• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ibu Hamil Masih Hidup Disebut Telah Meninggal, Praktisi Hukum Garut Ungkap Konsekwensi Bagi Oknum Pelaku

bydejurnalcom
Selasa, 12 Mei 2026
Reading Time: 3 mins read
Ibu Hamil Masih Hidup Disebut Telah Meninggal, Praktisi Hukum Garut Ungkap Konsekwensi Bagi Oknum Pelaku
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Praktisi Hukum yang juga advokat, Agus Eka Kurnia, SH., MH., CPCLE., CCD. CLOP. menilai sanksi Hukum telah menanti bagi para pihak yang sengaja dan menyatakan orang hidup dianggap telah meninggal dunia, hal tersebut terutama membuat surat kematian palsu dan ini bisa masuk kedalam tindak pidana serius di Indonesia, dimana para pihak tersebut bisa dijerat dengan sanksi hukum pidana penjara.

Hal itu disampikan Agusk Eka Kurnia berkaitan dengan peristiwa kematian yang “dipalsukan” oleh oknum dan menimpa ibu hamil asal Banjarwangi, Garut.

“Ya, kita perlu bersikap penuh kehati-hatian, apalagi dalam mengurus dokumen penting, jangan sampai akhirnya malah berujung jadi fatal, pada tindak pidana, diakibatkan ketidak tahuan atau salah satu pihak dengan unsur kesengajaan membuat keterangan palsu”. Jelas Agus Eka Kurnia, saat ditemui dejurnal.com di salah satu Rumah Makan disudut Bunderan Simpang Lima Garut.

BacaJuga :

Beras Bantuan Tahap III Bergulir di Sindangkasih, Amin Mabruri Pantau Distribusi

Menpora Erick Thohir Tinjau SJH, Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah yang Baik FIFA Asian Cup 2026

Menteri Lingkungan Hidup Dijadwalkan Hadir ke Garut, Bertemu Tokoh Adat dan Aktivis Lingkungan Jawa Barat

Menurutnya, kalau yang menerbitkan itu ada keterlibatan Oknum Pejabat atau ada keterlibatan Pegawai Disdukcapil itu bisa kena UU Nomor 24 Tahun 2013, Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 94 ” Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau Elemen Data Penduduk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75 Juta dan kalau ada unsur suap, ditambah UU Tipikor Pasal 5 dan 12, Penjara 1-5 Tahun dan denda Rp.50 – 250 Juta.

“Salah satu contoh yaitu penerbitan Akta Kematian Palsu, itu tindak Pidana, dan itu bisa dikenakan beberapa Pasal sekaligus, tergantung siapa yang bikin dan dipakai buat apa “. tegasmya.

Ketika disinggung mensoal dugaan kasus yang terjadi, menimpa pada Lia Rizki Amelia salah satu Ibu hamil 8 bulan lebih asal warga Desa Kadongdong Kecamatan Bajarwangi, Kabupaten Garut yang dinyatakan Meninggal hal tersebut diketahui hendak akan aktivasi BPJS, untuk persiapan lahiran sehingga data Kependudukannya tertolak sistem.

Agus Eka Kurnia justru merasa heran, orangnya masih hidup dan saat ini sedang hamil, jika itu yang dilakukan oleh Para Pihak tertentu, menyatakan orang yang masih hidup dianggap telah meninggal dunia dan terutama dengan tujuan membuat surat kematian palsu, ini merupakan tindak pidana serius di wilayah hukum Indonesia, dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana penjara, baik melalui Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), maupun Undang – Undang Administrasi Kependudukan.

“Padahal untuk kasus ibu Lia Rizki Amelia, sebelumnya itu mengajukan permohonan Gugatan Cerai secara resmi dan hadir di Pengadilannya. Setelah sekian lama kembali menikah dan saat ini sedang hamil 8 bulan lebih, dan hal tersebut baru ketahuan ketika melakukan aktivasi ke BPJS dan tertolak sistem karena datanya dinyatakan Meninggal Dunia, maka ini perlu adanya pencabutan Akta Kematian dan ini melalui Pengadilan Negari, berkaitan hal sidang gelar perkara itu bisa dilakukan di Pengadilan Negeri dan juga bisa dilakukan diluar sidang ( sidang ditempat ) hal tersebut tergantung kebijakan Majelis Hakim, namun itu semua tidak bisa melepaskan dari unsur tindak pidananya”. Tandasnya.

Agus Eka Kurnia, menjelaskan sanksi hukum bagi pihak yang memalsukan data kematian seseorang padahal seseorang masih hidup, itu bisa dikenakan
1. Sanksi Pemalsuan Surat/Dokumen, Pasal 263 KUHP (1) Pihak yang memalsukan Surat Kematian, membuat surat kematian palsu dan / atau menggunakan surat tersebut seolah-olah asli diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
2. Memasukan Keterangan Palsu ke Akta Otentik Pasal 266 KUHP (1). Jika pelaku menyuruh memasukan keterangan palsu (menyatakan orang mati padahal hidup) ke dalam suatu akta otentik misalnya akta kematian yang dikeluarkan Disdukcapil, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Sanksi Administrasi Kependudukan UU Adminduk, berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Taun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan :
*. Pemalsuan Dokumen Kependudukan ; Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak 50.000.000.00,-
*. Manipulasi Data : Setiap orang yang memfasilitasi atau melakukan manipulasi data kependudukan, termasuk status kematian dipidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000.00,-
4. Sanksi Tindak Pidana, terkait lainnya KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dalam KUHP Baru yang berlaku tahun 2026, bahwa pemalasuan identitas atau data yang mengakibatkan orang lain dirugikan dapat dijerat dengan sanksi pidana yang lebih berat tergantung kerugian yang ditimbulkan.

“Proses Penetapan Kematian, seseorang yang hilang harus melalui putusan pengadilan, setelah jangka waktu tertentu dan biasanya 5 – 7 tahun atau lebih dan tidak boleh dilakukan sepihak, tindakan ini seringkali disertai dengan niat jahat untuk menguasai harta warisan yang juga dapat berkonsekuensi hukum perdata (pembatalan waris) dan pidana yaitu penipuan/penggelapan,” katanya.

Agus menekankan, selaku praktisi hukum dirinya menyadari bahwa diluar sana begitu banyak yang lebih paham tentang hukum, dan atas hal tersebut tidak ada salahnya mengajak kepada semua pihak untuk bersikap penuh kehati – hatian, apa yang telah menimpa Lia Rizki Amelia, Ibu hamil 8 bulan lebih ini, sungguh sangat miris dan memperihatinkan.

“Ini merupakan salah satu contoh kasus, diluar sana masih banyak terjadi. Pemerintah Daerah tidak boleh tutup mata dan diam diri, cukup hanya menerima laporan, akan tetapi harus turun kelapangan dan menyelesaikan permasalahan yang ada, indikator capaian kepuasan atas pelayanan publik, sebagaimana MCP-KPK RI, di dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Clear and Clean and The Good Goverment,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kakan ATR /BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman Komitmen Permudah Administrasi Pertanahan Masyarakat

Next Post

Yayasan Situs Mahmud, Jaga Marwah Cagar Budaya

Related Posts

59 Peserta dari Eks Kewadanan Rancah Digembleng Jadi Sahabat TAGANA Tangguh
deNews

59 Peserta dari Eks Kewadanan Rancah Digembleng Jadi Sahabat TAGANA Tangguh

Jumat, 25 September 2026
14 Juara FTBI SD Kabupaten Bandung Bersiap ke Tingkat Jawa Barat
deNews

14 Juara FTBI SD Kabupaten Bandung Bersiap ke Tingkat Jawa Barat

Jumat, 25 September 2026
Disnaker, STIKes Ciamis dan Perusahaan Jepang Buka Akses Kerja Caregiver
deNews

Disnaker, STIKes Ciamis dan Perusahaan Jepang Buka Akses Kerja Caregiver

Jumat, 25 September 2026
Beras Bantuan Tahap III Bergulir di Sindangkasih, Amin Mabruri Pantau Distribusi
deNews

Beras Bantuan Tahap III Bergulir di Sindangkasih, Amin Mabruri Pantau Distribusi

Jumat, 25 September 2026
Menpora Erick Thohir Tinjau SJH,  Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah yang Baik FIFA Asian Cup 2026
deNews

Menpora Erick Thohir Tinjau SJH, Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah yang Baik FIFA Asian Cup 2026

Kamis, 24 September 2026
Menteri Lingkungan Hidup Dijadwalkan Hadir ke Garut, Bertemu Tokoh Adat dan Aktivis Lingkungan Jawa Barat
deNews

Menteri Lingkungan Hidup Dijadwalkan Hadir ke Garut, Bertemu Tokoh Adat dan Aktivis Lingkungan Jawa Barat

Kamis, 24 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Hujan Deras Akibatkan Sungai Cimanuk Meluap, Permukiman dan Sawah Desa Sukasenang Terendam Banjir

Sabtu, 28 Juni 2025
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, MH

Sekda : Kebijakan Efisiensi Anggaran, APBD Kabupaten Garut Terkoreksi Rp 78 Miliar

Senin, 17 Februari 2025
Rumah kediaman almarhum H. Didin, tokoh masyarakat yang sedang memperjuangkan hak masyarakat Desa Cihuni.

Tokoh Masyarakat Pejuang Hak Warga Desa Cihuni Pangatikan, Meninggal Dunia

Senin, 4 Januari 2021

Anggota F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip : 1 Syawal 1446 H Momen Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Silaturahmi

Kamis, 27 Maret 2025

Update Covid 19 Purwakarta : Terjadi Fluktuatif Jumlah PDP

Selasa, 28 April 2020
Enam kandidat Ketua KAMMI Garut.

Musda KAMMI Garut Siap Menjadi Motor Penggerak Pemuda, Perubahan Garut

Jumat, 30 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste