Dejurnal.com, CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis mendorong organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak berhenti pada status tercatat. Kepengurusan yang aktif, administrasi yang diperbarui, serta kegiatan yang berjalan menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan ormas tetap terpantau dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ciamis, saat ini terdapat 445 ormas yang tercatat di wilayah Kabupaten Ciamis. Dari jumlah tersebut, sebanyak 374 ormas telah memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sementara sekitar 71 ormas lainnya masih perlu didorong untuk melengkapi dan menertibkan administrasi organisasinya.
Kepala Kesbangpol Ciamis melalui Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas, Maman Suryaman, S.Sos., M.Si., mengatakan penataan organisasi tidak cukup hanya dengan memastikan keberadaan ormas tercatat dalam administrasi pemerintah.
Menurutnya, kondisi kepengurusan, aktivitas organisasi hingga pelaporan kegiatan juga perlu diperhatikan agar data yang dimiliki pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi ormas di lapangan.
“Jadi bukan hanya tercatat, tetapi eksistensi dan aktivitasnya juga harus terlihat. Ormas harus melaporkan kegiatan secara berkala,” kata Maman, Selasa (22/9/2026).
Administrasi Harus Mengikuti Perkembangan Organisasi
Maman menjelaskan, proses pencatatan dan penataan ormas dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam proses tersebut, organisasi perlu melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari data kepengurusan, AD/ART, program kerja, dokumen pendirian sesuai bentuk badan organisasi, hingga persyaratan administrasi lainnya.
Data kepengurusan juga harus jelas, termasuk posisi ketua, sekretaris dan bendahara. Ketika terjadi perubahan struktur atau masa kepengurusan telah berakhir, organisasi perlu melakukan pembaruan data agar administrasi yang tercatat di pemerintah tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kesbangpol juga memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan keberadaan organisasi serta kesesuaian antara data administrasi dengan aktivitas di lapangan.
Bagi pemerintah daerah, ketertiban administrasi tersebut menjadi penting karena ormas merupakan salah satu unsur masyarakat yang dapat ikut mengambil bagian dalam berbagai kegiatan sosial dan pembangunan.
Aktivitas Ormas Perlu Dilaporkan
Persoalan lain yang menjadi perhatian Kesbangpol adalah pelaporan kegiatan.
Maman mengatakan, pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi salah satu cara pemerintah mengetahui apakah sebuah organisasi masih menjalankan aktivitasnya.
Dalam ketentuan pengawasan organisasi kemasyarakatan, pemantauan dapat dilakukan melalui monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara berkala.
Untuk itu, ormas didorong menyampaikan laporan kegiatan sekurang-kurangnya setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai ketentuan.
“Dilihat dari aktivitas dan pelaporan kegiatannya. Di Permendagri itu enam bulan sekali harus melaporkan kegiatan atau aktivitasnya,” ujarnya.
Di lapangan, Kesbangpol masih menemukan organisasi yang tetap melakukan kegiatan, tetapi belum tertib dalam menyampaikan laporan.
Sebaliknya, ada pula organisasi yang administrasinya masih tercatat, namun aktivitas dan kepengurusannya perlu dikonfirmasi kembali.
Kondisi tersebut menjadi alasan Kesbangpol memperkuat koordinasi hingga tingkat kecamatan.
Kecamatan Ikut Pantau Keberadaan Ormas
Kesbangpol Ciamis telah berkoordinasi dengan para camat untuk membantu memantau keberadaan ormas di wilayah masing-masing.
Maman menjelaskan, unsur kecamatan dilibatkan dalam Tim Terpadu Pemantauan Keberadaan Ormas. Melalui pola tersebut, pemerintah dapat memperoleh informasi yang lebih aktual mengenai organisasi yang masih aktif, mengalami perubahan kepengurusan maupun yang sudah tidak menjalankan kegiatan.
“Kesbangpol sudah melakukan koordinasi dengan camat di wilayah masing-masing ormas yang ada di kecamatan. Jadi kita bisa bersinergi dengan kecamatan,” katanya.
Kesbangpol juga telah menyampaikan surat kepada sejumlah ormas agar melakukan pendaftaran ulang sekaligus memperbarui data organisasi.
Namun, tindak lanjut dari organisasi yang telah menerima pemberitahuan tersebut masih terbatas. Maman menyebut sejauh ini baru sekitar 10 ormas yang telah menyampaikan laporan atau menindaklanjuti pembaruan administrasi.
Kepengurusan yang Mandek Perlu Diperbarui
Persoalan kepengurusan menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian.
Kesbangpol menemukan adanya organisasi yang masa kepengurusannya telah berakhir atau tidak lagi berjalan secara aktif. Dalam beberapa kasus, pengurus utama organisasi bahkan telah meninggal dunia sehingga keberlangsungan organisasi tidak lagi memiliki pengelolaan yang jelas.
Menurut Maman, kondisi tersebut perlu segera disikapi oleh masing-masing organisasi. Jika masih ingin menjalankan aktivitas, pembaruan kepengurusan dan administrasi perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, data pemerintah tidak hanya mencatat nama organisasi, tetapi juga mampu menunjukkan kondisi aktual dan aktivitas ormas di masyarakat.
Ormas Didorong Jadi Mitra Pemerintah
Penataan tersebut, kata Maman, bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak organisasi kemasyarakatan.
Sebaliknya, pemerintah ingin membangun basis data ormas yang lebih tertib sekaligus memastikan organisasi yang beraktivitas di Ciamis memiliki kepengurusan jelas, program kerja dan kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, ormas yang memiliki kapasitas dan konsisten menjalankan kegiatan dapat menjadi bagian dari kekuatan masyarakat yang mendukung pembangunan daerah.
“Teman-teman ormas ini bisa menjadi aset dan mitra pemerintah daerah dalam pembangunan. Di SKPD mana pun mungkin ada ruang bagi mereka untuk ikut berkontribusi,” ujar Maman.
Karena itu, Kesbangpol mengajak seluruh ormas di Kabupaten Ciamis untuk memperbarui data organisasi, memastikan kepengurusan tetap berjalan, serta rutin melaporkan kegiatan.
Dengan penataan tersebut, keberadaan 445 ormas di Ciamis diharapkan tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga terpetakan aktivitasnya dan mampu mengambil peran sesuai bidang masing-masing di tengah masyarakat. (Nay Sunarti)


















