• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, April 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Bandung Akan Sanksi Pengembang yang Belum Serah Terima PSU

bydejurnalcom
Minggu, 29 Maret 2026
Reading Time: 2 mins read
Bupati Bandung Akan Sanksi Pengembang yang Belum Serah Terima PSU
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung- Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut selama dirinya menjabat 3,5 tahun sebagai bupati periode pertama, sudah ada 120 perumahan dari 460 perumahan yang diserahkan PSU-nya oleh pengembang ke Pemkab Bandung.

Hal itu diungkapkannya saat Koordinasi Tahapan Program PSU/ Fasos Fasum Wilayah Taman Cibaduyut Indah, di Kantor RW 16 Komplek TCI Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Minggu (29/3/2026).

Bupati menargetkan untuk Tahapan Program PSU Komplek TCI yang dibangun PT Marga Tirta Kencana ini harus bisa selesai dalam satu bulan yang dimediasi oleh Panitia Adhoc Serah Terima PSU.

BacaJuga :

Anggaran Terbatas, Bupati Ciamis Pastikan PPPK Tetap Diperjuangkan

Garut Kian Mengkilap, Ribuan Koi Hias Meriahkan Kontes Nasional 2026

Polres Garut Bersama Polsek Leles Laksanakan Pengamanan di Pilkades PAW Desa Dano

“Kalau Komplek TCI ini belum diserahterimakan PSU-nya, maka sanksinya izin untuk pengembangan perumahan tidak akan diberikan. Itu saja sanksinya. Jadi, saya tidak mau main-main soal urusan ini,” tandasnya.

Menurt Bupati Bandung, jika perumahan belum diserahterimakan, maka tidak bisa mendapatkan alokasi anggaran pembangunan fisik PSU perumahan, baik dananya yang bersumber dari APBD maupun APBDes.

“Hal penting yang kedua, idealnya pada saat serah terima PSU ini kondisi fisik baik perumahan, jalan drainase kompleks perumahan harus dalam kondisi bagus. Bahkan sertifikatnya pun harus ada,” katanya.

Apabila ada kondisi kerusakan di mana pengembang tidak mampu memperbaikinya, jelas dia, maka hal ini dikembalikan kepada penghuni perumahan apakah akan diterima dalam kondisi apa adanya atau menunggu untuk diperbaiki terlebh dahulu.

“Kalau tidak keberatan harus dibuat surat pernyataan bahwa penghuni menerima kondisi perumahan dan tidak keberatan dengan kondisi kerusakan yang ada, seperti jalan kompleknya masih rusak,” jelasnya.

Menurutmya, Pemkab Bandung sendiri sebenarnya sulit untuk menerima PSU apabila tidak dalam keadaan baik. Hanya terkait hal ini pihaknya memberikan kebijakan kernganan untuk bisa menerimanya dengan sarat ada surat pernyataan dari penghuni perumahan.

Karena itu ia berharap dengan kekompakan penghuni dari 5 RW yang ada di TCI ini bersama Panitia Adhoc, proses penyerahan PSU bisa selesai dalam satu bulan seperti yang ditargetkan.

Pada kesempatan itu Bupati Kang DS juga menyoroti tentang fasilitas pemekaman umum untuk warga perumahan apalagi yang di wilayah perkotaan di mana leih sulit untuk mendapatkan lahan.

“Begitu juga kalau ada pengembang yang tidak menyediakan lahan pemakaman minimal dua persen dari luas area perumahan yang dibangun, maka perizinannya jangan dulu dikeluarkan,” katanya.

Penertiban PSU yang dibangun oleh pengembang seperti jalan, taman, saluran air serta fasilitas lainnya, merupakan salah langkah strategis yang diperlukan untuk memastikan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat.

“Inilah betapa pentingnya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke pemda, sehingga Pemkab Bandung dapat mengambil alih secara resmi. Hal ini untuk dapat memastikan pemeliharaan, perawatan serta pemanfaatan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati Bandung.* Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Demi Pemudik, Kapolda Jabar Sidak Tol Cipali di Subang Pastikan Arus Balik 2026 Aman Tanpa Hambatan

Next Post

Jumat Bersih, ASN Bapenda Ciamis Turun Tangan Rawat Aset Daerah

Related Posts

Foto : Pertandingan Lurah Cigembor Cup, Cigembor FC vs Anjar FC
deNews

Lurah Cigembor Cup 2026 Suguhkan Laga Seru dan Pemain Bintang, Wajib Ditonton!

Kamis, 16 April 2026
Hari Balita Nasional 2026, Dokter Anak di Ciamis Soroti Pola Konsumsi Jadi Kunci Tekan Stunting
deNews

Hari Balita Nasional 2026, Dokter Anak di Ciamis Soroti Pola Konsumsi Jadi Kunci Tekan Stunting

Kamis, 16 April 2026
Garut Kian Mengkilap, Ribuan Koi Hias Meriahkan Kontes Nasional 2026
deNews

Garut Young Koi Show 2026 Semarak, Hadiah Perjalanan ke Jepang Jadi Pusat Perhatian

Kamis, 16 April 2026
Anggaran Terbatas, Bupati Ciamis Pastikan PPPK Tetap Diperjuangkan
deNews

Anggaran Terbatas, Bupati Ciamis Pastikan PPPK Tetap Diperjuangkan

Kamis, 16 April 2026
Garut Kian Mengkilap, Ribuan Koi Hias Meriahkan Kontes Nasional 2026
deNews

Garut Kian Mengkilap, Ribuan Koi Hias Meriahkan Kontes Nasional 2026

Kamis, 16 April 2026
Polres Garut Bersama Polsek Leles Laksanakan Pengamanan di Pilkades PAW Desa Dano
deNews

Polres Garut Bersama Polsek Leles Laksanakan Pengamanan di Pilkades PAW Desa Dano

Kamis, 16 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Kepulangan Jamaah Haji Kloter 5 Gelombang 1 di Pendopo Garut : Disambut Antusias dan Haru Bahagia

Sabtu, 14 Juni 2025

Cetak Buku Nikah WNA Jadi WNI, KUA Sukaresmi “Cuci Tangan”

Minggu, 2 Agustus 2020
Foto : sejumlah kendaraan melintasi alun alun Ciamis Minggu (06/04/2015)

Minggu Sore Kendaraan Meningkat di Ciamis, Kadishub Tidak Ada Rekayasa Lalu Lintas

Minggu, 6 April 2025

Dishub Ciamis Percepat PAD Lewat Penertiban Jukir dan Pemanfaatan Aset Terbengkalai

Rabu, 7 Mei 2025

Di Sukabumi Para Kades Mengeluh, Carut Marut Data Warga Miskin Masih Dipakai Acuan

Sabtu, 2 Mei 2020

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Polisi Gadungan

Rabu, 14 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste