CIAMIS, deJurnal,- Istilah desil belakangan semakin sering diperbincangkan masyarakat karena menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial.
Namun, tidak sedikit warga yang masih belum memahami apa itu desil, bagaimana penentuannya, hingga apakah status desil bisa diubah apabila kondisi ekonomi keluarga mengalami perubahan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, menjelaskan bahwa desil merupakan sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Desil membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Semakin kecil nomor desil, berarti tingkat kesejahteraannya semakin rendah sehingga menjadi prioritas dalam berbagai program perlindungan sosial pemerintah,” ujar Ihsan Selasa (04/08/2026)
Menurutnya, pengelompokan tersebut disusun berdasarkan berbagai indikator, seperti kondisi rumah, kepemilikan aset, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan anggota keluarga, hingga jumlah tanggungan dalam rumah tangga.
Mengenal Kategori Desil
Dalam sistem DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok atau desil.
Desil 1 merupakan kelompok masyarakat miskin ekstrem atau paling rentan. Desil 2 masuk kategori miskin, Desil 3 hampir miskin, dan Desil 4 tergolong rentan miskin. Sementara Desil 5 merupakan kelompok menuju kelas menengah.
Adapun Desil 6 hingga Desil 10 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga ekonomi atas yang umumnya tidak menjadi prioritas penerima bantuan sosial reguler.
“Klasifikasi ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan sasaran program bantuan agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Ihsan.
Desil Menentukan Peluang Menerima Bansos
Ihsan menjelaskan, secara umum masyarakat yang masuk Desil 1 sampai Desil 4 menjadi prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5 berpeluang memperoleh bantuan melalui Program Sembako atau BPNT, Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), maupun program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan tidak hanya ditentukan oleh desil semata, tetapi juga disesuaikan dengan kriteria masing-masing program dan kebijakan pemerintah pusat.
Status Desil Bisa Diperbarui Lewat HP
Kabar baiknya, masyarakat yang merasa data sosial ekonominya sudah tidak sesuai kini dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
“Pengajuan tidak perlu lagi membawa surat pengantar RT, RW ataupun kelurahan. Semua bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Cek Bansos,” jelas Ihsan.
Langkah pertama, masyarakat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store. Setelah membuat akun dan login, pengguna dapat masuk ke menu Profil, kemudian memilih fitur Request Pembaruan Data.
Selanjutnya, pemohon diminta melengkapi data yang diperlukan serta mengunggah dokumen pendukung berupa foto Kartu Keluarga (KK), foto tampak depan rumah, dan foto bagian dalam rumah sebagai bahan verifikasi.
Jika seluruh data telah lengkap, usulan pembaruan dapat langsung dikirim dengan menekan tombol Submit.
Tidak Otomatis Mengubah Status Desil
Ihsan mengingatkan bahwa pengajuan pembaruan data bukan berarti status desil langsung berubah.
“Usulan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh pendamping sosial, kemudian divalidasi Kementerian Sosial sebelum menjadi bagian dari pemutakhiran data nasional. Prosesnya dapat berlangsung sekitar tiga sampai enam bulan,” katanya.
Karena itu, masyarakat diminta bersabar menunggu hasil verifikasi serta memastikan seluruh data yang diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Masyarakat Diminta Aktif Memperbarui Data
Dinas Sosial Kabupaten Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut perubahan desil harus melalui pihak tertentu atau dipungut biaya.
Apabila mengalami kesulitan saat mengakses aplikasi maupun mengajukan pembaruan data, masyarakat dapat meminta pendampingan kepada pemerintah desa, pendamping sosial, maupun Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.
“Kami berharap masyarakat aktif memperbarui data ketika terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi. Data yang akurat akan membantu pemerintah menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Ihsan. (Nay Sunarti)















