• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juni 18, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ada Rekayasa dalam Izin Pendirian Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Warga: Bukan Soal Menolak Kebebasan Beribadah

bydejurnalcom
Kamis, 18 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Ada Rekayasa dalam Izin Pendirian Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Warga: Bukan Soal Menolak Kebebasan Beribadah
ShareTweetSend

Dejurnal.com- Ratusan warga masyarakat dari beberapa elemen mendatangi Kantor Kecamatan Margaasih untuk beraudensi dengan pemerintah setempat, Kamis 18 Juni 2026. Kedatangan mereka meminta pihak pemerintah tingkat kecamatan untuk mengetahuin keprihatinan mereka terkait pembangunan rumah ibadah di wilayah Mahmud , Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Badung.

Kuasa hukum masyarakat yang salah satunya menamakan dirinya Front Persaudaraan Islam (FPI), Mohammad Ahsan mengatakan, bahwa keprihatinan warga terkait dugaan adanya rekayasa dalam proses pengumpulan persetujuan masyarakat yang menjadi salah satu syarat pendirian rumah ibadah.

Menurutnya Ahsan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat indikasi bahwa sebagian persetujuan yang diajukan tidak diperoleh melalui mekanisme yang benar.

BacaJuga :

APPSI Garut Plaza Mengadakan Kegiatan Baksos dan Saluran Bantuan bagi Dhuafa Juga Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Sambut Tahun Baru Islam

Garut Plaza Tebar Kepedulian di Bulan Muharam, 100 Anak Yatim Terima Santunan dan Paket Sembako

Kloter 22 Jamaah Haji Garut Tiba dengan Selamat, Seluruh Jamaah Pulang dalam Kondisi Sehat

“Kami menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses persetujuan masyarakat. Dalam kaidah hukum, apabila suatu persetujuan diperoleh dengan cara yang tidak benar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dokumen atau persetujuan yang cacat hukum. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” katanya seusai audensi.

Ia menjelaskan, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan adanya sejumlah warga yang namanya tercantum dalam daftar persetujuan, namun mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Selain itu, ada pula warga yang mengaku menandatangani tanpa memahami tujuan dokumen yang ditandatangani, bahkan ada yang mengaku menerima sejumlah uang terkait proses tersebut.

“Fakta-fakta seperti ini perlu menjadi perhatian serius. Ada warga yang mengaku tidak pernah menandatangani, tetapi namanya tercantum. Ada yang menandatangani namun tidak memahami maksud dokumen tersebut. Bahkan ada yang mengaku menerima uang. Hal-hal seperti ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses persetujuan masyarakat,” katanya.

Menurut Ahsan, persoalan ini bukan berkaitan dengan agama tertentu ataupun penolakan terhadap kebebasan beribadah. Ia menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Namun, khusus untuk pendirian rumah ibadah, terdapat aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak mempermasalahkan agama apa pun. Siapa pun yang membutuhkan bantuan tentu akan kami bantu. Yang menjadi perhatian kami adalah proses pendirian rumah ibadah harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena untuk rumah ibadah terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. Menurutnya, apabila terbukti terdapat rekayasa dalam proses perolehan persetujuan masyarakat, maka secara hukum administrasi maupun yuridis proses tersebut harus dievaluasi dan dapat dibatalkan.

“Harapan kami persoalan ini dikaji kembali secara objektif. Jika memang terbukti terdapat rekayasa atau persetujuan yang diperoleh tidak sesuai prosedur, maka harus dilakukan pembatalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat,” pungkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga Audensi Pertanyakan Izin Rumah Ibadah, Legislator H. Dadang Suryana: Jaga Kondusifitas Wilayah

Related Posts

Warga Audensi Pertanyakan Izin Rumah Ibadah, Legislator H. Dadang Suryana: Jaga Kondusifitas Wilayah
deNews

Warga Audensi Pertanyakan Izin Rumah Ibadah, Legislator H. Dadang Suryana: Jaga Kondusifitas Wilayah

Kamis, 18 Juni 2026
Garut Plaza Siapkan Event Spektakuler “Garut Next Generation”, Wadah Kreativitas dan Edukasi Gen Z Secara Gratis
deNews

Garut Plaza Siapkan Event Spektakuler “Garut Next Generation”, Wadah Kreativitas dan Edukasi Gen Z Secara Gratis

Kamis, 18 Juni 2026
Doervoer Gelar Donor Darah dan Santunan, Bupati Herdiat: Inilah Wajah Asli Tatar Galuh
deNews

Doervoer Gelar Donor Darah dan Santunan, Bupati Herdiat: Inilah Wajah Asli Tatar Galuh

Kamis, 18 Juni 2026
APPSI Garut Plaza Mengadakan Kegiatan Baksos dan Saluran Bantuan bagi Dhuafa Juga Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Sambut Tahun Baru Islam
deNews

APPSI Garut Plaza Mengadakan Kegiatan Baksos dan Saluran Bantuan bagi Dhuafa Juga Kepada Anak Yatim Piatu Dalam Rangka Sambut Tahun Baru Islam

Kamis, 18 Juni 2026
Garut Plaza Tebar Kepedulian di Bulan Muharam, 100 Anak Yatim Terima Santunan dan Paket Sembako
deNews

Garut Plaza Tebar Kepedulian di Bulan Muharam, 100 Anak Yatim Terima Santunan dan Paket Sembako

Kamis, 18 Juni 2026
Kloter 22 Jamaah Haji Garut Tiba dengan Selamat, Seluruh Jamaah Pulang dalam Kondisi Sehat
deNews

Kloter 22 Jamaah Haji Garut Tiba dengan Selamat, Seluruh Jamaah Pulang dalam Kondisi Sehat

Rabu, 17 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ketua DPRD Garut Hadiri Pelepasan Peserta Summer School

Kamis, 24 Juli 2025

Pekerja Migran Indonesia Asal Subang Meninggal di Malaysia Akibat Sakit

Jumat, 21 Mei 2021

Seluruh Entitas di Kabupaten Garut Bersatu Padu Bersihkan Situ Bagendit

Kamis, 27 Juli 2023

Brigade Rakyat Sampaikan Ketidakpuasan Enam Poin Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Garut

Jumat, 17 Januari 2020

PSBB Tekan Angka Warga Terpapar Covid-19

Selasa, 12 Mei 2020

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Senin, 12 Januari 2026

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste