• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Warga Audensi Pertanyakan Izin Rumah Ibadah, Legislator H. Dadang Suryana: Jaga Kondusifitas Wilayah

bydejurnalcom
Kamis, 18 Juni 2026
Reading Time: 1 mins read
Warga Audensi Pertanyakan Izin Rumah Ibadah, Legislator H. Dadang Suryana: Jaga Kondusifitas Wilayah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung- Dalam beberapa reses di Kecamatan Margaasih, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, H. Dadang Suryana disampaikan aspirasi oleh warga mengenai keberadaan izin warga terhadap rencana pembangunan rumah ibadah non muslim di wilayah Mahmud, tepatnya di Perumahan Taman Kopo Indah yang masuk ke wilayah Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.

Warga menduga ada reka yasa tanda tangan warga atau ‘tulis tonggong’ dalam perizinan rumah ibadah non muslim tersebut.

Dalam menyikapi aspirasi tersebut, H. Dadang Suryana mengaku hati-hati karena menyangkut sara.

BacaJuga :

Masih Bingung Soal Desil? Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya Melalui HP

Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Propemperda Dalam Agenda Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2026

Kemudian, warga masyarakat yang menamakan dirinya Front Persaudaraan Islam (FPI) dan beberapa elemen masyarakat lainnya hari ini, Kamis 18 Juni 2026 mendatangi Kantor Kecamatan Margaasih untuk beraudensi.

Dalam menyikapi aksi tersebut, H. Dadang Suryana menyampaikan agar aksi tersebut benar-benar merupakan aksi dari masyarakat dan dilaksanakan melalui proses mekanisme yang disesuaikan dengan peraturan yang ada, perizianan yang lengkap dan yang lainnya.

Menurut H. Dadang yang juga anggota DPRD perwakilan Dapil 2, kalau memang ada pembangunan rumah ibadah di tempat yang dimaksud, harus betul-betul menempuh prosedur, baik itu kaitan dengan sosialisasi kepada masyarakat, menempuh perizinan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selalu mempertimbangkan kondusifitas
keamanan di wilayah Margaasih agar setiap kegiatan tidak berdampak.

“Jadi, berdemo atau menyampaikan pendapat semua warga negara itu punya hak, namun dalam menyampaikan pendapat itu perlu memperhatikan hal-hal keamanan perizinan dan lain-lain,” kata H.Dadang Suryana.***

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Garut Plaza Siapkan Event Spektakuler “Garut Next Generation”, Wadah Kreativitas dan Edukasi Gen Z Secara Gratis

Next Post

Ada Rekayasa dalam Izin Pendirian Rumah Ibadah, Kuasa Hukum Warga: Bukan Soal Menolak Kebebasan Beribadah

Related Posts

UNIGA Lepas 1340 Mahasiswa KKN di 7 Kecamatan
deNews

UNIGA Lepas 1340 Mahasiswa KKN di 7 Kecamatan

Selasa, 4 Agustus 2026
Pansus 7 DPRD Purwakarta Bahas perda  insentif dan Kemudahan Investasi
Parlementaria

Pansus 7 DPRD Purwakarta Bahas perda insentif dan Kemudahan Investasi

Selasa, 4 Agustus 2026
Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka

Selasa, 4 Agustus 2026
Masih Bingung Soal Desil? Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya Melalui HP
deNews

Masih Bingung Soal Desil? Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya Melalui HP

Selasa, 4 Agustus 2026
Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
deNews

Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Selasa, 4 Agustus 2026
Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Propemperda Dalam Agenda Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2026
deNews

Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Propemperda Dalam Agenda Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2026

Senin, 3 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Peringati Hari Pahlawan Bupati Ciamis Tegaskan Disiplin ASN, Wajib Ikuti Pelatihan Baris-Berbaris Selama Satu Minggu

Senin, 10 November 2025
Lahan Tanah Kas Desa Cikancana

Kades Sebut Program Ketahanan Pangan Desa Cikancana Tanam Jagung di Tanah Carik, Warga : Perasaan Belum Ada

Sabtu, 11 Juni 2022
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Bandung Akhmad Djohara

Antisipasi Dini Bencana BPBD Kabupaten Bandung Siapkan Posko Pengungsian di Baleendah dan Dayeuhkolot

Rabu, 28 Oktober 2020

Anggota DPR RI Teh Rieke Koordinasi dan Kunjungan Kerja di Purwakarta

Jumat, 16 Mei 2025

Anggota F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip : 1 Syawal 1446 H Momen Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Silaturahmi

Kamis, 27 Maret 2025

Serap Aspirasi, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Fraksi Nasdem Toni Permana Gelar Reses di Pacet

Kamis, 6 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste