• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ibu Hamil Masih Hidup Disebut Telah Meninggal, Praktisi Hukum Garut Ungkap Konsekwensi Bagi Oknum Pelaku

bydejurnalcom
Selasa, 12 Mei 2026
Reading Time: 3 mins read
Ibu Hamil Masih Hidup Disebut Telah Meninggal, Praktisi Hukum Garut Ungkap Konsekwensi Bagi Oknum Pelaku
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Praktisi Hukum yang juga advokat, Agus Eka Kurnia, SH., MH., CPCLE., CCD. CLOP. menilai sanksi Hukum telah menanti bagi para pihak yang sengaja dan menyatakan orang hidup dianggap telah meninggal dunia, hal tersebut terutama membuat surat kematian palsu dan ini bisa masuk kedalam tindak pidana serius di Indonesia, dimana para pihak tersebut bisa dijerat dengan sanksi hukum pidana penjara.

Hal itu disampikan Agusk Eka Kurnia berkaitan dengan peristiwa kematian yang “dipalsukan” oleh oknum dan menimpa ibu hamil asal Banjarwangi, Garut.

“Ya, kita perlu bersikap penuh kehati-hatian, apalagi dalam mengurus dokumen penting, jangan sampai akhirnya malah berujung jadi fatal, pada tindak pidana, diakibatkan ketidak tahuan atau salah satu pihak dengan unsur kesengajaan membuat keterangan palsu”. Jelas Agus Eka Kurnia, saat ditemui dejurnal.com di salah satu Rumah Makan disudut Bunderan Simpang Lima Garut.

BacaJuga :

Pendopo Ciamis Simpan Jejak Galuh, Kembali Terungkap Saat Raja Nusantara Berkumpul

Desa Suci Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan Berbagai Lomba dan Kegiatan

Meriahkan HUT RI ke-81, Desa Suci Gelar Lomba Solo Vokal

Menurutnya, kalau yang menerbitkan itu ada keterlibatan Oknum Pejabat atau ada keterlibatan Pegawai Disdukcapil itu bisa kena UU Nomor 24 Tahun 2013, Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 94 ” Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau Elemen Data Penduduk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.75 Juta dan kalau ada unsur suap, ditambah UU Tipikor Pasal 5 dan 12, Penjara 1-5 Tahun dan denda Rp.50 – 250 Juta.

“Salah satu contoh yaitu penerbitan Akta Kematian Palsu, itu tindak Pidana, dan itu bisa dikenakan beberapa Pasal sekaligus, tergantung siapa yang bikin dan dipakai buat apa “. tegasmya.

Ketika disinggung mensoal dugaan kasus yang terjadi, menimpa pada Lia Rizki Amelia salah satu Ibu hamil 8 bulan lebih asal warga Desa Kadongdong Kecamatan Bajarwangi, Kabupaten Garut yang dinyatakan Meninggal hal tersebut diketahui hendak akan aktivasi BPJS, untuk persiapan lahiran sehingga data Kependudukannya tertolak sistem.

Agus Eka Kurnia justru merasa heran, orangnya masih hidup dan saat ini sedang hamil, jika itu yang dilakukan oleh Para Pihak tertentu, menyatakan orang yang masih hidup dianggap telah meninggal dunia dan terutama dengan tujuan membuat surat kematian palsu, ini merupakan tindak pidana serius di wilayah hukum Indonesia, dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana penjara, baik melalui Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), maupun Undang – Undang Administrasi Kependudukan.

“Padahal untuk kasus ibu Lia Rizki Amelia, sebelumnya itu mengajukan permohonan Gugatan Cerai secara resmi dan hadir di Pengadilannya. Setelah sekian lama kembali menikah dan saat ini sedang hamil 8 bulan lebih, dan hal tersebut baru ketahuan ketika melakukan aktivasi ke BPJS dan tertolak sistem karena datanya dinyatakan Meninggal Dunia, maka ini perlu adanya pencabutan Akta Kematian dan ini melalui Pengadilan Negari, berkaitan hal sidang gelar perkara itu bisa dilakukan di Pengadilan Negeri dan juga bisa dilakukan diluar sidang ( sidang ditempat ) hal tersebut tergantung kebijakan Majelis Hakim, namun itu semua tidak bisa melepaskan dari unsur tindak pidananya”. Tandasnya.

Agus Eka Kurnia, menjelaskan sanksi hukum bagi pihak yang memalsukan data kematian seseorang padahal seseorang masih hidup, itu bisa dikenakan
1. Sanksi Pemalsuan Surat/Dokumen, Pasal 263 KUHP (1) Pihak yang memalsukan Surat Kematian, membuat surat kematian palsu dan / atau menggunakan surat tersebut seolah-olah asli diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
2. Memasukan Keterangan Palsu ke Akta Otentik Pasal 266 KUHP (1). Jika pelaku menyuruh memasukan keterangan palsu (menyatakan orang mati padahal hidup) ke dalam suatu akta otentik misalnya akta kematian yang dikeluarkan Disdukcapil, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
3. Sanksi Administrasi Kependudukan UU Adminduk, berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Taun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan :
*. Pemalsuan Dokumen Kependudukan ; Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak 50.000.000.00,-
*. Manipulasi Data : Setiap orang yang memfasilitasi atau melakukan manipulasi data kependudukan, termasuk status kematian dipidana penjara paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000.00,-
4. Sanksi Tindak Pidana, terkait lainnya KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dalam KUHP Baru yang berlaku tahun 2026, bahwa pemalasuan identitas atau data yang mengakibatkan orang lain dirugikan dapat dijerat dengan sanksi pidana yang lebih berat tergantung kerugian yang ditimbulkan.

“Proses Penetapan Kematian, seseorang yang hilang harus melalui putusan pengadilan, setelah jangka waktu tertentu dan biasanya 5 – 7 tahun atau lebih dan tidak boleh dilakukan sepihak, tindakan ini seringkali disertai dengan niat jahat untuk menguasai harta warisan yang juga dapat berkonsekuensi hukum perdata (pembatalan waris) dan pidana yaitu penipuan/penggelapan,” katanya.

Agus menekankan, selaku praktisi hukum dirinya menyadari bahwa diluar sana begitu banyak yang lebih paham tentang hukum, dan atas hal tersebut tidak ada salahnya mengajak kepada semua pihak untuk bersikap penuh kehati – hatian, apa yang telah menimpa Lia Rizki Amelia, Ibu hamil 8 bulan lebih ini, sungguh sangat miris dan memperihatinkan.

“Ini merupakan salah satu contoh kasus, diluar sana masih banyak terjadi. Pemerintah Daerah tidak boleh tutup mata dan diam diri, cukup hanya menerima laporan, akan tetapi harus turun kelapangan dan menyelesaikan permasalahan yang ada, indikator capaian kepuasan atas pelayanan publik, sebagaimana MCP-KPK RI, di dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Clear and Clean and The Good Goverment,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kakan ATR /BPN Kabupaten Bandung Iim Rohiman Komitmen Permudah Administrasi Pertanahan Masyarakat

Next Post

Yayasan Situs Mahmud, Jaga Marwah Cagar Budaya

Related Posts

Aksi Begal Berdarah di Purwadadi, Satu Warga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Aksi Begal Berdarah di Purwadadi, Satu Warga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 10 Agustus 2026
Raratuan : Open Turnamen Bola Voli Putri ala Desa Suci
deNews

Raratuan : Open Turnamen Bola Voli Putri ala Desa Suci

Senin, 10 Agustus 2026
Masjid Al-Ikhlas Kemenag Jadi Titik Awal Geber Mas 2026 di Ciamis
deNews

Masjid Al-Ikhlas Kemenag Jadi Titik Awal Geber Mas 2026 di Ciamis

Senin, 10 Agustus 2026
Pendopo Ciamis Simpan Jejak Galuh, Kembali Terungkap Saat Raja Nusantara Berkumpul
deNews

Pendopo Ciamis Simpan Jejak Galuh, Kembali Terungkap Saat Raja Nusantara Berkumpul

Senin, 10 Agustus 2026
Desa Suci Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan Berbagai Lomba dan Kegiatan
deNews

Desa Suci Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan Berbagai Lomba dan Kegiatan

Minggu, 9 Agustus 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Desa Suci Gelar Lomba Solo Vokal
deNews

Meriahkan HUT RI ke-81, Desa Suci Gelar Lomba Solo Vokal

Minggu, 9 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Demo LSM dan Ormas, Tuntut Bupati Garut Mundur Dengan Ikhlas

Kamis, 6 Januari 2022

Kelurahan Sindangrasa Raih 5 Besar Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Wujud Nyata Inovasi Pelayanan Publik di Ciamis

Minggu, 23 November 2025

Paripurna DPRD serah terima Jabatan PJ bupati kepada Bupati Purwakarta Terpilih

Kamis, 20 Februari 2025

Wabup Garut Putri Karlina : Hak Pekerja PT. Danbi Internasional Harus Dipastikan Terpenuhi

Sabtu, 22 Februari 2025

Sinkronisasi Data, Bupati Herdiat Siapkan Dana Rp1 Juta Tiap Desa/Kelurahan Bentuk Tim Survey Bersama Kader PKK

Senin, 19 Mei 2025

Mendukung Mobilisasi, Kapolres Purwakarta Berikan Bantuan BBM

Jumat, 15 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste