• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka

bydejurnalcom
Selasa, 4 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com – Polres Subang mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin selama periode pertengahan Juli 2026. Sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika, psikotropika, dan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026), dipimpin Kapolres Subang Andi Purwanto. Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Subang, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polres Subang.

Kapolres Subang menyampaikan, dari 21 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus psikotropika. Seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 26 orang dan semuanya merupakan laki-laki.

BacaJuga :

GAS : Kementerian Koperasi Pernah Minta Pemkab Garut Segera Proses Pembubaran Koperasi Kiara Dodot

Semarakkan HUT RI ke-81 Jalan Sehat hingga Evaluasi, TP PKK Ciamis Makin Solid

Asep Rahmat Apresiasi PDPM-UMC, Beasiswa Buka Jalan Warga Kuliah

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika,” ujar AKBP Andi Purwanto.

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, dan perlengkapan lainnya.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan barang haram tersebut, mulai dari transaksi Cash on Delivery (COD), sistem tempel atau peta, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi dan pemasaran.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Subang.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Subang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar Kabupaten Subang menjadi wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Konferensi pers berlangsung aman dan tertib hingga selesai. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Subang dalam memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Masih Bingung Soal Desil? Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya Melalui HP

Next Post

Pansus 7 DPRD Purwakarta Bahas perda insentif dan Kemudahan Investasi

Related Posts

KPH Purwakarta Perkuat Sinergi dengan Bhabinkamtibmas polres Purwakarta, Antisipasi Karhutla dan Jaga Keamanan Hutan
deNews

KPH Purwakarta Perkuat Sinergi dengan Bhabinkamtibmas polres Purwakarta, Antisipasi Karhutla dan Jaga Keamanan Hutan

Kamis, 13 Agustus 2026
Putera Asgar  Juarai Turnamen Sepak Bola Soeratin Cup 2026
deNews

Putera Asgar Juarai Turnamen Sepak Bola Soeratin Cup 2026

Rabu, 12 Agustus 2026
Cegah Karhutla, Polisi Siram Lahan Kering di Babakancikao
deNews

Cegah Karhutla, Polisi Siram Lahan Kering di Babakancikao

Rabu, 12 Agustus 2026
GAS : Kementerian Koperasi Pernah Minta Pemkab Garut Segera Proses Pembubaran Koperasi Kiara Dodot
deNews

GAS : Kementerian Koperasi Pernah Minta Pemkab Garut Segera Proses Pembubaran Koperasi Kiara Dodot

Rabu, 12 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81 Jalan Sehat hingga Evaluasi, TP PKK Ciamis Makin Solid
deNews

Semarakkan HUT RI ke-81 Jalan Sehat hingga Evaluasi, TP PKK Ciamis Makin Solid

Rabu, 12 Agustus 2026
Asep Rahmat Apresiasi PDPM-UMC, Beasiswa Buka Jalan Warga Kuliah
deNews

Asep Rahmat Apresiasi PDPM-UMC, Beasiswa Buka Jalan Warga Kuliah

Rabu, 12 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Komunitas Monster Ghecet Jalin Hubungan Komunikasi Dengan Media Online Dejurnalcom

Senin, 4 Mei 2020

Polisi Selidiki Aksi Pembobolan Sebuah Minimarket di Bogor

Jumat, 16 Juni 2023

Menunggu Jawaban Konsisten Bupati Cianjur Untuk Pengusaha UMKM

Sabtu, 2 April 2022

DSDA Provinsi Jabar Gelar Sosialisasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cirasea, Kades Bumiwangi : Kami Dukung

Jumat, 22 Agustus 2025

Diungkap Polisi, Oknum Kades di Sukabumi Ini Diduga Korupsi Dana Desa dan Banprov

Jumat, 28 Januari 2022

Gema Keadilan Garut Berikan Bantuan Al Quran ke DKM Mesjid Al Ikhlas

Senin, 19 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste