• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Maret 31, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Bandung Akan Sanksi Pengembang yang Belum Serah Terima PSU

bydejurnalcom
Minggu, 29 Maret 2026
Reading Time: 2 mins read
Bupati Bandung Akan Sanksi Pengembang yang Belum Serah Terima PSU
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung- Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut selama dirinya menjabat 3,5 tahun sebagai bupati periode pertama, sudah ada 120 perumahan dari 460 perumahan yang diserahkan PSU-nya oleh pengembang ke Pemkab Bandung.

Hal itu diungkapkannya saat Koordinasi Tahapan Program PSU/ Fasos Fasum Wilayah Taman Cibaduyut Indah, di Kantor RW 16 Komplek TCI Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Minggu (29/3/2026).

Bupati menargetkan untuk Tahapan Program PSU Komplek TCI yang dibangun PT Marga Tirta Kencana ini harus bisa selesai dalam satu bulan yang dimediasi oleh Panitia Adhoc Serah Terima PSU.

BacaJuga :

Belanja Pegawai Membengkak, Bupati Herdiat Pilih Pertahankan P3K di Tengah Dilema Fiskal

Pemkab Ciamis Percepat Program Makan Bergizi Gratis, Perkuat Sinergi Lintas OPD

Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Subang, PNS Diancam Sebar Foto Diminta Rp30 Juta

“Kalau Komplek TCI ini belum diserahterimakan PSU-nya, maka sanksinya izin untuk pengembangan perumahan tidak akan diberikan. Itu saja sanksinya. Jadi, saya tidak mau main-main soal urusan ini,” tandasnya.

Menurt Bupati Bandung, jika perumahan belum diserahterimakan, maka tidak bisa mendapatkan alokasi anggaran pembangunan fisik PSU perumahan, baik dananya yang bersumber dari APBD maupun APBDes.

“Hal penting yang kedua, idealnya pada saat serah terima PSU ini kondisi fisik baik perumahan, jalan drainase kompleks perumahan harus dalam kondisi bagus. Bahkan sertifikatnya pun harus ada,” katanya.

Apabila ada kondisi kerusakan di mana pengembang tidak mampu memperbaikinya, jelas dia, maka hal ini dikembalikan kepada penghuni perumahan apakah akan diterima dalam kondisi apa adanya atau menunggu untuk diperbaiki terlebh dahulu.

“Kalau tidak keberatan harus dibuat surat pernyataan bahwa penghuni menerima kondisi perumahan dan tidak keberatan dengan kondisi kerusakan yang ada, seperti jalan kompleknya masih rusak,” jelasnya.

Menurutmya, Pemkab Bandung sendiri sebenarnya sulit untuk menerima PSU apabila tidak dalam keadaan baik. Hanya terkait hal ini pihaknya memberikan kebijakan kernganan untuk bisa menerimanya dengan sarat ada surat pernyataan dari penghuni perumahan.

Karena itu ia berharap dengan kekompakan penghuni dari 5 RW yang ada di TCI ini bersama Panitia Adhoc, proses penyerahan PSU bisa selesai dalam satu bulan seperti yang ditargetkan.

Pada kesempatan itu Bupati Kang DS juga menyoroti tentang fasilitas pemekaman umum untuk warga perumahan apalagi yang di wilayah perkotaan di mana leih sulit untuk mendapatkan lahan.

“Begitu juga kalau ada pengembang yang tidak menyediakan lahan pemakaman minimal dua persen dari luas area perumahan yang dibangun, maka perizinannya jangan dulu dikeluarkan,” katanya.

Penertiban PSU yang dibangun oleh pengembang seperti jalan, taman, saluran air serta fasilitas lainnya, merupakan salah langkah strategis yang diperlukan untuk memastikan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat.

“Inilah betapa pentingnya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke pemda, sehingga Pemkab Bandung dapat mengambil alih secara resmi. Hal ini untuk dapat memastikan pemeliharaan, perawatan serta pemanfaatan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati Bandung.* Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Demi Pemudik, Kapolda Jabar Sidak Tol Cipali di Subang Pastikan Arus Balik 2026 Aman Tanpa Hambatan

Next Post

Jumat Bersih, ASN Bapenda Ciamis Turun Tangan Rawat Aset Daerah

Related Posts

Isu Kenaikan BBM Meledak di Grup WhatsApp, Warga Ciamis Resah, Pertamina Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
deNews

Isu Kenaikan BBM Meledak di Grup WhatsApp, Warga Ciamis Resah, Pertamina Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi

Selasa, 31 Maret 2026
Anggaran Terbatas Ciamis, Bupati Herdiat Tegaskan PAD Jangan Dibangun dari ‘Memeras’ Rakyat
deNews

Anggaran Terbatas Ciamis, Bupati Herdiat Tegaskan PAD Jangan Dibangun dari ‘Memeras’ Rakyat

Selasa, 31 Maret 2026
Kasus Kekerasan Anak Terus Naik di Ciamis, Bupati Herdiat Minta Semua Pihak Bertindak
deNews

Kasus Kekerasan Anak Terus Naik di Ciamis, Bupati Herdiat Minta Semua Pihak Bertindak

Selasa, 31 Maret 2026
Belanja Pegawai Membengkak, Bupati Herdiat Pilih Pertahankan P3K di Tengah Dilema Fiskal
deNews

Belanja Pegawai Membengkak, Bupati Herdiat Pilih Pertahankan P3K di Tengah Dilema Fiskal

Selasa, 31 Maret 2026
Pemkab Ciamis Percepat Program Makan Bergizi Gratis, Perkuat Sinergi Lintas OPD
deNews

Pemkab Ciamis Percepat Program Makan Bergizi Gratis, Perkuat Sinergi Lintas OPD

Selasa, 31 Maret 2026
Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Subang, PNS Diancam Sebar Foto Diminta Rp30 Juta
Hukum dan Kriminal

Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Subang, PNS Diancam Sebar Foto Diminta Rp30 Juta

Senin, 30 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Momen Reses Bagi Asep Mulyana : Ajang Silaturahmi Serta Mendekatkan Konstituen Secara Emosional

Senin, 13 Oktober 2025

Upaya Cegah Tindakan Perundungan Anak, DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini

Jumat, 17 Januari 2025

Sat Reskrim Polres Subang Berhasil ungkap Pengeroyokan Maling Ayam Hingga Tewas

Kamis, 3 April 2025

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung Diungkap Polda Jabar

Kamis, 10 April 2025

UMP Jabar 2026 Resmi Ditetapkan, UMK Ciamis Disepakati Sesuai Rekomendasi Rp2,37 Juta

Kamis, 25 Desember 2025

Dadang Supriatna, Dengan Smart City Semua Pelayanan Digitalisasi

Kamis, 29 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste