• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juli 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ada Rekayasa dalam Izin Pendirian Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Warga: Bukan Soal Menolak Kebebasan Beribadah

bydejurnalcom
Kamis, 18 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Ada Rekayasa dalam Izin Pendirian Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Warga: Bukan Soal Menolak Kebebasan Beribadah
ShareTweetSend

Dejurnal.com- Ratusan warga masyarakat dari beberapa elemen mendatangi Kantor Kecamatan Margaasih untuk beraudensi dengan pemerintah setempat, Kamis 18 Juni 2026. Kedatangan mereka meminta pihak pemerintah tingkat kecamatan untuk mengetahuin keprihatinan mereka terkait pembangunan rumah ibadah di wilayah Mahmud , Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Badung.

Kuasa hukum masyarakat yang salah satunya menamakan dirinya Front Persaudaraan Islam (FPI), Mohammad Ahsan mengatakan, bahwa keprihatinan warga terkait dugaan adanya rekayasa dalam proses pengumpulan persetujuan masyarakat yang menjadi salah satu syarat pendirian rumah ibadah.

Menurutnya Ahsan, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat indikasi bahwa sebagian persetujuan yang diajukan tidak diperoleh melalui mekanisme yang benar.

BacaJuga :

Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Qur’an Alqirom Asysyamsiah, Wabup” Jaga Semangat Belajar”

Wabup Sukabumi Ajak Petani Tingkatkan Kapasitas dan Penyesuaian Diri dengan Kebutuhan Dasar

Diikuti 750 Peserta Hilo Strong Festival Ajak Masyarakat “Nabung Otot” Guna Hindari Sarkopenia

“Kami menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses persetujuan masyarakat. Dalam kaidah hukum, apabila suatu persetujuan diperoleh dengan cara yang tidak benar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dokumen atau persetujuan yang cacat hukum. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” katanya seusai audensi.

Ia menjelaskan, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan adanya sejumlah warga yang namanya tercantum dalam daftar persetujuan, namun mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Selain itu, ada pula warga yang mengaku menandatangani tanpa memahami tujuan dokumen yang ditandatangani, bahkan ada yang mengaku menerima sejumlah uang terkait proses tersebut.

“Fakta-fakta seperti ini perlu menjadi perhatian serius. Ada warga yang mengaku tidak pernah menandatangani, tetapi namanya tercantum. Ada yang menandatangani namun tidak memahami maksud dokumen tersebut. Bahkan ada yang mengaku menerima uang. Hal-hal seperti ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa dalam proses persetujuan masyarakat,” katanya.

Menurut Ahsan, persoalan ini bukan berkaitan dengan agama tertentu ataupun penolakan terhadap kebebasan beribadah. Ia menegaskan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Namun, khusus untuk pendirian rumah ibadah, terdapat aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak mempermasalahkan agama apa pun. Siapa pun yang membutuhkan bantuan tentu akan kami bantu. Yang menjadi perhatian kami adalah proses pendirian rumah ibadah harus mengikuti aturan yang berlaku. Karena untuk rumah ibadah terdapat ketentuan khusus yang harus dipenuhi, termasuk persetujuan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan agar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan. Menurutnya, apabila terbukti terdapat rekayasa dalam proses perolehan persetujuan masyarakat, maka secara hukum administrasi maupun yuridis proses tersebut harus dievaluasi dan dapat dibatalkan.

“Harapan kami persoalan ini dikaji kembali secara objektif. Jika memang terbukti terdapat rekayasa atau persetujuan yang diperoleh tidak sesuai prosedur, maka harus dilakukan pembatalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat,” pungkasnya.***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga Audensi Pertanyakan Izin Rumah Ibadah, Legislator H. Dadang Suryana: Jaga Kondusifitas Wilayah

Next Post

Kolaborasi P2G Bersama SEGI Garut Gelar Seminar dan Pelatihan Transformasi Pendidikan Nasional 2026

Related Posts

Peresmian Jembatan Gantung Prima Jantake, Bupati Sukabumi Dukung Akses Perekonomian Masyarakat
deNews

Peresmian Jembatan Gantung Prima Jantake, Bupati Sukabumi Dukung Akses Perekonomian Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026
Pengukuhan Sekda, Bupati Sukabumi Tegaskan Kebijakan Kepegawaian Berdasarkan Sistem Merit, Kompetensi dan Kinerja
deNews

Pengukuhan Sekda, Bupati Sukabumi Tegaskan Kebijakan Kepegawaian Berdasarkan Sistem Merit, Kompetensi dan Kinerja

Senin, 13 Juli 2026
Program Berehan, Ikhtiar Perkuat ekonomi Daerah Melalui Pemberdayaan Peternak Lokal
deNews

Program Berehan, Ikhtiar Perkuat ekonomi Daerah Melalui Pemberdayaan Peternak Lokal

Minggu, 12 Juli 2026
deNews

Haflah Akhirussanah Ponpes Al-Qur’an Alqirom Asysyamsiah, Wabup” Jaga Semangat Belajar”

Minggu, 12 Juli 2026
deNews

Wabup Sukabumi Ajak Petani Tingkatkan Kapasitas dan Penyesuaian Diri dengan Kebutuhan Dasar

Minggu, 12 Juli 2026
Diikuti  750 Peserta Hilo Strong Festival Ajak  Masyarakat “Nabung Otot” Guna Hindari  Sarkopenia
deNews

Diikuti 750 Peserta Hilo Strong Festival Ajak Masyarakat “Nabung Otot” Guna Hindari Sarkopenia

Minggu, 12 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Puluhan Rumah Rusak Disapu Angin, Bupati Sukabumi Nyatakan Waspada Bencana Alam

Rabu, 19 Februari 2020
Desa Pangauban Garut Raih Juara Pertama Anugerah Gapura Sri Baduga. (Foto : Dok. DPMD)

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Rabu, 31 Desember 2025
Foto : Muswil VIII wilayah 16 RAPI Ciamis dan Bimbingan Organisasi di Aula gedung DPRD Ciamis. Sabtu (19/04/2025)

RAPI Ciamis Gelar Muswil VIII dan Bimbingan Organisasi: Perkuat Sinergi Komunikasi Darurat dan Sosial di Era Digital

Sabtu, 19 April 2025

UPT Disdukcapil Dipadati Warga Urus e-KTP

Rabu, 3 Juni 2020

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Rabu, 31 Desember 2025

Anggaran RTLH Mandala Kasih Pameungpeuk Diterima Tak Utuh?

Selasa, 5 November 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste