CIAMIS, deJurnal,- Upaya memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital di Kabupaten Ciamis terus dilakukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis kini mulai melibatkan aparatur desa dan kelurahan dalam pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kelurahan Sindangrasa menjadi daerah pertama yang dipercaya melaksanakan layanan tersebut secara mandiri setelah mendapatkan pembinaan dan pendampingan dari Disdukcapil. Rabu (04/08/2026)
Langkah tersebut menjadi terobosan penting dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Warga tidak lagi harus datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengaktifkan IKD karena layanan kini dapat diakses lebih dekat melalui aparatur kelurahan yang telah dibekali kompetensi dan kewenangan.
Lurah Sindangrasa, Derry Yusman, S.STP., M.M., mengatakan keterlibatan aparatur kelurahan dalam pelayanan aktivasi IKD merupakan bentuk komitmen pemerintah di tingkat paling dekat dengan masyarakat untuk mendukung percepatan transformasi pelayanan publik.
Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh kesediaan aparatur untuk hadir memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.
“Sebagai aparatur pemerintah kelurahan, sudah menjadi kewajiban kami menyukseskan seluruh program pemerintah, termasuk aktivasi IKD. Kami tidak bisa hanya menunggu masyarakat datang ke kantor kelurahan,” ujarnya.
Derry menuturkan pelayanan harus dijemputkan melalui berbagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan warga, seperti kegiatan posyandu maupun pelayanan kemasyarakatan lainnya.
Ia mengakui, apabila hanya mengandalkan masyarakat datang sendiri ke kantor kelurahan, kecamatan, ataupun Kantor Disdukcapil, percepatan aktivasi IKD akan sulit tercapai secara optimal.
Karena itu, kata dia, dibutuhkan kemauan serta semangat aparatur untuk aktif turun ke lapangan memberikan pelayanan jemput bola.
“Dengan semangat Guyub Ngawangun Galuh, Insya Allah seluruh program Pemerintah Kabupaten Ciamis dapat berjalan maksimal karena masyarakat benar-benar merasakan kehadiran pelayanan pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, AP., S.IP., M.M., menegaskan bahwa pelibatan aparatur desa dan kelurahan merupakan strategi untuk memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mempercepat implementasi Identitas Kependudukan Digital di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, transformasi pelayanan publik tidak cukup hanya mengandalkan pelayanan yang terpusat di kantor Disdukcapil. Pelayanan harus hadir lebih dekat sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan.
“Dengan adanya petugas desa dan kelurahan yang mampu melayani aktivasi IKD, masyarakat akan semakin mudah mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil. Ini merupakan langkah nyata untuk mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital,” ujar Yayan.
Sebelum menjalankan pelayanan secara mandiri, aparatur desa dan kelurahan mendapatkan pembinaan, pendampingan, serta pelatihan teknis mengenai prosedur aktivasi IKD sesuai standar yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Pembinaan tersebut bertujuan memastikan pelayanan yang diberikan tetap memenuhi standar keamanan data, akurasi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keberhasilan Kelurahan Sindangrasa diharapkan menjadi model bagi desa dan kelurahan lainnya di Kabupaten Ciamis.
Disdukcapil menargetkan seluruh desa dan kelurahan secara bertahap mampu menyelenggarakan layanan aktivasi IKD secara mandiri sehingga pemerataan pelayanan administrasi kependudukan dapat terwujud hingga tingkat pemerintahan paling bawah.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa, dan kelurahan, Yayan optimistis cakupan aktivasi IKD akan terus meningkat.
Selain mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang modern, efektif, mudah diakses, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Semakin banyak desa dan kelurahan yang mampu memberikan layanan aktivasi IKD, semakin mudah pula masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan
“IKD Semakin Dekat, Pelayanan Semakin Cepat. Bersama Desa dan Kelurahan, Disdukcapil Ciamis Hadir Melayani Masyarakat, inilah wujud komitmen kami menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Yayan. (Nay Sunarti)















