Dejurnal.com,Purwakarta – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Purwakarta dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Namun, pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini tengah menjalani proses harmonisasi.
Plt. Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Cepi Saprudin, S.STP., M.IP., mengatakan masa keanggotaan BPD hasil pemilihan serentak pada 2019 akan berakhir pada Februari 2027.
Perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengubah masa keanggotaan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
“Yang harusnya tahun 2025 keanggotaannya habis, Februari, karena ada penambahan dua tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Jadi, seluruh keanggotaan BPD se-Kabupaten Purwakarta habis masa jabatannya pada Februari 2027,” kata Cepi kepada Halo Purwakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, persiapan pemilihan anggota BPD untuk periode 2027–2035 perlu dilakukan sebelum masa jabatan anggota yang sedang bertugas berakhir.
Sesuai ketentuan yang dijelaskannya, kepala desa harus membentuk panitia serta memulai tahapan penjaringan dan penyaringan calon anggota BPD enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan.
“Berarti untuk masa keanggotaan 2027–2035, karena sekarang masa jabatannya delapan tahun,” ujarnya.
Perbup Masih dalam Tahap Harmonisasi
Terkait kepastian pelaksanaan pemilihan, Cepi mengungkapkan bahwa penyusunan Perbup sebagai dasar hukum di tingkat daerah masih berproses.
Tahapan tersebut meliputi fasilitasi dan harmonisasi dengan melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Informasinya dari Bagian Hukum, sekarang sudah proses harmonisasi. Kalau proses harmonisasi selesai, kemudian dikembalikan ke kita. Kalau ada revisi, berarti kita perbaiki,” jelasnya.
Apabila tidak terdapat revisi, rancangan Perbup akan diproses lebih lanjut untuk memperoleh rekomendasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan oleh bupati.
Penyelesaian regulasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting agar pelaksanaan pemilihan anggota BPD di seluruh desa di Kabupaten Purwakarta memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai ketentuan.
Panitia Belum Mendapat Honorarium
Selain persoalan regulasi, keterbatasan anggaran turut menjadi perhatian dalam persiapan pemilihan anggota BPD. Cepi menyebutkan bahwa panitia pelaksana belum mendapatkan honorarium karena keterbatasan anggaran yang tersedia.
Untuk sementara, dukungan bagi panitia hanya disediakan dalam bentuk barang untuk menunjang kebutuhan operasional.
“Untuk pemilihan BPD tahun sekarang, karena memang keterbatasan anggaran, panitia tidak ada dalam bentuk honor, tetapi hanya ada dalam bentuk barang operasional saja,” ungkapnya.
Cepi menambahkan, anggaran untuk kebutuhan pemerintahan desa dan pelaksanaan pemilihan BPD berpeluang dialokasikan setelah perubahan anggaran pada November 2026.
“Yang sudah disepakati, cash book-nya sudah turun dan sudah keluar. Kemungkinan anggaran untuk pemerintahan BPD itu nanti mungkin turun setelah perubahan anggaran di bulan November 2026,” pungkasnya.
Dengan jadwal pemilihan yang direncanakan pada November 2026 dan masa jabatan anggota BPD berakhir pada Februari 2027, pemerintah daerah diharapkan dapat segera menuntaskan regulasi serta mempersiapkan kebutuhan anggaran agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai ketentuan.***Ade Irma



















