• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tak Pernah Meninggal, Bumil 8 Bulan Urus Permohonan Pembatalan “Akta Kematian” ke PN Garut

bydejurnalcom
Kamis, 7 Mei 2026
Reading Time: 3 mins read
Tak Pernah Meninggal, Bumil 8 Bulan Urus Permohonan Pembatalan “Akta Kematian” ke PN Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sungguh miris, hati siapa tidak menjerit apa yang terjadi dan menimpa “Lia Rizki Amelia” Ibu hamil tua delapan bulan lebih, kini harus datang langsung, berjuang sendiri, mencabut data kependudukan “Akta Kematian” berjarak tempuh puluhan kilometer berlubang, gelap. Berkaitan dengan hal kasus tersebut diduga ada para pihak tertentu yang dengan unsur sengaja telah berbuat, memanfaatkan data kependudukan Lia Rizki Amelia, digunakan kepentingan pribadi. Kamis, 7 Mei 2026.

Hal tersebut terkuak saat Ibu Hamil (Bumil) 8 bulan lebih tersebut, dirinya akan melakukan aktivasi BPJS namun tertolak sistem, karena dinyatakan sudah “MENINGGAL”, padahal Lia Rizki Amelia masih hidup dan saat ini sedang hamil 8 Bulan lebih bersama suamimya yang baru sebagai buruh tani. Sebagaimana yang telah dimuat dalam hal pemberitaan awal oleh Dejurnal.Com. Kasus tersebut, bahkan sampai saat ini belum juga beres hanya luka hati yang mendalam.

Padahal saat itu Lia Rizki Amelia didampingi suaminya, Kepala Desa Kadongdong, beserta salah satu dari Tokoh Masyarakat Desa, memohon kepada Bupati dan Wakil Bupati Garut Provinsi Jawa Barat untuk bisa membatu Ibu Hamil tersebut mengingat data kependudukannya tersebut dinyatakan telah meninggal, akibat diceraimatikan oleh pihak mantan suami sebelumnya dan para pihak yang terlibat didalamnya, sehingga jadi fatal dan berujung harus ada pencabutan atau pembatalan atas “Akta Kematian” yang sudah dikeluarkan oleh Institusi tertentu.

BacaJuga :

Serap Aspirasi Warga Mekarjaya, H. Imat Rohimat Fokus Dorong Air Bersih, PJU dan Pengelolaan Sampah

Karang Taruna Cihaurbeuti Digembleng Tata Boga, Dinsos Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Seorang Guru P3K di Kabupaten Bandung Dipecat Diduga Dendam Kepala Sekolah

Atas hal tersebut menurut pihak BPJS yang dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya. Atas pemberitaan berjudul Bumil di Garut Kaget! BPJS Tidak Bisa Aktif Karena Disebutkan Meninggal, ini jawabnya !(27/4/2026. 09.25)

“Kepesertaan PBI JKnya (Kemensos) nonaktif data Kependudukan Kemendagari Ybs sudah MENINGGAL, untuk reaktivasi kepesertaan, harus diaktifkan terlebih dahulu NIK nya, mungkin bisa konsultasi dengan Disdukcapil. Bila sudah aktif kembali NIK / Data Kependudukannya, baru bisa diusulkan kepesertaan JKN nya. Karena entri data BPJS sudah terkoneksi dengan data Kemendagri, tidak bisa peserta meninggal didaftarkan ulang “. Tegas Dewi BPJS Garut.

Sementara menurut Rena Sudrajat Kepala Disdukcapil Garut, mengatakan, Iya tadi saya sudah ngobrol dengan Kabid Capil dan melihat dokumen lengkap untuk pembatalan Akta Kematian harus berdasarkan Putusan PN, putusan Hakim di Pengadilan jadi dasar Disdukcapil melakukan Pembatalan Akta Kematian yang telah dibuat, mohon kerjasamanya, karena Disdukcapil tidak bisa membatalkan Akta Kematiaj tanpa ada dasar hukum yang mengikat “. Jelasnya.

Untuk proses pembatalan Akta Kematian tersebut disinggung oleh Rena Sudrajat selaku Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut, daftar langsung ke PN, Permohonan Pembatalan Akta Kematian, syaratnya :
1. Surat Permohonan ditujukan ke Ketua PN, isinya Kronologis kenapa Akta Kematian itu salah dan minta dibatalkan.
2. KTP dan KK Pemohon
3. Akta Kematian yg mau dibatalkan
4. Surat Keterangan dari Disdukcapil, bahwa NIK Non Aktif karena Akta Kematian tsb.
5. Bukti masih hidup : Saksi 2 orang, surat RT/RW, foto/video terbaru, dll
6. Bayar Panjar biaya Perkara ke Bank, lalu ke Meja Kas PN untuk di Cap Lunas SKUM
7. Daftar di Meja II, serahkan berkas + SKUM, Dapat Nomor Perkara. Begitu tata caranya” Ungkap Kadisdukcapil Garut.

Inilah hal penting bagi warga masyarakat / publik perlu tahu dan tidaklah mudah untuk membereskan data kependudukan, telah ada dan dikeluarkannya Akta Kematian. Jelas ini akan sangat beresiko dan tentunya ini salah satu contoh kasus, diluar sana masih banyak kasus – kasus hal serupa. Siapapun nantinya telah terlibat didalamnya harus bias untuk mempertanggungjawabkan dimata hukum.

Namun demikian Pemerintah harus hadir berada ditengah tengah masyarakat apalagi berkaitan dengan Ibu Hamil, jaminan dan perlindungan serta pelayanan bagi Ibu Hamil menjadi Kewajiban Negara, yang telah diatur secara tegas dalam Peraturan Perundang – Undangan di Indonesia, untuk menjamin atas Kesehatan Ibu dan Janin serta menurunkan Angka Kematian. UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dan UU Nomor 4 Tahun 2024, tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dan dimana pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi landasan utama yang memperkuat Hak Jaminan, Perlindungan dan Pelayanan yang wajib diberikan diantaranya Jaminan dan Pelayanan Kesehatan Fasilitas Umum dan BPJS serta Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Berkaitan hal kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah wajib menyelenggarakan atas Kesejahteraan mulai Perencanaan hingga Pengawasan untuk setiap Ibu Hamil dapat perlakuan Istimewa dan Layak, terlepas apa dan kondisi bagaimana?.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut menyampaikan bahwa hal tersebut ini memang rumit dan tidaklah semudah seperti membalikan telapak tangan, namun dirinya beserta Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, menjamin pelayanan proses lahiran meski BPJS nya belum aktif akan terlayani dengan baik.
“Ya ini memang rumit, soal masalahnya ada hubungan dengan mantan suaminya dan ini sedang dicoba dan dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait, berkaitan hal tersebut dimasyarakat banyak yang bermasalah atas indentitas kependudukan hubungan dengan status pernikahan. Kalau untuk penanganan kehamilannya mah saya jamin akan dapat terlayani meskipun BPJS nya belum aktif dan ini sudah, bahkan sebelumnya juga rutin ke Puskesmas dari Januari sampai dengan April 2026 tercatat sudah 5 kali Kunjungan Pemeriksaan kehamilan PKM Banjarwangi,” Tandasnya.

Sementara menurut Lia Rizki Amelia (Bumil 8 Bulan lebih yang berasal Desa Kadongdong Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat mengatakan,
“Pihak Puskesmas, sudah datang akan tapi ya itu dari pihak Puskesmas konfirmasi ke Pihak Desa, untuk minta diurus semuanya dan Pihak Desa meminta data berkas surat suratan” Ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Kadongdong Kecamatan Banjarwangi. “Berkaitan dengan warga teratas nama Lia Rizki Amelia ini sudah difasilitasi oleh pihak Kecamatan”. Pungkasnya

Inilah sebuah fakta realitas jauh panggang dari api,.derap langkah kaki kuda dan iringan rombongan serta gemerlap cahaya lampu dan lambaian sorak memenuhi alun – alun Garut. Sementara dipelosok yang berjarak puluhan kilo meter dengan kondisi jalanan berlubang dan gelap, (Lia Rizki Amelia Ibu Hamil 8 Bulan lebih ini). Menjerit melengking, menangis, meratapi nasib diri dan membelah kesunyian langit dan udara dingin Kabupaten Garut, berharap Hidup Bersatut Hidup Bukan Meninggal.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sekda Ciamis Dorong Tenaga Kesehatan Melek Teknologi di Era Digital

Next Post

Air Mata dan Doa Iringi Langkah 169 Calon Jemaah Haji Garut Kloter 22 Menuju Tanah Suci

Related Posts

Dugaan Kegiatan Desa Tahun 2025 Belum Direalisasikan, Kecamatan Tunggu Hasil Audit Inspektorat
deNews

Dugaan Kegiatan Desa Tahun 2025 Belum Direalisasikan, Kecamatan Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Rabu, 20 Mei 2026
AKM TK III Itwasda Polda Jabar, Kombes Pol. Dany Adhari Akbar, S.I.K., memimpin Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional THN 2026.
deNews

Polda Jabar Menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Semangat Persatuan dan Pengabdian Ditekankan

Rabu, 20 Mei 2026
Wisuda STIT Lakbok Dihadiri Wamenkop RI dan Sekda Ciamis, Lulusan Diminta Siap Bersaing
deNews

Wisuda STIT Lakbok Dihadiri Wamenkop RI dan Sekda Ciamis, Lulusan Diminta Siap Bersaing

Rabu, 20 Mei 2026
Serap Aspirasi Warga Mekarjaya, H. Imat Rohimat Fokus Dorong Air Bersih, PJU dan Pengelolaan Sampah
Legislator

Serap Aspirasi Warga Mekarjaya, H. Imat Rohimat Fokus Dorong Air Bersih, PJU dan Pengelolaan Sampah

Rabu, 20 Mei 2026
Karang Taruna Cihaurbeuti Digembleng Tata Boga, Dinsos Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
deNews

Karang Taruna Cihaurbeuti Digembleng Tata Boga, Dinsos Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

Rabu, 20 Mei 2026
Seorang Guru P3K di Kabupaten Bandung Dipecat Diduga Dendam Kepala Sekolah
deNews

Seorang Guru P3K di Kabupaten Bandung Dipecat Diduga Dendam Kepala Sekolah

Rabu, 20 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Foto : Kabupaten Ciamis meraih predikat "Sangat Baik" dalam Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024

Meningkat, Kabupaten Ciamis Raih Predikat “Sangat Baik” Dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024.

Sabtu, 4 Januari 2025

Kapolres Apresiasi Deklarasi Tolak Anarkisme, Wujudkan Garut Aman, Damai Serta Kondusif

Sabtu, 17 Oktober 2020

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025

Situs Diurus, Karamat Dirumat, Sinergi Lestarikan Budaya dan Hijaukan Situs Sejarah Ciamis

Minggu, 5 Oktober 2025

Uji Pembatasan Kendaraan Pribadi di Lingkup Setda Garut Tuai Tanggapan Pegawai

Selasa, 2 Desember 2025
Foto : Sejumlah kendaraan roda dua terpakir di pusat kota alun alun Ciamis pada saat sore hari

Meski Cuaca Tidak Bersahabat, Selama Puasa dan Libur Lebaran, Pendapatan Retribusi Parkir Naik

Jumat, 11 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste