• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Desember 16, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Rumor Adanya Selisih Anggaran Tahun 2024, Plt Setwan Garut : Kita Tunggu Hasil dan Hormati Putusan BPK RI

bydejurnalcom
Jumat, 25 April 2025
Reading Time: 2 mins read
Rumor Adanya Selisih Anggaran Tahun 2024, Plt Setwan Garut : Kita Tunggu Hasil dan Hormati Putusan BPK RI

PLT Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Asep Noorhidayat

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hal wajar sebagai bentuk pelayanan publik bentuk transparansi, dan akuntabilitas, dalam pengelolan keuangan, program pembangunan yang harus disampaikan oleh Pemda kepada DPRD Kabupaten Garut untuk mengetahui sejauh mana atas capaian keberhasilan pengelolan keuangan negara termasuk DPRD Kabupaten Garut.

“Sekretariat DPRD ini sangatlah memiliki peran penting, dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. Khususnya dalam menyelenggarakan administrasi dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPRD selaras dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019, yang berkait tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Sebagai bentuk pedoman dan penyusunan laporan berkait dengan hal pertanggungjawaban APBD, khususnya di Sekertariat DPRD Kabupaten Garut itu sendiri,” Jelas Kabag Hukum dan Persidangan Asep Noorhidayat, yang saat ini menjabat selaku PLT Sekertaris DPRD Kabupaten Garut kepada dejurnal.com, Jumat (25/4/2025)

Menurutnya, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 69 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. DPRD Kabupaten Garut di dalam menjalankan wewenangnya didalam melaksanakan Kordinasi, Rapat Kerja, dengan Pemda
Kabupaten Garut sebagai bentuk arahan dan masukkan itu melalui Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Garut “. Jelasnya.

BacaJuga :

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan Hari Bakti PU ke-80 di Kecamatan Pamulihan

Terkait adanya temuan selisih sisa anggaran tahun 2024, Asep Noorhidayat menjawab bahwa hal tersebut dirinya selaku PLT Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, untuk mensoal berkembangnya dugaan kasus tersebut, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak BPK RI dan jika nanti ada temuan berapa selisih sisa anggaran tersebut tentunya kita akan segera untuk menyelesaikannya dan mengembalikan keuangan negara tersebut kepada kas daerah.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) di Kabupaten Garut dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara APBD TA. 2024. Tentunya atas hal tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 23E hingga 23G, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bandan Pemeriksa Keuangan. UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2024” Ungkapnya.

Selaku PLT Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Asep Noorhidayat mengajak kepada semua pihak untuk bisa menghormati hasil dari keputusan BPK RI, yang saat ini sedang menjalankan tugas dan fungsi serta kewenangannya.

“Pemeriksaan APBD tahun angggaran 2024, tidak hanya Sekretariat DPRD saja tapi semua SKPD di lingkup Pemda Kabupaten Garut, dan hasil dari pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Garut selaku Kepala Daerah,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BPKDPRDGarutSekretariat DPRD
Previous Post

PPDI Ciamis Lantik Pengurus Kecamatan Lakbok dan Sadananya, Fokus Tingkatkan Kualitas Perangkat Desa

Next Post

Puskesmas Pacet dan Panca Gelar Lokakarya Triwulan II

Related Posts

GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang
Kalam

GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang

Senin, 15 Desember 2025
Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029
Regional

Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Minggu, 14 Desember 2025
Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras
Hukum dan Kriminal

Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras

Minggu, 14 Desember 2025
Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap
dePolitik

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sabtu, 13 Desember 2025
Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara
deBisnis

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025
Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan Hari Bakti PU ke-80 di Kecamatan Pamulihan
deNews

Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan Hari Bakti PU ke-80 di Kecamatan Pamulihan

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025

Disinyalir Kuat Ada Dugaan Korupsi Dalam Program BPNT Garut, FPPG Layangkan Dumas Ke Kejati Jabar

Jumat, 18 September 2020

Rapat Koordinasi BPD Tingkat Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung

Kamis, 4 Desember 2025

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Polisi Gadungan

Rabu, 14 Oktober 2020

DPC PDIP Garut Gelar Donor Darah, Yudha Puja Turnawan : Sumbangan Setetes Darah Bisa Selamatkan Saudara Kita

Sabtu, 6 Juli 2024

Sat Narkoba Polres Subang Bekuk Para Pengedar Narkoba

Jumat, 28 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste