CIAMIS, deJurnal,- Peredaran minuman keras (miras) masih menjadi perhatian serius jajaran Polres Ciamis. Sepanjang Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis mengamankan 352 botol miras berbagai jenis dalam upaya menekan peredarannya di wilayah hukum Kabupaten Ciamis.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 300 botol telah dimusnahkan di Polda Jawa Barat. Penindakan ini menjadi bagian dari langkah kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah miras menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, upaya menjaga kondusivitas daerah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah gangguan terjadi, tetapi juga harus dilakukan dengan mencegah berbagai faktor yang berpotensi memicu gangguan keamanan.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Ini bagian dari komitmen Polres Ciamis untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Eko Iskandar.
352 Botol Miras Diamankan Selama Agustus
Data Satres Narkoba Polres Ciamis menunjukkan, selama Agustus 2026 terdapat 352 botol miras berbagai jenis yang berhasil diamankan.
Sebanyak 300 botol di antaranya telah dimusnahkan di Polda Jawa Barat. Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan barang bukti sekaligus mempertegas langkah kepolisian dalam memutus peredaran minuman keras.
AKBP Eko Iskandar mengatakan, penindakan akan terus dilakukan dengan mengedepankan langkah hukum dan pendekatan pencegahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat juga dibutuhkan untuk mempersempit ruang peredaran miras. Informasi dari warga menjadi salah satu bagian penting bagi kepolisian dalam mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya peredaran miras maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Bukan Sekadar Penindakan
Penanganan peredaran miras, lanjut Kapolres, tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Polres Ciamis juga terus mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui kegiatan kepolisian di lapangan serta komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat.
Upaya tersebut diperlukan agar persoalan keamanan dapat dicegah sejak awal dan tidak berkembang menjadi gangguan yang lebih luas.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah agar peredaran miras tidak menimbulkan persoalan di masyarakat. Peran orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat sangat penting,” ujar AKBP Eko.
Satres Narkoba Ungkap 7 Perkara Narkoba
Selain penindakan terhadap miras, Satres Narkoba Polres Ciamis selama Agustus 2026 juga mengungkap tujuh perkara penyalahgunaan narkoba dengan 11 orang tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi 36,57 gram sabu-sabu, 15 gram tembakau sintetis, 409 butir psikotropika berbagai jenis dan 135 butir obat keras tertentu (OKT).
Polisi juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua bong atau pipet kaca, enam unit telepon seluler, tiga sepeda motor serta sejumlah plastik klip yang berkaitan dengan perkara.
Sementara dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba, Satres Narkoba Polres Ciamis bekerja sama dengan BNNK dan yayasan rehabilitasi telah mengirimkan delapan orang untuk menjalani rehabilitasi.
Kapolres menegaskan, langkah penegakan hukum terhadap narkoba akan terus berjalan bersamaan dengan upaya rehabilitasi bagi mereka yang membutuhkan pemulihan.
Jaga Ciamis Tetap Kondusif
AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa menjaga keamanan Kabupaten Ciamis merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian akan terus memperkuat patroli, penindakan serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tugas kepolisian. Ini tanggung jawab kita bersama. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungannya agar Ciamis tetap aman, nyaman dan kondusif,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

















