• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Mei 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Puluhan PKL di TKI V Margaasih Minta Ketegasan Boleh Tidak Berdagang di Jalan Kompleks

bydejurnalcom
Kamis, 1 Mei 2025
Reading Time: 1 mins read
Puluhan PKL di TKI V Margaasih Minta Ketegasan Boleh Tidak Berdagang di Jalan Kompleks

Komplek TKI V perbatasan Desa Rahayu dengan Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih. Pedagang kaki lima pertanyakan pungutan dikemanakan.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Puluhan pedagang kaki lima yang biasa mangkal di sekitar jalan Komplek Taman Kopo Indah (TKI) V Desa Rahayu dan TKI V dan Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung mengaku kesal dengan pihak keamanan (satpam) developer komplek tersebut.

Pasalnya, mereka tidak diperbolehkan berjualan di sekitar jalan TKI Blok E yang masuk ke Desa Mekarrahayu, tetapi retribusi dipungut Rp 5000 per lapak, dan dikemanakan uang pungutan tersebut.

Soreang pedagang yang tidak mau disebut identitasnya mengaku, ia berjualan di perempatan TKI V yang berbatasan antara Desa Rahayu dengan Desa Mekarrahayu. Ketika salah satu satpam melarang, dengan alasan mengganggu lalulintas, ia mengalah pindah ke sebelah tak jauh dari tempat semula.

BacaJuga :

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Alasan pihak keamanan menurut pedagang tadi plinpan. Ada pedagang yang dilarang, tetapi ada yang tidak. Mengatakan tidak dilarang berjualan, tetapi tepi jalan dibatasi dengan tambang sehingga menghalangi pembeli.

“Kalau memang dilarang berjualan, tegas saja semua pedagang dilarang, tidak usah pilih-pilih. Kalau diperbolehkan jangan halangi pinggir jalan dengan tambang, yang cukup berpengaruh terhadap pembeli,” kata pedagang tersebut.

Menurutnya, retribusi yang dipungut oleh pihak keamanan itu disetorkan kepada pihak developer.

“Saya suka lihat ada satu atau dua orang memungut uang kepada pedagang sehari bisa tiga kali. Karena kan di sini ada pedagang yang jualan pagi, siang dan sore,” katanya.

Sampai berita ini diturunkan, belum didapat konfirmasi dari pihak keamanan atau developer. Para pedagang hanya menginginkan ketegasan, kalau diperbolehkan berjualan, jangan dihalangi dengan tambang, akses untuk mudah pembeli menjangkau pedagang. Jika tidak boleh harus semua pedagang dilarang tanpa kecuali dan tidak memungut retribusi.* di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: BandungmargaasihPKL
Previous Post

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Kunjungi Bupati Bandung di Rumdin, Ada Apa?

Next Post

Kepala Desa Sukamulya Berharap Ketua RW dan RT Berperan Aktif Dalam Kegiatan Kerja Bakti

Related Posts

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra
deNews

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra

Kamis, 1 Januari 2026
Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat
deNews

Kabupaten Bandung Raih Juara 2 dan 3 Anugerah Gapura Sri Baduga Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat

Rabu, 31 Desember 2025
Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi  Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah
Kalam

Bupati Bandung Komitmen Perkuat Kaderisasi Ulama Desa untuk Pemulasaraan Jenazah

Selasa, 30 Desember 2025
Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar
GerbangDesa

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Sabtu, 27 Desember 2025
deBisnis

Ini Besaran UMK 2026 se-Jawa Barat Beserta Daftar Kabupaten dan Kota

Rabu, 24 Desember 2025
DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet
deNews

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Monev Bantuan Keuangan Desa di Kecamatan Pacet

Rabu, 24 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Covid-19 Purwakarta, 67 ODP Selesai Masa Pemantauan

Minggu, 17 Mei 2020

Pemdes Galumpit Salurkan BLT DD Door to Door Sebrangi Danau

Minggu, 3 Mei 2020
panen purwakarta

Di Tengah Pandemi, Pemkab Purwakarta Panen padi Guna Penuhi kebutuhan Pangan

Kamis, 24 September 2020

GNPK RI Garut Minta Insiden Ayah Curi Hape Jangan Dijadikan Pencitraan, Audit Penggunaan Dana Bos!

Minggu, 9 Agustus 2020

Reang Eman Ning Sema, Implementasi Program “Nyaah ka Indung” di Kabupaten Indramayu

Jumat, 11 April 2025

Reses Yudha Puja Turnawan di Pataruman : Jadi Wadah Dialog Aspiratif dan Aksi Nyata

Jumat, 4 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste