Dejurnal, Ciamis,- Pelayanan administrasi kependudukan kini tidak lagi menjadi hambatan bagi warga desa di Kabupaten Ciamis.
Lewat program inovatif PASTI MANIS (Pelayanan Adminduk Sinergis, Terintegrasi Disdukcapil, Kominfo, Pemdes, dan Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis membawa layanan langsung ke pintu desa cepat, gratis, dan tanpa ribet.
Program tersebut hadir untuk menjawab tantangan masyarakat pelosok yang selama ini kesulitan mengakses layanan dasar, seperti pembuatan KTP, KK, akta lahir, atau surat pindah.
Melalui digitalisasi dan integrasi sistem pelayanan berbasis aplikasi Super Des/Kel, masyarakat kini cukup datang ke kantor desa atau kelurahan tanpa perlu menempuh perjalanan jauh ke pusat kota.
Inovasi tersebut mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yang menyebut PASTI MANIS sebagai bukti nyata transformasi birokrasi.
“Pelayanan publik harus berubah dari yang ribet menjadi sat set. Saya sangat mendukung program ini karena sejalan dengan misi keempat Pemerintah Kabupaten Ciamis, yaitu membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, dan pelayanan publik yang efektif serta berkualitas,” tegas Herdiat.
Bupati Herdiat juga menekankan bahwa pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama mereka yang tinggal di wilayah sulit akses.
“Mari bersama kita dorong digitalisasi layanan hingga ke akar rumput. Dengan PASTI MANIS, kita membangun Ciamis yang lebih inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menyatakan bahwa PASTI MANIS merupakan bagian dari proyek perubahan dalam rangka Pendidikan Kepemimpinan Nasional II yang digelar LAN RI.
Menurut Yayan ada 19 jenis layanan adminduk yang dapat diakses langsung melalui desa, dan semuanya tidak dipungut biaya.
“Dengan sinergi lintas instansi dan teknologi digital, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan gratis kepada masyarakat,” ujar Yayan.
Program tersebut akan diuji coba pada 7 hingga 14 Juli 2025 di enam titik berikut:
7 Juli – Desa Sumberjaya, Kecamatan Cihaurbeuti
8 Juli – Desa Pasawahan, Kecamatan Banjaranyar
9 Juli – Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng
10 Juli – Kelurahan Sindangrasa
11 Juli – Desa Selamanik, Kecamatan Cipaku
14 Juli – Kelurahan Ciamis
Dijelaskan Yayan dalam setiap kegiatan, warga akan dibantu langsung oleh petugas desa dan operator Disdukcapil yang telah dilatih untuk mengoperasikan layanan digital.
“Program PASTI MANIS ini mempertegas arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mendorong pemerataan akses layanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi. Ini merupakan bagian dari visi membangun Ciamis yang maju, mandiri, dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Dengan menyentuh langsung masyarakat desa, PASTI MANIS diharapkan menjadi role model pelayanan adminduk yang tidak hanya efisien, tapi juga berkeadilan sosial, sebagaimana semangat otonomi daerah yang menempatkan rakyat sebagai pusat layanan. (Nay Sunarti)