• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ada Rekayasa dalam Izin Pendirian Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Warga: Bukan Soal Menolak Kebebasan Beribadah

bydejurnalcom
Kamis, 18 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Ada Rekayasa dalam Izin Pendirian Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Warga: Bukan Soal Menolak Kebebasan Beribadah
ShareTweetSend

Dejurnal.com- Ratusan warga masyarakat dari beberapa elemen mendatangi Kantor Kecamatan Margaasih untuk beraudensi dengan pemerintah setempat, Kamis 18 Juni 2026. Kedatangan mereka meminta pihak pemerintah tingkat kecamatan untuk mengetahuin keprihatinan mereka terkait pembangunan rumah ibadah di wilayah Mahmud , Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Badung.

Kuasa hukum masyarakat yang salah satunya menamakan dirinya Front Persaudaraan Islam (FPI), Mohammad Ahsan mengatakan, bahwa keprihatinan warga terkait dugaan adanya rekayasa dalam proses pengumpulan persetujuan masyarakat yang menjadi salah satu syarat pendirian rumah ibadah.

Menurutnya Ahsan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat indikasi bahwa sebagian persetujuan yang diajukan tidak diperoleh melalui mekanisme yang benar.

BacaJuga :

Muhsin Junaedi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPC Partai Hanura Purwakarta

Bingung Staycation Akhir Pekan? Hotel Singacala Bisa Jadi Pilihan Menginap Nyaman di Jantung Kota Ciamis

Inovasi GASPOL PAKTA MANIS Hadirkan Kepastian Hukum Perkawinan bagi Warga Ciamis

“Kami menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses persetujuan masyarakat. Dalam kaidah hukum, apabila suatu persetujuan diperoleh dengan cara yang tidak benar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dokumen atau persetujuan yang cacat hukum. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” katanya seusai audensi.

Ia menjelaskan, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan adanya sejumlah warga yang namanya tercantum dalam daftar persetujuan, namun mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Selain itu, ada pula warga yang mengaku menandatangani tanpa memahami tujuan dokumen yang ditandatangani, bahkan ada yang mengaku menerima sejumlah uang terkait proses tersebut.

“Fakta-fakta seperti ini perlu menjadi perhatian serius. Ada warga yang mengaku tidak pernah menandatangani, tetapi namanya tercantum. Ada yang menandatangani namun tidak memahami maksud dokumen tersebut. Bahkan ada yang mengaku menerima uang. Hal-hal seperti ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses persetujuan masyarakat,” katanya.

Menurut Ahsan, persoalan ini bukan berkaitan dengan agama tertentu ataupun penolakan terhadap kebebasan beribadah. Ia menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Namun, khusus untuk pendirian rumah ibadah, terdapat aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak mempermasalahkan agama apa pun. Siapa pun yang membutuhkan bantuan tentu akan kami bantu. Yang menjadi perhatian kami adalah proses pendirian rumah ibadah harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena untuk rumah ibadah terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. Menurutnya, apabila terbukti terdapat rekayasa dalam proses perolehan persetujuan masyarakat, maka secara hukum administrasi maupun yuridis proses tersebut harus dievaluasi dan dapat dibatalkan.

“Harapan kami persoalan ini dikaji kembali secara objektif. Jika memang terbukti terdapat rekayasa atau persetujuan yang diperoleh tidak sesuai prosedur, maka harus dilakukan pembatalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat,” pungkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga Audensi Pertanyakan Izin Rumah Ibadah, Legislator H. Dadang Suryana: Jaga Kondusifitas Wilayah

Next Post

Kolaborasi P2G Bersama SEGI Garut Gelar Seminar dan Pelatihan Transformasi Pendidikan Nasional 2026

Related Posts

Bupati Garut Hadiri Final Bola Voli dan Pembukaan Pertandingan Sepakbola Piala Soeratin
deNews

Bupati Garut Hadiri Final Bola Voli dan Pembukaan Pertandingan Sepakbola Piala Soeratin

Minggu, 2 Agustus 2026
Ketfot: istimewa/ Kampung Adat Kuta, salah satu destinasi wisata Cultural Immersion Berlokasi di Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis.
deNews

Cultural Immersion Jadi Tren Wisata, BP2D Ciamis Ajak Wisatawan Rasakan Pengalaman Budaya yang Autentik

Minggu, 2 Agustus 2026
Kick Off Sepakbola Piala Soeratin 2026 Dipusatkan di Pakenjeng Garut
deNews

Kick Off Sepakbola Piala Soeratin 2026 Dipusatkan di Pakenjeng Garut

Sabtu, 1 Agustus 2026
Muhsin Junaedi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPC Partai Hanura Purwakarta
dePolitik

Muhsin Junaedi Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPC Partai Hanura Purwakarta

Sabtu, 1 Agustus 2026
Bingung Staycation Akhir Pekan? Hotel Singacala Bisa Jadi Pilihan Menginap Nyaman di Jantung Kota Ciamis
deNews

Bingung Staycation Akhir Pekan? Hotel Singacala Bisa Jadi Pilihan Menginap Nyaman di Jantung Kota Ciamis

Sabtu, 1 Agustus 2026
Inovasi GASPOL PAKTA MANIS Hadirkan Kepastian Hukum Perkawinan bagi Warga Ciamis
deNews

Inovasi GASPOL PAKTA MANIS Hadirkan Kepastian Hukum Perkawinan bagi Warga Ciamis

Sabtu, 1 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Bantah Asal Dikerjakan, Kades Sawit Purwakarta Klarifikasi Perihal Jalan Hotmix

Minggu, 2 November 2025
Salah satu cuplikan bentrok pemuda yang memakai sajam dan bambu, beredar di grup whatsapp, Minggu (1/11/2020). (Foto : Istimewa)

Bentrok Dua Ormas, Suasana Jalan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Mencekam

Minggu, 1 November 2020

Pencuri Bersenjata Air Soft Gun Berhasil Diamankan Polsek Tarkid

Rabu, 12 Maret 2025

Hibur Warga, Paslon Bedas Gelar Pertunjukan Wayang Golek

Kamis, 26 November 2020

Satgas Saber Pungli Di Cirende Kecamatan Campaka Purwakarta, Ada Apa?

Rabu, 13 Mei 2020

Meriah! Pemilihan Serentak 9 Ketua RW di Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay

Sabtu, 19 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste