• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Program MBG

bydejurnalcom
Selasa, 19 Mei 2026
Reading Time: 1 mins read
Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Program MBG

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., (tengah).

ShareTweetSend

BacaJuga :

Kejaksaan Pastikan Bakal Periksa Pimpinan DPRD, Tupertrans Dewan Satu Bulan Disebut Cukup untuk Makan Seluruh Rakyat Purwakarta

Pesan Bupati Herdiat untuk Warga Binaan Penerima Remisi: Jangan Kembali ke Lapas

228 Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Remisi, 4 Orang Bebas

Dejurnal.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
‎
‎Peringatan itu disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan titik SPPG yang menyeret empat tersangka. Dalam praktiknya, para pelaku menawarkan kemudahan memperoleh titik dapur MBG dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
‎
‎Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa proses pembukaan titik SPPG resmi tidak dipungut biaya.
‎
‎“Kami mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap informasi maupun pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Jangan mudah tergiur janji pembukaan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada wartawan, Selasa (19/5/2026)
‎
‎Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, Dalam kasus ini, total kerugian korban mencapai hampir Rp2 miliar. Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti berupa bukti transfer, percakapan WhatsApp hingga rekening koran yang digunakan para tersangka.
‎
Dir ResKrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa ‎Keempat tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal penipuan serta penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kapolda Jabar Instruksikan Humas Polri Jadi Cooling System Peredam Hoaks di Era Digital

Next Post

Bupati Herdiat Gaungkan Kebangkitan Bangsa dari Ruang Kelas hingga Ruang Digital di Harkitnas 2026

Related Posts

PDIP Purwakarta Peringati HUT RI ke 81  Gelar donor darah
dePolitik

PDIP Purwakarta Peringati HUT RI ke 81 Gelar donor darah

Senin, 17 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, GOW Ciamis Serukan Semangat Perempuan Berkarya
deNews

HUT ke-81 RI, GOW Ciamis Serukan Semangat Perempuan Berkarya

Senin, 17 Agustus 2026
Anggota DPRD H. Dadang Suryana, S.Ip., Menjaga Amanah Kemerdekaan, Menguatkan Ekonomi Rakyat Kabupaten Bandung
deNews

Anggota DPRD H. Dadang Suryana, S.Ip., Menjaga Amanah Kemerdekaan, Menguatkan Ekonomi Rakyat Kabupaten Bandung

Senin, 17 Agustus 2026
Kejaksaan Pastikan Bakal Periksa Pimpinan DPRD, Tupertrans Dewan Satu Bulan Disebut Cukup untuk Makan Seluruh Rakyat Purwakarta
Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Pastikan Bakal Periksa Pimpinan DPRD, Tupertrans Dewan Satu Bulan Disebut Cukup untuk Makan Seluruh Rakyat Purwakarta

Senin, 17 Agustus 2026
Pesan Bupati Herdiat untuk Warga Binaan Penerima Remisi: Jangan Kembali ke Lapas
deNews

Pesan Bupati Herdiat untuk Warga Binaan Penerima Remisi: Jangan Kembali ke Lapas

Senin, 17 Agustus 2026
228 Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Remisi, 4 Orang Bebas
deNews

228 Warga Binaan Lapas Ciamis Terima Remisi, 4 Orang Bebas

Senin, 17 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026

Dua Tahun Menunggu Warga Kampung Ciseupan Sekarang Teraliri Listrik

Senin, 4 Mei 2020

Pemkab Purwakarta Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD Dampak Dari Covid-19

Rabu, 30 September 2020

Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha

Selasa, 16 September 2025

Peringati Hut TNI ke -75, Kodim 0611 Garut Laksanakan Bhakti Sosial Donor Darah

Kamis, 1 Oktober 2020

DAK Fisik 2021 Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Akankah Jadi Buah Simalakama?

Senin, 12 Juli 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste