Purwakarta,dejurnal.com – Dugaan praktik jual beli titik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menjadi perbincangan serius di Kabupaten Purwakarta. Sejumlah sumber mengungkap adanya mekanisme yang diduga melibatkan yayasan tertentu, oknum koordinator lapangan hingga pejabat publik dalam proses pengajuan dan operasional dapur MBG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga untuk mendapatkan satu titik operasional MBG disebut bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp250 juta. Namun biaya tersebut disebut baru sebatas untuk memperoleh titik operasional dan belum termasuk berbagai komitmen lain yang harus dipenuhi selama program berjalan.
Sumber menyebutkan, terdapat pula skema insentif yang diduga dibebankan kepada mitra penyelenggara. Nilainya disebut berkisar antara Rp200 hingga Rp500 per penerima manfaat. Dengan asumsi 3.000 penerima manfaat per titik, nilai yang beredar dapat mencapai jutaan rupiah setiap harinya.
“Bahkan ada yang menawarkan titik secara gratis, tetapi kompensasi insentifnya jauh lebih besar, bisa mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per penerima manfaat,” ungkap sumber tersebut.
Lebih jauh, dugaan praktik tersebut disebut melibatkan sejumlah pihak mulai dari tingkat koordinator kecamatan, koordinator wilayah hingga oknum yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan. Bahkan muncul dugaan adanya permainan dalam proses verifikasi dan persetujuan titik operasional.
Sejumlah yayasan juga dikabarkan mengalami kebingungan ketika pengajuan titik mereka tidak kunjung disetujui. Dalam beberapa kasus, titik yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat diklaim dapat berubah status menjadi layak setelah melalui proses tertentu.
Yang lebih mengejutkan, terdapat dugaan bahwa pengajuan titik baru masih bisa dilakukan meskipun portal pendaftaran telah ditutup. Sumber menyebut proses tersebut dapat berlangsung apabila calon mitra menyiapkan sejumlah dana dan menggunakan yayasan tertentu sebagai kendaraan administrasi.
Munculnya berbagai informasi tersebut semakin menjadi sorotan setelah mantan Wakil Ketua BGN berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Nama Purwakarta pun ikut terseret karena yang bersangkutan diketahui merupakan putra daerah.
Hingga kini, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan investigasi yang transparan. Masyarakat pun mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum, serta pengawas program MBG untuk melakukan audit menyeluruh agar program yang bertujuan membantu masyarakat tersebut tidak disusupi kepentingan oknum yang mencari keuntungan pribadi.
“Jika benar ada praktik jual beli titik dan pungutan terselubung, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program,” tegas salah satu tokoh masyarakat Purwakarta.***budi














