Dejurnal.com, Garut – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Garut terus menuai sorotan dari berbagai kalangan. Banyaknya orang tua calon siswa yang merasa dirugikan karena anaknya tidak diterima di sekolah tujuan, khususnya di SMPN 1 dan SMPN 2 Garut juga SMP Negeri lainnya yang berada di wilayah Garut Kota dinilai menjadi sinyal kuat bahwa sistem penerimaan siswa baru masih memerlukan evaluasi secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Solihin Absor, Dewan Pembina DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Garut, saat ditemui dejurnal.com di kawasan Pemerintah Kabupaten Garut, Selasa (7/7/2026).
Menurut Absor, aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan para orang tua siswa bersama Komite SMPN 1 Garut merupakan hal yang wajar sebagai bentuk kekecewaan terhadap hasil pelaksanaan SPMB.
“Saya memandang apa yang dilakukan para orang tua siswa itu masih dalam batas kewajaran. Mereka datang menyampaikan aspirasi karena merasa kecewa setelah anaknya tidak diterima di sekolah yang diharapkan. Itu merupakan bentuk kepedulian orang tua terhadap masa depan pendidikan anaknya,” ujarnya.
Absor menjelaskan bahwa secara sistem, pelaksanaan SPMB memang telah menggunakan aplikasi digital yang disiapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Namun demikian, menurutnya masih banyak persoalan yang muncul di lapangan sehingga memunculkan ketidakpuasan masyarakat.
Mayoritas keluhan, masih kata Absor, berasal dari warga yang berdomisili di sekitar sekolah, tetapi anak-anak mereka justru tidak lolos melalui jalur domisili. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas data dan mekanisme verifikasi administrasi.
Menurutnya, pemerintah harus melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap dokumen persyaratan, terutama Kartu Keluarga (KK) yang digunakan saat pendaftaran.
“Harus benar-benar diteliti kapan KK itu diterbitkan. Jangan sampai ada perpindahan domisili yang sengaja dilakukan hanya untuk memenuhi syarat masuk ke sekolah tertentu. Kalau ditemukan adanya manipulasi data administrasi, tentu harus ditelusuri sampai ke sumbernya,” tegas Solihin Absor.
Ia menilai, lemahnya pengawasan terhadap administrasi kependudukan dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan yang akhirnya merugikan masyarakat yang benar-benar tinggal di sekitar sekolah.
Selain menyoroti sistem domisili, Absor juga menyesalkan ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut saat proses penyusunan berita acara hasil audiensi antara pihak Disdik, komite sekolah, dan perwakilan orang tua siswa.
Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebagai pengambil keputusan seharusnya hadir secara langsung untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus memberikan kepastian terhadap solusi yang akan ditempuh.
Lebih lanjut Absor menyampaikan,”Yang saya sayangkan, Kepala Dinas tidak hadir. Padahal persoalan ini menyangkut kebijakan besar. Pengambil keputusan itu adalah Kepala Dinas, bukan Sekdis, bukan Kabid, dan bukan Kasi. Jadi seharusnya beliau hadir agar masyarakat mendapatkan kepastian,” katanya.
Dalam berita acara tersebut, salah satu poin yang dibahas adalah usulan penambahan rombongan belajar (rombel) sebagai solusi untuk mengakomodasi calon siswa yang belum diterima.
Namun demikian, Absor mengingatkan bahwa penambahan rombel tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan situasi, melainkan harus disesuaikan dengan kesiapan sarana dan prasarana sekolah.
“Jangan sampai rombel ditambah tetapi ruang kelasnya tidak ada. Anak-anak nanti mau belajar di mana? Tidak mungkin di halaman atau di toilet. Penambahan rombel harus realistis dan mempertimbangkan kondisi sekolah,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa apabila memang tersedia ruang yang masih bisa dialihfungsikan, seperti perpustakaan yang kurang dimanfaatkan atau ruangan lainnya, maka hal tersebut dapat dipertimbangkan sebagai ruang belajar tambahan.
Menurut Absor, kepala sekolah memiliki tanggung jawab penuh dalam mengelola tata kelola sekolah, termasuk memastikan kesiapan fasilitas apabila memang dilakukan penambahan rombel.
Lebih jauh, Absor juga menyoroti minimnya keterlibatan komite sekolah dalam proses SPMB.
Menurutnya, komite sekolah merupakan representasi orang tua siswa yang semestinya dilibatkan sejak awal dalam pembahasan mekanisme penerimaan peserta didik baru.
“Kalau komite tidak pernah diajak berdiskusi mengenai SPMB, lalu apa fungsi komite sekolah? Padahal mereka mengetahui kondisi masyarakat di sekitar sekolah dan bisa memberikan masukan yang objektif,” katanya.
Ia menilai, keberadaan komite dapat menjadi salah satu instrumen pengawasan terhadap pelaksanaan jalur domisili karena mengetahui secara langsung asal-usul calon peserta didik.
“Komite pasti tahu mana warga sekitar sekolah dan mana yang berasal dari luar wilayah. Dengan begitu potensi penyimpangan bisa diminimalisasir sejak awal,” ungkapnya.
Absor juga mengingatkan agar seluruh proses penerimaan siswa baru bebas dari praktik kongkalikong maupun penyalahgunaan sistem.
Menurutnya, evaluasi yang paling mendasar bukan hanya pada hasil penerimaan, melainkan pada sistem yang digunakan agar lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya masyarakat.
Ia menambahkan bahwa berbagai persoalan di dunia pendidikan Kabupaten Garut bukan hanya terjadi dalam SPMB, tetapi juga muncul pada berbagai sektor lainnya sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih maksimal dari Dinas Pendidikan.
Karena itu, Absor menekankan pentingnya kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan dalam menyelesaikan seluruh persoalan yang berkembang.
“Kalau seorang Kepala Dinas tidak mampu menyelesaikan persoalan tata kelola pendidikan, tentu harus ada evaluasi dari pimpinan daerah. Di Kabupaten Garut memiliki banyak sumber daya manusia yang kompeten di bidang pendidikan,” tegasnya.
Meski demikian, ia berharap polemik SPMB tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.
Menurutnya, orang tua memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi maupun kekecewaan, namun tetap harus dilakukan secara santun dan sesuai koridor hukum.
Di sisi lain, sekolah dan Dinas Pendidikan juga harus membuka ruang komunikasi serta menerima kritik sebagai bahan evaluasi demi perbaikan sistem pendidikan ke depan.
“Saya berharap Kepala Dinas mampu bersikap bijaksana dan mengakomodasi aspirasi masyarakat. Setiap kebijakan tentu memiliki konsekuensi, termasuk jika menyetujui penambahan rombel yang harus didukung dengan anggaran dan kesiapan fasilitas. Yang terpenting, setiap keputusan harus benar-benar memberikan solusi bagi masyarakat,” pungkasnya.***Deri Acong















