Ciamis, deJurnal,- Kelahiran seorang bayi menjadi momen penuh sukacita bagi setiap keluarga.
Di balik kebahagiaan tersebut, terdapat tanggung jawab administratif yang tidak boleh diabaikan, yakni memastikan sang buah hati tercatat secara resmi oleh negara melalui Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis Yayan M Supyan mengimbau seluruh orang tua agar segera mengurus dokumen kependudukan anak sejak kelahiran.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak di masa depan.
Yayan menyampaikan Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat fundamental.
“Akta kelahiran atau biasa disebut akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur serta menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk dokumen resmi negara,” ujarnya. Sabtu (07/02/2026)
Dikatakan Yayan, pencatatan kelahiran bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran negara dalam mengakui identitas setiap anak sejak dini.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahiran dan dituangkan dalam akta kelahiran.”
Lebih lanjut Yayan menjelaskan Akta Kelahiran memiliki manfaat jangka panjang bagi anak, di antaranya untuk keperluan pendidikan, pendaftaran pernikahan di KUA, persyaratan mendapatkan pekerjaan, pembuatan paspor, pengurusan hak waris, asuransi, tunjangan keluarga, hak dana pensiun serta persyaratan ibadah haji.
“Tanpa akta kelahiran, anak akan mengalami banyak hambatan dalam mengakses layanan publik,” jelas Yayan.
Selain akta kelahiran, Yayan juga menghimbau para orang tua agar membuat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun dan berfungsi layaknya KTP-el bagi orang dewasa.
“KIA memuat data penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, agama, kewarganegaraan, serta alamat. Namun, berbeda dengan KTP-el, KIA tidak mencantumkan status perkawinan dan pekerjaan, serta hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun,” terangnya
Secara fungsi, KIA dapat digunakan untuk pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, pembukaan rekening bank, pendaftaran program beasiswa, hingga untuk pengurusan perjalanan dalam dan luar negeri
“KIA adalah bentuk pengakuan negara terhadap anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak,” tambah Yayan.
Yayan juga mengingatkan kelahiran bayi harus diikuti dengan penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.
“Pembaruan data KK penting agar data kependudukan keluarga tetap akurat dan sinkron dengan sistem nasional,” imbuhnya
Berikut merupakan persyaratan Administrasi:
1. Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran:
– Formulir F-2.01
– Surat keterangan kelahiran asli
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi e-KTP orang tua
– Fotokopi e-KTP 2 orang saksi
– Fotokopi buku nikah yang dilegalisir KUA
2. Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA):
– Formulir F1.02
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Pas foto 4×6 bagi anak usia 5–16 tahun 11 bulan (Latar merah untuk tahun lahir ganjil dan latar biru untuk tahun lahir genap)
3. Persyaratan Menambah Anggota Keluarga Baru dalam KK:
– Formulir F1.02
– Fotokopi surat keterangan lahir
– Kartu Keluarga lama
Yayan memastikan Disdukcapil Kabupaten Ciamis akan memberikan yang terbaik DNA prima untuk pelayanan administrasi kependudukan secara cepat, dan transparan.
Masyarakat diimbau tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan anak agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal sejak dini.
“Setiap kelahiran adalah anugerah. Pastikan anugerah itu tercatat dan terlindungi secara hukum,” pungkas Yayan. (Nay Sunarti)













