CIAMIS, deJurnal,- Pasangan pengantin non-Muslim di Kabupaten Ciamis kini tidak perlu lagi menunggu lama untuk memperoleh dokumen pencatatan perkawinan.
Melalui inovasi Gaspol Pakta Manis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menghadirkan layanan jemput bola yang memungkinkan dokumen kependudukan diterbitkan dan diserahkan langsung pada hari pelaksanaan pemberkatan perkawinan.
Layanan tersebut kembali dilaksanakan di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Ciamis, Sabtu (6/6/2026), bertepatan dengan pemberkatan perkawinan pasangan Dio Aditya Pratama dan Tina Anggelina Mutiara Dewi yang dipimpin oleh Pendeta Stevanus Triyuono, S.Si.Teol.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, bersama Kepala Bidang Pencatatan Sipil Agus Setiadi hadir langsung dan menyerahkan dokumen kependudukan kepada pasangan pengantin sesaat setelah prosesi pemberkatan selesai dilaksanakan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, mengatakan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian penting dalam administrasi kependudukan karena menjadi dasar pengakuan hukum negara terhadap sebuah ikatan perkawinan.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan pasti.Melalui Gaspol Pakta Manis, kami berupaya mendekatkan layanan sehingga masyarakat dapat langsung memperoleh dokumen resmi tanpa harus melalui proses yang berbelit,” ujarnya.
Menurut Yayan, inovasi tersebut merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Ciamis untuk terus menghadirkan pelayanan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan tertib.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Ciamis, Agus Setiadi, menjelaskan bahwa Gaspol Pakta Manis merupakan singkatan dari Gerakan Akselerasi Proses Layanan Penerbitan Akta Perkawinan Tercatat bagi Masyarakat Ciamis.
Inovasi tersebut dikembangkan sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahap I Tahun 2026 dengan pendampingan langsung Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis.
“Melalui inovasi ini, proses pencatatan perkawinan dilakukan secara terintegrasi mulai dari pemeriksaan dan verifikasi persyaratan, pencatatan perkawinan hingga penerbitan dokumen kependudukan. Tujuannya agar masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum sesegera mungkin setelah perkawinan dilangsungkan,” jelas Agus.
Ia menambahkan, kehadiran Gaspol Pakta Manis tidak hanya mempermudah akses pelayanan, tetapi juga menjadi upaya nyata pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan administrasi terhadap hak-hak keluarga yang lahir dari sebuah perkawinan yang sah dan tercatat.
Dengan menghadirkan pelayanan langsung di lokasi pemberkatan, Disdukcapil Ciamis berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan pencatatan perkawinan sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sekaligus meningkatnya kualitas pelayanan publik yang profesional, responsif, inovatif, melayani, dan akuntabel. (Nay Sunarti)















