Subang,dejurnal.com – Polres Subang mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin selama periode pertengahan Juli 2026. Sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika, psikotropika, dan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026), dipimpin Kapolres Subang Andi Purwanto. Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Subang, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polres Subang.
Kapolres Subang menyampaikan, dari 21 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus psikotropika. Seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 26 orang dan semuanya merupakan laki-laki.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika,” ujar AKBP Andi Purwanto.
Selain barang bukti utama, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, dan perlengkapan lainnya.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan barang haram tersebut, mulai dari transaksi Cash on Delivery (COD), sistem tempel atau peta, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi dan pemasaran.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Subang.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Subang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar Kabupaten Subang menjadi wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Konferensi pers berlangsung aman dan tertib hingga selesai. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Subang dalam memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.***(Asep)
















