• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka

bydejurnalcom
Selasa, 4 Agustus 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Ungkap 21 Kasus Narkoba, Amankan 26 Tersangka
ShareTweetSend

Subang,dejurnal.com – Polres Subang mengungkap 21 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin selama periode pertengahan Juli 2026. Sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika, psikotropika, dan ribuan butir obat keras tanpa izin edar.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (4/8/2026), dipimpin Kapolres Subang Andi Purwanto. Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Subang, Ketua MUI Kabupaten Subang, Wakapolres Subang, unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Subang, Kodim 0605/Subang, Dinas Kesehatan, serta pejabat utama Polres Subang.

Kapolres Subang menyampaikan, dari 21 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 14 kasus merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, enam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dan satu kasus psikotropika. Seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 26 orang dan semuanya merupakan laki-laki.

BacaJuga :

Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Propemperda Dalam Agenda Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2026

Camat Tarkal : Lima Orang Anak Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Sudah Ditangani Polisi

Pemain PSGC Ciamis Jalani Medical Check-Up Jelang Liga 2, Herkis Pastikan Squad Prima

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 146,16 gram sabu, 10.721 butir sediaan farmasi tanpa izin, serta 89 butir psikotropika,” ujar AKBP Andi Purwanto.

Selain barang bukti utama, polisi juga menyita sejumlah barang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, antara lain timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, uang tunai, plastik klip, dan perlengkapan lainnya.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengedarkan barang haram tersebut, mulai dari transaksi Cash on Delivery (COD), sistem tempel atau peta, transaksi langsung, hingga memanfaatkan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sebagai sarana komunikasi dan pemasaran.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Subang dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Subang.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Subang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat agar Kabupaten Subang menjadi wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Konferensi pers berlangsung aman dan tertib hingga selesai. Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Subang dalam memperkuat upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Masih Bingung Soal Desil? Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya Melalui HP

Next Post

Pansus 7 DPRD Purwakarta Bahas perda insentif dan Kemudahan Investasi

Related Posts

Pansus 7 DPRD Purwakarta Bahas perda  insentif dan Kemudahan Investasi
Parlementaria

Pansus 7 DPRD Purwakarta Bahas perda insentif dan Kemudahan Investasi

Selasa, 4 Agustus 2026
Masih Bingung Soal Desil? Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya Melalui HP
deNews

Masih Bingung Soal Desil? Simak Pengertian dan Cara Mengubahnya Melalui HP

Selasa, 4 Agustus 2026
Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
deNews

Satlantas Polres Garut Rutin Tertibkan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Selasa, 4 Agustus 2026
Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Propemperda Dalam Agenda Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2026
deNews

Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Propemperda Dalam Agenda Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2026

Senin, 3 Agustus 2026
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com
deNews

Camat Tarkal : Lima Orang Anak Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Sudah Ditangani Polisi

Senin, 3 Agustus 2026
Pemain PSGC Ciamis Jalani Medical Check-Up Jelang Liga 2, Herkis Pastikan Squad Prima
deNews

Pemain PSGC Ciamis Jalani Medical Check-Up Jelang Liga 2, Herkis Pastikan Squad Prima

Senin, 3 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Satres Narkoba Polres Purwakarta Sosialisasi P4GN Di Desa Bojong

Kamis, 24 September 2020

RGPI Kabupaten Bandung Gelar Jum,at Berkah Aksi Berbagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan

Jumat, 21 Maret 2025

Pemdes Cadasmekar Salurkan BLT DD Kepada 146 KK melalui Posko RW

Minggu, 3 Mei 2020

Kabag Umum Setwan Garut Masuki Pensiun, Selepas Rapat Paripurna Sampaikan Perpisahan

Jumat, 28 November 2025

Jemput Bola DP2KBP3A Ciamis Adakan Layanan KB dan Kesehatan Reproduksi Di Pasar

Rabu, 26 Februari 2025

Ada Dugaan Penyimpangan Dana Desa Cimaragas Pangatikan, Dilidik APH?

Selasa, 21 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste