• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Bandung Akan Sanksi Pengembang yang Belum Serah Terima PSU

bydejurnalcom
Minggu, 29 Maret 2026
Reading Time: 2 mins read
Bupati Bandung Akan Sanksi Pengembang yang Belum Serah Terima PSU
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung- Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut selama dirinya menjabat 3,5 tahun sebagai bupati periode pertama, sudah ada 120 perumahan dari 460 perumahan yang diserahkan PSU-nya oleh pengembang ke Pemkab Bandung.

Hal itu diungkapkannya saat Koordinasi Tahapan Program PSU/ Fasos Fasum Wilayah Taman Cibaduyut Indah, di Kantor RW 16 Komplek TCI Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Minggu (29/3/2026).

Bupati menargetkan untuk Tahapan Program PSU Komplek TCI yang dibangun PT Marga Tirta Kencana ini harus bisa selesai dalam satu bulan yang dimediasi oleh Panitia Adhoc Serah Terima PSU.

BacaJuga :

Kampung Zakat Masagi Sindangrasa Diresmikan, Model Baru Pengentasan Kemiskinan Berbasis Infak dan Zakat di Kelurahan

Pimpin Kembali BAZNAS Ciamis 2026–2031, Lili Miftah Perkuat Zakat Produktif hingga Desa

Rapat Paripurna DPRD Garut Dengarkan Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025

“Kalau Komplek TCI ini belum diserahterimakan PSU-nya, maka sanksinya izin untuk pengembangan perumahan tidak akan diberikan. Itu saja sanksinya. Jadi, saya tidak mau main-main soal urusan ini,” tandasnya.

Menurt Bupati Bandung, jika perumahan belum diserahterimakan, maka tidak bisa mendapatkan alokasi anggaran pembangunan fisik PSU perumahan, baik dananya yang bersumber dari APBD maupun APBDes.

“Hal penting yang kedua, idealnya pada saat serah terima PSU ini kondisi fisik baik perumahan, jalan drainase kompleks perumahan harus dalam kondisi bagus. Bahkan sertifikatnya pun harus ada,” katanya.

Apabila ada kondisi kerusakan di mana pengembang tidak mampu memperbaikinya, jelas dia, maka hal ini dikembalikan kepada penghuni perumahan apakah akan diterima dalam kondisi apa adanya atau menunggu untuk diperbaiki terlebh dahulu.

“Kalau tidak keberatan harus dibuat surat pernyataan bahwa penghuni menerima kondisi perumahan dan tidak keberatan dengan kondisi kerusakan yang ada, seperti jalan kompleknya masih rusak,” jelasnya.

Menurutmya, Pemkab Bandung sendiri sebenarnya sulit untuk menerima PSU apabila tidak dalam keadaan baik. Hanya terkait hal ini pihaknya memberikan kebijakan kernganan untuk bisa menerimanya dengan sarat ada surat pernyataan dari penghuni perumahan.

Karena itu ia berharap dengan kekompakan penghuni dari 5 RW yang ada di TCI ini bersama Panitia Adhoc, proses penyerahan PSU bisa selesai dalam satu bulan seperti yang ditargetkan.

Pada kesempatan itu Bupati Kang DS juga menyoroti tentang fasilitas pemekaman umum untuk warga perumahan apalagi yang di wilayah perkotaan di mana leih sulit untuk mendapatkan lahan.

“Begitu juga kalau ada pengembang yang tidak menyediakan lahan pemakaman minimal dua persen dari luas area perumahan yang dibangun, maka perizinannya jangan dulu dikeluarkan,” katanya.

Penertiban PSU yang dibangun oleh pengembang seperti jalan, taman, saluran air serta fasilitas lainnya, merupakan salah langkah strategis yang diperlukan untuk memastikan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat.

“Inilah betapa pentingnya percepatan penyerahan PSU dari pengembang ke pemda, sehingga Pemkab Bandung dapat mengambil alih secara resmi. Hal ini untuk dapat memastikan pemeliharaan, perawatan serta pemanfaatan yang maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati Bandung.* Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Demi Pemudik, Kapolda Jabar Sidak Tol Cipali di Subang Pastikan Arus Balik 2026 Aman Tanpa Hambatan

Next Post

Jumat Bersih, ASN Bapenda Ciamis Turun Tangan Rawat Aset Daerah

Related Posts

Gandeng Investor dari Cina TPST Oxbow Cicukang Akan Disulap Jadi PLTSa
deNews

Gandeng Investor dari Cina TPST Oxbow Cicukang Akan Disulap Jadi PLTSa

Selasa, 30 Juni 2026
13 Tahun Harian Garut News, Dewan Pembina Ajak Wartawan Junjung Integritas dan Hadirkan Berita Penuh Harapan
deNews

13 Tahun Harian Garut News, Dewan Pembina Ajak Wartawan Junjung Integritas dan Hadirkan Berita Penuh Harapan

Selasa, 30 Juni 2026
Bupati Herdiat Total Ajak Warga Ciamis Bersatu Dukung Putri Alexandria di D’Academy 8
deNews

Bupati Herdiat Total Ajak Warga Ciamis Bersatu Dukung Putri Alexandria di D’Academy 8

Selasa, 30 Juni 2026
Kampung Zakat Masagi Sindangrasa Diresmikan, Model Baru Pengentasan Kemiskinan Berbasis Infak dan Zakat di Kelurahan
deNews

Kampung Zakat Masagi Sindangrasa Diresmikan, Model Baru Pengentasan Kemiskinan Berbasis Infak dan Zakat di Kelurahan

Selasa, 30 Juni 2026
Pimpin Kembali BAZNAS Ciamis 2026–2031, Lili Miftah Perkuat Zakat Produktif hingga Desa
deNews

Pimpin Kembali BAZNAS Ciamis 2026–2031, Lili Miftah Perkuat Zakat Produktif hingga Desa

Selasa, 30 Juni 2026
Rapat Paripurna DPRD Garut Dengarkan Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

Rapat Paripurna DPRD Garut Dengarkan Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025

Senin, 29 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Bantuan Pangan Kembali Disalurkan di 9 Desa Kecamatan Ciparay, KPM Terima 20 Kg Beras Dan 4 Liter Minyak Goreng

Kamis, 4 Desember 2025

Legislator F PKS, H. Dadang Suryana : Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung Bukan Sekedar Gelar Serimonial Tapi Momentum Evaluasi

Senin, 21 April 2025

Didi Sukardi : Daripada Penyaluran Bikin Gaduh, BPNT Sebaiknya Berbentuk Uang Saja

Senin, 21 September 2020

Perayaan Milangkala Desa Gunungleutik Ke-142 : Meriah dan Penuh Makna

Sabtu, 27 September 2025

Samakan Persepsi Pembangunan Ketua DPD Partai Nasdem Dan Bupati Purwakarta Anjang sono

Kamis, 24 September 2020

Kesbangpol Garut Soroti Isu Kesetaraan Gender dalam Musda Pemudi Persis

Selasa, 6 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste