• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Mei 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah

bydejurnalcom
Kamis, 12 Juni 2025
Reading Time: 3 mins read
DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun 2025, dalam rangka hal pembahasan “Raperda atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023”, berkaitan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan acara pokok Pandangan Umum Fraksi, pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, telah terlaksanakan dengan aman, tertib dan lancar .

Pihak Sekertariat DPRD Kabupaten Garut menggelar kembali Rapat Paripurna dan untuk kedua kali. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, masa sidang III tahun sidang 2025 dalam rangka pembahasan Raperda atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan Pembahasan LPP (Laporan Pertanggung Jawaban dan Pelaksanaan) APBD TA.2024, hari Jumat 13 Juni 2025.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang digelar diruang Rapat Paripurna, telah mencapai quorum, yang dihadiri Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD, Bupati Garut beserta Sekda dan Asda, Staf Ahli dan Kepala SKPD, hadir juga Unsur Forkopimda (mewakilinya).

BacaJuga :

Moderasi Beragama Jadi Kunci, Kemenag Garut Dorong Kehidupan Yang Harmonis

Kapolres Purwakarta Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Perkuat Sinergi Dukung Kemajuan Pendidikan

O2SN SD Ciamis 2026 Digelar, Ratusan Atlet Muda Adu Prestasi dan Karakter

Dalam pengantar pembukaan dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ayi Suryana asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ( FPPP ) DPRD Kabupaten Garut.

“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, mengawali pembukaan rapat paripurna, kami permaklumkan bahwa pada hari Senin tanggal 5 Juni 2025, Saudara Bupati Garut telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk rapat pertama, dan pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025, DPRD telah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi, untuk rapat kedua ” Ungkapnya.

Sebagaimana telah diketahui bersama, Pada tanggal 26 Mei 2025 bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Wilayah Provinsi Jawa Barat, telah menyampaikan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 (LKPD Kabupaten Garut TA. 2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Opini atas Laporan Keuangan Pemeritah Kabupaten Garut TA. 2024, disampaikan dinilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini menunjukkan bahwa LKPD Pemda Kabupaten Garut TA. 2024, dikategorikan baik dengan Opini WTP (Ke – 10) sebagai penyataan profesional pemeriksa terkait mengenai kewajaran informasi keuangan yang disampaikan laporan keuangannya, ini tentunya menjadi sebuah kebanggaan dan merupakan penghargaan prestisius, supprot bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.

“Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Garut memberikan apresiasi setinggi – tingginya kepada Pemerintah Daerah, dan khususnya kepada Saudara Bupati Garut, Saudara Sekertaris Daerah dan beserta seluruh SKPD, sudah bekerja dengan baik yang menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dengan Opini level tertinggi dari BPK – RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat”.

Berkaitan hal tersebut tentunya ini tidak lepas dari kerja sama dibangun secara baik dengan seluruh jajaran perangkat daerah, didalam melakukan Program dan Kegiatan serta Penyusunan Laporan atas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut.

Dalam penyampaian pengantarnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut,
“Kita harapkan selanjutnya Pemerintah Daerah bisa melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, sebagai upaya penyempurnaan Laporan Keuangan, baik tahun ini dan tahun berikutnya, selain itu karena Opini WTP ini menjadi salah satu cerminan citra daerah, harus menjadi pemicu semangat bagi kita. Termasuk seluruh jajaran SKPD yang ada. Semoga Prestasi WTP ini, menjadi momentum bagi Pemerintah Daerah agar dapat mempertahankan kembali predikat tersebut ditahun yang akan datang. Ini bisa menunjukan Kabupaten Garut yang sesungguhnya sebagai Kabupaten yang mampu mengelola keuangan secara baik “. Jelasnya.

Disampaikan lebih lanjut, Wakil Ketua Ayi Suryana didalam Pengantar Paripurna.
“Hadirin para tamu undangan serta rapat Paripurna Dewan yang terhormat dengan memperhatikan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017, Tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daereh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang secara limitatif mengatur Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat 6 Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir “. Ujarnya.

Berpedoman pada ketentuan dimaksud, laporan keuangan yang disampaikan kepada DPRD harus dilengkapinya dengan hasil audit dari BPK yang secara normatif telah terpenuhi, sebagaimana yang tertuang didalam laporan hasil pemeriksaan Nomor : 32.A/LHP/XVIII. BDG/05/2025, tertanggal 23 Mei 2025.

Adapun berkaitan pembahasan Raperda Kabupaten Garut tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Garut TA. 2024, selain didasarkan pada LHP BPK – RI, kemudian ditindaklanjuti dengan Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Kabupaten Garut tentang LPJP APBD TA.2024 oleh Bupati pada DPRD Kabupaten Garut.

Sebagaimana terjadwalkan hari ini dan kemudian dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pembahasan bersama antara Bandan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah (TPAD) dan Rapat Kerja bersama SKPD Kabupaten Garut.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat berkenaan rapat paripurna pada hari ini,,kami permaklumkan bahwa DPRD Kabupaten Garut, telah menerima surat Bupati Garut Nomor : 900.1.3.1.0/ 22387/-BPKAD pada tanggal 2 Juni 2025
Prihal Nota Penyampaian Raperda LPP APBD TA. 2024, menindaklanjuti Surat dari Bupati tersebut, sebelumnya Badan Musyawarah DPRD telah melaksanakan rapat bersama eksekutif para hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 membahas agenda rapat paripurna DPRD, pada hari Jumat, 13 Juni 2025′.

Setelah dipersilahkan akhirnya Bupati Garut menyanpaikan jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terkait Raperda Nomor 8 Tahun serta Raperda LPP APBD TA. 2024, yang akhirnya acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, berjalan lancar dan tertib dan akhirnya secara resmi ditutup.# Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pandangan Umum Fraksi Terkait Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Digelar Dala Rapat Paripurna DPRD Garut

Next Post

Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Related Posts

Ribuan PPPK Bersuka Cita, Terima Sertifikat hasil Selesi Kompetensi CAT BKN
deEdukasi

Ribuan PPPK Bersuka Cita, Terima Sertifikat hasil Selesi Kompetensi CAT BKN

Selasa, 5 Mei 2026
PDAM Masuk ke Desa Marteng Bukan Pesaing, Kata  Pengelola SAB BUMDes Marga Bhakti Persada
deNews

PDAM Masuk ke Desa Marteng Bukan Pesaing, Kata Pengelola SAB BUMDes Marga Bhakti Persada

Selasa, 5 Mei 2026
Bersama Sat Polairud, Kapolres Purwakarta Gelar Patroli Perairan.
Hukum dan Kriminal

Bersama Sat Polairud, Kapolres Purwakarta Gelar Patroli Perairan.

Selasa, 5 Mei 2026
Moderasi Beragama Jadi Kunci, Kemenag Garut Dorong Kehidupan Yang Harmonis
deNews

Moderasi Beragama Jadi Kunci, Kemenag Garut Dorong Kehidupan Yang Harmonis

Selasa, 5 Mei 2026
Kapolres Purwakarta Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Perkuat Sinergi Dukung Kemajuan Pendidikan
Nasional

Kapolres Purwakarta Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Perkuat Sinergi Dukung Kemajuan Pendidikan

Selasa, 5 Mei 2026
O2SN SD Ciamis 2026 Digelar, Ratusan Atlet Muda Adu Prestasi dan Karakter
deNews

O2SN SD Ciamis 2026 Digelar, Ratusan Atlet Muda Adu Prestasi dan Karakter

Selasa, 5 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 30 Januari 2025

PWI Kabupaten Subang Peduli Terhadap Korban Banjir Bandang Pamanukan

Kamis, 11 Februari 2021
Habib Basim Alhabsyi

Habib Basim Alhabsyi Lakukan Walkout di Audiensi Aliansi Umat Islam dengan Pemkab Garut, Ini Penyebabnya

Sabtu, 15 Maret 2025

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Iyep Jamaludin Bela Sungkawa : Almarhumah Hj. Titik Sosok Yang Baik

Senin, 12 Mei 2025

PSBB Garut Diberlakukan Bagi 14 Kecamatan, Ini Daftarnya

Senin, 4 Mei 2020

Ini Alasan Almagari Tolak Perda Kabupaten Garut Nomor 14/2022

Sabtu, 15 Juli 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste