukan betuk kegiatan dan operasional di lapangan yang bebeda;
Penyelesaian konflik reforma agaria sesuai Perpres No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria, PP No. 48 Tahun 2025, Dan Inpres No. 8 Tahun 2025 yang di tujukan ke Kemen ART/BPN.
Menurut Ketua JWI Sukabumi, Lutfi Yahya, semua yang akan dibahas mengacu kepada regulasi atau aturan yang sudah ada dan merupakan amanat yang harus dulaksanakan guna mewujudkan Asta Cita Presides Prabowo yang berpihak kepada pada masyarakat.
“Semua aturan tersebut belum dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah dan ATR/BPN, konsensi lahan harus sesuai regulasi, jangan sampai daerah kita di rusak oleh mafia-mafia perkebunan yang merugikan masyarakat, negara, serta merusak ekologi alam kita demi keuntungan para pemegang konsesi tanpa mempertimbangkan massa depan Sukabumi,” tandasnya.
Lutfi mengatakan, selama ini kita lihat dimana-mana dilanda musibah karena lahan kebun tidak sesuai dengan zona tata ruang perkebunan.
“Seperti bukit yang seharusnya di tanami karet, teh atau kayu kayuan, sementara faktanya banyak perbukitan yang ditanami pisang dan sayuran, tentu sajan ini mengakibatkan banjir ke area dataran rendah,” pungkasnya.
Menurut Lutfi, persoalan agraria di kabupaten Sukabumi beradd wi wilayah Kecamatan Cikidang, Kadudampit, Purabaya, Sagaranten, Jjampang Tengah dan Selabintana.
“Kebijakan reforma agraria ini sudah sangat mendesak dan dibutuhkan untuk menumbuhkan perekonomial daerah, dan tentunya masyarakat bisa sejahtera karena bisa berkebun dan legalitas tempatnya yang digarap jelas secara hukum,” pungkasnya.***Aldy


















