Purwakarta,dejurnal.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta,Pada kamis malam (5/6/2025),Resmi menahan enam dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta.
Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2023 itu ditujukan kepada 31 kelompok pembudidayaan ikan skala kecil di wilayah Kabupaten Purwakarta dengan Nilai kontraknya mencapai Rp 2,26 miliar.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Hasil Pantauan media ini,Di Kantor Kejari Purwakarta memperlihatkan, empat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange Naik mobil tahanan dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta.
Dua tersangka lainnya telah lebih dulu dikirim ke lapas pada sore hari.
“Empat tersangka ditahan malam ini di Lapas Kelas IIB Purwakarta. Dua lainnya telah dikirim lebih dulu,” ujar seorang sumber internal Kejari Purwakarta yang enggan disebutkan namanya.
menurutnya, dari tujuh tersangka yang dijadwalkan hadir, hanya enam orang yang memenuhi panggilan penyidik. Seorang tersangka berinisial SIH, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, tidak hadir.
“Tersangka SIH belum hadir hari ini. Enam lainnya telah datang dan langsung ditahan,” katanya.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejari Purwakarta masing-masing berinisial IR, DEP, DH, AS, RJ, TT, dan SIH.
Tersangka IR dan DEP ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025, sementara lima lainnya ditetapkan pada 15 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr Martha Parulina Berliana, SH, MH, belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan para tersangka hingga berita ini dinaikan. ***budi