• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Masih Bingung Soal Desil? Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya Melalui HP

bydejurnalcom
Selasa, 4 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
Masih Bingung Soal Desil? Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya Melalui HP
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Istilah desil belakangan semakin sering diperbincangkan masyarakat karena menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial.

Namun, tidak sedikit warga yang masih belum memahami apa itu desil, bagaimana penentuannya, hingga apakah status desil bisa diubah apabila kondisi ekonomi keluarga mengalami perubahan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, menjelaskan bahwa desil merupakan sistem pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

BacaJuga :

Camat Tarkal : Lima Orang Anak Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Sudah Ditangani Polisi

Pemain PSGC Ciamis Jalani Medical Check-Up Jelang Liga 2, Herkis Pastikan Squad Prima

Bupati Garut Dorong Curug Sanghiang Taraje Jadi Wisata Unggulan

“Desil membagi masyarakat ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Semakin kecil nomor desil, berarti tingkat kesejahteraannya semakin rendah sehingga menjadi prioritas dalam berbagai program perlindungan sosial pemerintah,” ujar Ihsan Selasa (04/08/2026)

Menurutnya, pengelompokan tersebut disusun berdasarkan berbagai indikator, seperti kondisi rumah, kepemilikan aset, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan anggota keluarga, hingga jumlah tanggungan dalam rumah tangga.

Mengenal Kategori Desil

Dalam sistem DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok atau desil.

Desil 1 merupakan kelompok masyarakat miskin ekstrem atau paling rentan. Desil 2 masuk kategori miskin, Desil 3 hampir miskin, dan Desil 4 tergolong rentan miskin. Sementara Desil 5 merupakan kelompok menuju kelas menengah.

Adapun Desil 6 hingga Desil 10 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan menengah hingga ekonomi atas yang umumnya tidak menjadi prioritas penerima bantuan sosial reguler.

“Klasifikasi ini menjadi dasar pemerintah dalam menentukan sasaran program bantuan agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” kata Ihsan.

Desil Menentukan Peluang Menerima Bansos

Ihsan menjelaskan, secara umum masyarakat yang masuk Desil 1 sampai Desil 4 menjadi prioritas penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Sementara masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5 berpeluang memperoleh bantuan melalui Program Sembako atau BPNT, Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), maupun program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan tidak hanya ditentukan oleh desil semata, tetapi juga disesuaikan dengan kriteria masing-masing program dan kebijakan pemerintah pusat.

Status Desil Bisa Diperbarui Lewat HP

Kabar baiknya, masyarakat yang merasa data sosial ekonominya sudah tidak sesuai kini dapat mengajukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

“Pengajuan tidak perlu lagi membawa surat pengantar RT, RW ataupun kelurahan. Semua bisa dilakukan secara online melalui aplikasi resmi Cek Bansos,” jelas Ihsan.

Langkah pertama, masyarakat mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store. Setelah membuat akun dan login, pengguna dapat masuk ke menu Profil, kemudian memilih fitur Request Pembaruan Data.

Selanjutnya, pemohon diminta melengkapi data yang diperlukan serta mengunggah dokumen pendukung berupa foto Kartu Keluarga (KK), foto tampak depan rumah, dan foto bagian dalam rumah sebagai bahan verifikasi.

Jika seluruh data telah lengkap, usulan pembaruan dapat langsung dikirim dengan menekan tombol Submit.

Tidak Otomatis Mengubah Status Desil

Ihsan mengingatkan bahwa pengajuan pembaruan data bukan berarti status desil langsung berubah.

“Usulan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh pendamping sosial, kemudian divalidasi Kementerian Sosial sebelum menjadi bagian dari pemutakhiran data nasional. Prosesnya dapat berlangsung sekitar tiga sampai enam bulan,” katanya.

Karena itu, masyarakat diminta bersabar menunggu hasil verifikasi serta memastikan seluruh data yang diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Masyarakat Diminta Aktif Memperbarui Data

Dinas Sosial Kabupaten Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebut perubahan desil harus melalui pihak tertentu atau dipungut biaya.

Apabila mengalami kesulitan saat mengakses aplikasi maupun mengajukan pembaruan data, masyarakat dapat meminta pendampingan kepada pemerintah desa, pendamping sosial, maupun Dinas Sosial Kabupaten Ciamis.

“Kami berharap masyarakat aktif memperbarui data ketika terjadi perubahan kondisi sosial ekonomi. Data yang akurat akan membantu pemerintah menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” pungkas Ihsan. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Next Post

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka

Related Posts

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka

Selasa, 4 Agustus 2026
Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
deNews

Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Selasa, 4 Agustus 2026
Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Propemperda Dalam Agenda Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2026
deNews

Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Propemperda Dalam Agenda Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2026

Senin, 3 Agustus 2026
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
deNews

Camat Tarkal : Lima Orang Anak Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Sudah Ditangani Polisi

Senin, 3 Agustus 2026
Pemain PSGC Ciamis Jalani Medical Check-Up Jelang Liga 2, Herkis Pastikan Squad Prima
deNews

Pemain PSGC Ciamis Jalani Medical Check-Up Jelang Liga 2, Herkis Pastikan Squad Prima

Senin, 3 Agustus 2026
Bupati Garut Dorong Curug Sanghiang Taraje Jadi Wisata Unggulan
deNews

Bupati Garut Dorong Curug Sanghiang Taraje Jadi Wisata Unggulan

Senin, 3 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Kapolres Subang Menghimbau Kepada Warga Masyarakat Agar Selalu Hidup Bersih

Minggu, 6 September 2020
Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda

Ketua DPRD Subang : Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2021

Senin, 6 Desember 2021

Rega Akhmad Rizal Harumkan Nama Ciamis, Raih Juara 3 Kejurda Atletik Jawa Barat 2025

Senin, 8 Desember 2025

Brigade Rakyat Sampaikan Ketidakpuasan Enam Poin Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Garut

Jumat, 17 Januari 2020
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Kamis, 6 Mei 2021

Bupati Herdiat Lepas Kontingen POPDA dan PEPARPEDA Jabar 2025 di Peringatan HAORNAS 2025

Kamis, 11 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste