Dejurnal.com, Garut – Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mengunjungi tiga lansia duafa penyandang disabilitas yang tinggal satu rumah di Kampung Cibodas Pasantren, RT 03 RW 03, Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Pada Sabtu (9/5/2026).
Ketiga lansia tersebut adalah Emak Iloh yang diperkirakan berusia di atas 90 tahun. Usia tersebut diperkirakan karena anak pertamanya, Bapak Wahyu, saat ini sudah berusia 76 tahun. Kondisi Emak Iloh saat ini sudah tidak bisa berjalan dan sangat membutuhkan kursi roda untuk menunjang aktivitasnya.
Berdasarkan data dalam DTSEN, Emak Iloh tercatat berada pada desil 2. Namun hingga saat ini ia belum menerima berbagai bantuan sosial seperti PKH Lansia, BPNT, maupun BLT Kesra. Emak Iloh tinggal bersama dua anaknya, yakni Ibu Ade Een dan Ibu Aan Hasanah, yang keduanya juga merupakan penyandang disabilitas.
Ibu Ade Een diketahui mengalami disabilitas ganda, yaitu tidak dapat melihat sekaligus tidak dapat mendengar. Sementara itu, Ibu Aan Hasanah mengalami gangguan pendengaran. Meski tinggal dalam satu rumah dengan Emak Iloh, keduanya tercatat dalam Kartu Keluarga yang terpisah. Setelah dilakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial, diketahui bahwa Ibu Ade Een hanya menerima bantuan BPNT.
Yudha Puja Turnawan datang langsung menengok kondisi mereka bersama Camat Bayongbong Jeje Jenal Abidin, Kepala Desa Banjarsari Edi Sopian, serta Sofwan selaku pendamping sosial Desa Banjarsari.
Dalam kunjungannya, Yudha memberikan tali asih berupa bingkisan sembako serta santunan uang untuk Emak Iloh dan kedua anaknya yang juga telah lanjut usia. Camat Bayongbong juga turut memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi keluarga tersebut.
Yudha berharap adanya asesmen dari Sentra Terpadu Pangudi Luhur sebagai unit kerja respon kasus dari Kementerian Sosial RI agar Emak Iloh dan kedua anaknya bisa mendapatkan bantuan alat bantu seperti kursi roda dan alat bantu pendengaran. Ia juga berharap Emak Iloh dapat segera memperoleh seluruh komponen bantuan sosial yang seharusnya diterima, seperti PKH Lansia, BPNT, dan BLT Kesra.
Menurut Yudha, pemenuhan hak-hak lansia duafa, terutama yang juga merupakan penyandang disabilitas, telah memiliki payung hukum yang jelas. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang mengatur berbagai upaya peningkatan kualitas hidup lansia berusia 60 tahun ke atas, termasuk lansia penyandang disabilitas.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang mengatur pemenuhan kebutuhan dasar warga negara, termasuk lansia dan penyandang disabilitas, melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta perlindungan sosial.
Dalam kunjungannya, Yudha memberikan tali asih berupa bingkisan sembako serta santunan uang untuk Emak Iloh dan kedua anaknya yang juga telah lanjut usia. Camat Bayongbong juga turut memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi keluarga tersebut.
Yudha juga menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang memastikan bahwa penyandang disabilitas, termasuk lansia disabilitas, berhak mendapatkan layanan kesehatan, rehabilitasi, serta jaminan kesejahteraan sosial.
Ia berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Garut dapat mengoptimalkan kolaborasi pendanaan, baik dari anggaran pemerintah maupun melalui dukungan CSR dan BAZNAS, guna membantu para lansia penyandang disabilitas yang hidup dalam keterbatasan.
Semoga dengan kolaborasi berbagai pihak, para lansia duafa penyandang disabilitas bisa mendapatkan perhatian, perlindungan, dan bantuan yang layak agar mereka dapat menjalani masa tua dengan lebih sejahtera,” Harap Yudha.***Deri Acong
















