Dejurnal.com, Garut — Pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan tajam. Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan dan Jaringan (AMPPJ) mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai janggal, mulai dari penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), laporan pertanggungjawaban anggaran, perbedaan angka pengembalian dana, dugaan ketidaksesuaian data Dapodik, hingga dugaan pemalsuan ijazah.
Sorotan tersebut disampaikan AMPPJ dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Senin (28/9/2026).
Perwakilan AMPPJ, Ade Burhan, mengatakan pihaknya tidak datang hanya membawa kritik. Menurutnya, AMPPJ telah mengumpulkan sejumlah data dan informasi yang dinilai perlu diverifikasi secara resmi oleh lembaga berwenang.
Ada sedikitnya lima persoalan yang menjadi perhatian AMPPJ. Salah satu yang paling disorot adalah penggunaan dana BOSP pada PKBM selama periode 2022 hingga 2026.
Dana BOSP Jadi Titik Sorotan
AMPPJ mempertanyakan bagaimana dana BOSP yang dikucurkan untuk penyelenggaraan pendidikan nonformal tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Menurut Ade, persoalan tersebut harus dilihat bukan hanya dari laporan administratif, tetapi juga dibandingkan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Yang kami soroti adalah penggunaan dana BOSP PKBM dari 2022 sampai 2026, termasuk laporan pertanggungjawabannya,” tegas Ade Burhan seusai audiensi.
Pertanyaan kemudian mengarah pada transparansi. Apakah seluruh dana yang diterima telah digunakan sesuai peruntukan? Apakah seluruh laporan pertanggungjawaban dapat diverifikasi? Dan apakah fasilitas serta layanan pendidikan yang tercatat dalam dokumen benar-benar tersedia di lapangan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut AMPPJ, harus dijawab melalui pemeriksaan yang independen dan berbasis dokumen.
Rp5 Miliar atau Rp9 Miliar?
Salah satu persoalan yang dianggap perlu mendapatkan penjelasan adalah perbedaan angka mengenai dana yang disebut telah dikembalikan.
Ade mengungkapkan, terdapat informasi mengenai pengembalian dana sebesar Rp5 miliar. Namun, menurutnya, angka yang tercantum dalam nota dinas mencapai Rp9 miliar.
“Yang menjadi pertanyaan, dana yang disebut sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar, sementara dalam nota dinas tercantum Rp9 miliar,” ungkap Ade Burhan.
Perbedaan tersebut menjadi pertanyaan penting yang membutuhkan penjelasan resmi.
Jika memang terdapat perbedaan angka, publik perlu mengetahui apa dasar perhitungannya, berapa nilai temuan sebenarnya, berapa jumlah yang wajib dikembalikan, berapa yang telah disetorkan, serta ke mana dan melalui mekanisme apa pengembalian tersebut dilakukan.
Transparansi dokumen menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.
Data Dapodik Dipertanyakan
Sorotan berikutnya menyasar kesesuaian data satuan pendidikan dengan kondisi sebenarnya.
AMPPJ menduga terdapat sejumlah PKBM yang memiliki data administrasi yang tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi fisik di lapangan.
Salah satu contoh yang disebut Ade adalah PKBM Flamboyan di wilayah Garut Kota.
“Berdasarkan keterangan warga, gedungnya berstatus kontrak, tetapi dalam data Dapodik tercatat memiliki tujuh ruang kelas,” jelasnya.
Pernyataan tersebut tentunya perlu diuji.
Apakah tujuh ruang kelas tersebut benar-benar tersedia dan digunakan? Apakah status bangunan dan fasilitasnya sesuai dengan data yang tercatat? Apakah data tersebut menjadi bagian dari dasar pengajuan atau pencairan bantuan?
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pencocokan antara dokumen Dapodik, dokumen administrasi PKBM, laporan penggunaan anggaran, serta pemeriksaan fisik di lapangan.
AMPPJ Klaim 80 Persen PKBM Bermasalah
Lebih jauh, Ade mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dikumpulkan AMPPJ, pihaknya menduga sekitar 80 persen PKBM di Kabupaten Garut memiliki persoalan dalam pengelolaan data.
Angka tersebut tentu bukan angka kecil.
Jika klaim tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan resmi, persoalannya dapat menjadi isu serius dalam tata kelola pendidikan nonformal di Kabupaten Garut.
Namun, angka 80 persen tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan AMPPJ dan perlu diverifikasi secara independen.
Karena itu, AMPPJ menyatakan siap menunjukkan data yang dimiliki kepada lembaga pemeriksa.
Dugaan Pemalsuan Ijazah Ikut Dibawa
Persoalan yang tak kalah serius adalah dugaan pemalsuan ijazah.
Ade menyatakan AMPPJ memiliki data dan bukti yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan tersebut.
“Kami juga sudah memiliki data dan bukti terkait dugaan pemalsuan ijazah,” terangnya.
Jika benar terdapat pemalsuan dokumen pendidikan, persoalannya tentu tidak lagi sebatas administrasi PKBM. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum yang berlaku.
AMPPJ menyatakan siap menyerahkan data tersebut kepada pihak berwenang.
DPRD Garut Diminta Tidak Berhenti di Audiensi
Audiensi dengan Komisi IV DPRD Garut kini menjadi titik awal untuk mendorong persoalan tersebut masuk ke tahap pemeriksaan.
AMPPJ berharap DPRD tidak hanya menerima aspirasi, tetapi juga mendorong adanya klarifikasi dan pemeriksaan terhadap persoalan yang disampaikan.
Publik juga menunggu langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menjelaskan berbagai tudingan tersebut.
Sebab, jika data AMPPJ dinilai keliru, pihak yang dituding tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi sekaligus menunjukkan data pembanding.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus memastikan persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai aturan.
Siap Bawa Temuan ke Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen
AMPPJ menegaskan tidak akan berhenti pada tingkat daerah.
Apabila persoalan yang mereka sampaikan tidak mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai, AMPPJ menyatakan siap membawa data dan temuan tersebut ke tingkat pusat, termasuk kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat apabila penyelesaian di daerah tidak membuahkan hasil,” tegas Ade.
Langkah tersebut sekaligus menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan pendidikan nonformal di Kabupaten Garut.
Kini publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: ke mana dana BOSP digunakan, bagaimana pertanggungjawabannya, mengapa terdapat perbedaan angka pengembalian dana, apakah data Dapodik sesuai dengan kondisi nyata, dan bagaimana status dugaan dokumen pendidikan yang dipersoalkan?
Semua pertanyaan itu semestinya dijawab bukan dengan polemik, melainkan dengan dokumen, pemeriksaan lapangan, audit, dan klarifikasi resmi.
Sebab, menyangkut dana pendidikan dan layanan bagi masyarakat, setiap rupiah serta setiap data semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.***Willy/Deri Acong
















