Dejurnal.com,Cianjur — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 47 desa di Kabupaten Cianjur mulai memasuki tahapan pengundian nomor urut calon. Di tengah persiapan tersebut, penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) menjadi perhatian, terutama terkait kesiapan masyarakat dan potensi pengaruhnya terhadap tingkat partisipasi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
Perubahan dari sistem pencoblosan surat suara secara manual ke mekanisme digital menjadi bagian dari upaya modernisasi demokrasi di tingkat desa. Namun, penerapannya juga membutuhkan sosialisasi yang memadai agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat memahami tata cara pemungutan suara dan menggunakan haknya dengan mudah.
Salah satu desa yang bersiap menerapkan sistem tersebut adalah Desa Sukajadi, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pilkades di desa tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026.
Ketua Panitia Pilkades Sukajadi, Asep Iyan Rohmana, mengatakan penerapan e-voting menjadi pengalaman pertama bagi panitia. Karena itu, persiapan tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga pada edukasi masyarakat agar dapat beradaptasi dengan mekanisme pemilihan yang baru.
“Ini pertama kalinya kami menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara digital. Karena ada perubahan dari sistem manual ke digital, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari tugas panitia. Persiapan kami lakukan secara intensif,” ujar Asep seusai pengundian nomor urut calon, Selasa (27/10/2026).
Menurut Asep, pada awal sosialisasi sebagian warga menganggap sistem digital akan lebih rumit dibandingkan metode konvensional. Namun, setelah mengikuti simulasi, respons masyarakat mulai menunjukkan perkembangan positif.
Warga dinilai mulai memahami mekanisme pemungutan suara elektronik setelah mendapatkan penjelasan dan mencoba langsung prosesnya.
Panitia berharap sosialisasi tersebut dapat membantu masyarakat menggunakan hak pilihnya serta mendukung pelaksanaan Pilkades yang tertib, aman, dan lancar.
Tiga Calon Diminta Jaga Sportivitas
Dalam kontestasi Pilkades Desa Sukajadi, terdapat tiga calon kepala desa yang akan bersaing memperoleh kepercayaan masyarakat.
Asep berharap seluruh kandidat dapat menjaga persaingan secara sehat, menghormati tahapan pemilihan, serta mengingatkan para pendukungnya untuk menjaga kondusivitas selama proses demokrasi berlangsung.
Menurutnya, siapa pun yang nantinya terpilih harus dihormati sebagai bagian dari proses demokrasi. Perbedaan pilihan tidak semestinya menjadi pemicu perpecahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap siapa pun yang terpilih nantinya dapat diterima bersama. Ini bagian dari proses demokrasi yang harus kita hormati. Seluruh calon dan pendukungnya diharapkan dapat menjaga kondusivitas serta mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan ketentuan dan tata tertib yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan melalui mekanisme sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Camat Karangtengah Minta Hak Pilih Lansia Diperhatikan
Di lokasi yang sama, Camat Karangtengah, Dony Herdyana, menyambut baik penerapan teknologi digital dalam penyelenggaraan Pilkades. Meski demikian, ia mengingatkan agar perubahan sistem pemungutan suara diikuti dengan kesiapan penyelenggara dan perhatian terhadap kebutuhan seluruh kelompok pemilih.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah aksesibilitas bagi warga lanjut usia (lansia), masyarakat yang sedang sakit, serta pemilih dengan keterbatasan penglihatan atau yang belum terbiasa menggunakan teknologi.
“Kami menyambut baik penerapan teknologi ini. Hal-hal yang berkaitan dengan lansia maupun warga yang sedang sakit harus diantisipasi. Kami juga telah mendorong panitia yang akan melaksanakan Pilkades, khususnya di Kecamatan Karangtengah, agar mekanisme pendampingannya dijalankan sesuai aturan dalam tata tertib Pilkades,” kata Dony.
Ia menyebutkan, terdapat tiga desa di Kecamatan Karangtengah yang mengikuti Pilkades serentak pada 2026, yakni Desa Sukajadi, Desa Langensari, dan Desa Sukamanah.
Menurut Dony, pendampingan harus disesuaikan dengan kondisi pemilih dan ketentuan yang berlaku. Penjelasan mengenai tata cara memilih juga perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika menggunakan hak pilihnya.
Meski mekanisme pemungutan suara berubah menjadi digital, prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) tetap harus menjadi landasan utama.
Modernisasi, tegasnya, tidak boleh mengurangi hak masyarakat untuk menentukan pilihan secara bebas dan rahasia. Karena itu, kesiapan teknis, sosialisasi, serta prosedur pendampingan menjadi faktor penting untuk memastikan sistem baru dapat diakses secara adil oleh seluruh pemilih.
Dugaan Pelanggaran Harus Ditangani Sesuai Ketentuan
Dony juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkades harus disikapi secara proporsional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran administratif perlu ditangani melalui mekanisme sesuai aturan. Sementara itu, dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Ia mengajak seluruh calon kepala desa, panitia, pendukung, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban selama proses pemilihan berlangsung.
“Siapa pun yang terpilih nanti, mari kita dukung dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dony juga berharap para kandidat turut menyosialisasikan pelaksanaan Pilkades kepada masyarakat agar partisipasi pemilih meningkat. Ia menargetkan tingkat kehadiran pemilih dapat mencapai sedikitnya 70 hingga 80 persen.
E-Voting dan Tantangan Partisipasi Pemilih
Penerapan e-voting menjadi momentum perubahan dalam penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari penggunaan perangkat digital semata.
Kemudahan penggunaan, kesiapan petugas, transparansi prosedur, perlindungan kerahasiaan suara, serta penanganan kendala teknis menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan.
Di sisi lain, sosialisasi yang menyeluruh dibutuhkan agar masyarakat tidak merasa asing dengan sistem baru. Perhatian khusus juga perlu diberikan kepada lansia, warga yang sedang sakit, serta pemilih yang membutuhkan bantuan sesuai ketentuan.
Kekhawatiran bahwa perubahan mekanisme pemungutan suara dapat memengaruhi tingkat kehadiran pemilih perlu dijawab melalui edukasi dan persiapan yang matang. Dengan demikian, penerapan teknologi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.
Pada akhirnya, teknologi hanyalah instrumen. Kualitas demokrasi tetap ditentukan oleh integritas penyelenggara, kepatuhan para calon terhadap aturan, serta kesadaran masyarakat dalam menghormati perbedaan pilihan.
Pilkades serentak di Kabupaten Cianjur menjadi kesempatan untuk mengembangkan proses demokrasi yang lebih modern tanpa mengesampingkan prinsip kebebasan memilih, kejujuran, keadilan, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.***Latief



















