Dejurbal.com, KBB – Suasana haru dan gembira menyelimuti warga Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya sebanyak 456 sertipikat hak atas tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan kepada warga. Penyerahan dilakukan langsung oleh Tim Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bandung Barat, Kamis (8/10/2926).
Acara penyerahan yang digelar di aula Desa Cibodas tersebut dihadiri oleh jajaran Kantah Bandung Barat, aparatur Desa Cibodas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta ratusan warga penerima sertipikat. Kehadiran program PTSL ini disambut antusias karena dinilai memberikan kepastian hukum yang selama puluhan tahun dinantikan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat, Dindin Saripudin, S.H., M.H., QRMO. melalui tim yang hadir menyampaikan bahwa program PTSL merupakan program strategis nasional Presiden yang diamanatkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Program PTSL ini tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Di Bandung Barat, kami terus kejar target agar semua bidang tanah terdaftar. Hari ini 456 sertipikat di Desa Cibodas kami serahkan langsung kepada warga,” ujar perwakilan tim Kantah Bandung Barat di lokasi.
Menurutnya, sertipikat adalah bukti hak yang paling kuat secara hukum. Dengan memiliki sertipikat, warga tidak perlu lagi khawatir akan sengketa atau klaim dari pihak lain. Selain itu, sertipikat juga memiliki nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan warga untuk akses permodalan ke perbankan secara legal.
Warga Desa Cibodas yang menerima sertipikat mengaku lega dan bahagia. Salah satunya adalah Ibu Iyah (58), warga Kampung Cibodas. Ia mengaku tanahnya sudah ditempati sejak 30 tahun lalu namun baru sekarang memiliki sertipikat resmi dari BPN.
“Alhamdulillah, senang pisan. Tadinya cuma punya girik saja, sekarang sudah punya sertipikat asli atas nama sendiri. Terima kasih BPN Bandung Barat dan Desa Cibodas. Tanah jadi aman, bisa buat anak cucu,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Hal senada diungkapkan Kepala Desa Cibodas. Ia mengapresiasi kerja keras tim Kantah Bandung Barat dan seluruh panitia PTSL desa yang telah bekerja siang malam melakukan pendataan, pengukuran, hingga pemberkasan. Ia menyebutkan, dari total pengajuan, 456 bidang dinyatakan clean and clear dan langsung dicetak sertipikatnya pada tahap ini.
“Kami atas nama pemerintah desa mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kantah Bandung Barat, Bapak Dindin Saripudin dan seluruh jajaran. Program PTSL ini sangat membantu warga kami, terutama masyarakat menengah ke bawah yang selama ini kesulitan mengurus sertipikat karena biaya mahal. Dengan PTSL, semua jadi mudah dan terjangkau,” jelasnya.
Ia juga berpesan kepada warga agar menjaga sertipikat yang telah diterima dengan baik. Sertipikat tersebut diminta untuk disimpan di tempat yang aman, difotokopi beberapa lembar, dan tidak mudah dipinjamkan kepada orang lain tanpa alasan yang jelas.
Tim Kantah Bandung Barat dalam sosialisasinya juga menjelaskan bahwa saat ini sertipikat yang diterbitkan sudah dalam bentuk Sertipikat Elektronik. Sertipikat elektronik ini jauh lebih aman karena tidak mudah rusak, tidak bisa dipalsukan, dan datanya sudah terintegrasi secara digital di sistem BPN.
“Jangan khawatir kalau sertipikat elektronik ini hanya satu lembar. Keamanannya justru lebih tinggi. Data sudah tersimpan di sistem kami. Jika hilang, bisa langsung dicetak kembali dengan proses yang sah,” terang petugas.
Program PTSL di Kabupaten Bandung Barat sendiri terus dikebut. Hingga tahun 2026, Kantah Bandung Barat menargetkan ratusan ribu bidang tanah sudah bersertipikat. Wilayah Lembang menjadi salah satu prioritas karena masih banyak tanah warisan dan tanah adat yang belum memiliki kepastian hukum.
Dengan diterbitkannya 456 sertipikat di Desa Cibodas ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Tanah yang sudah bersertipikat memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan bisa menjadi modal usaha untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
Acara penyerahan ditutup dengan foto bersama dan ucapan terima kasih dari warga. Warga berharap program seperti ini terus berlanjut agar seluruh warga Desa Cibodas dan Kecamatan Lembang pada umumnya bisa merasakan manfaat memiliki sertipikat hak milik yang sah dari negara.
Kantah Kabupaten Bandung Barat juga membuka layanan pengaduan dan konsultasi pertanahan bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang program PTSL, balik nama, pemecahan, dan layanan pertanahan lainnya di kantor yang beralamat di Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat.***Sopandi


















