• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Desember 23, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Status Lahan Puncak Guha, GMNI Garut : Kembalikan Fungsi Sebagai Tanah Negara, Bukan Untuk Kepentingan Pihak Tertentu

bydejurnalcom
Rabu, 17 September 2025
Reading Time: 2 mins read
Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polemik lahan wisata Puncak Guha kembali mencuat setelah Komisi II DPRD Garut bersama BPN, Pemkab, serta masyarakat melakukan tinjauan lapangan. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian dikawal oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Garut yang menyampaikan berita acara resmi terkait temuan di lapangan.

Ketua GMNI Garut, Pandi Irawan, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sertifikat hak milik (SHM) yang selama ini dipersoalkan tidak berada di kawasan wisata Puncak Guha.

“Untuk saat ini kami sudah menyerahkan berita acara kepada pihak kecamatan, DPRD, dan BPN. Hasil temuan baru menyebutkan bahwa titik koordinat SHM nomor 47 itu berada di Kiara Koneng, bukan di Puncak Guha,” ungkap Pandi saat ditemui dejurnal.com, Selasa (16/9/2025).

BacaJuga :

Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Ia menjelaskan, SHM nomor 38 sebelumnya dipecah menjadi tiga, yakni nomor 45, 46, dan 47. Dari ketiganya, dua sertifikat (45 dan 46) sudah melalui proses hukum hingga tahap kasasi. Statusnya di aplikasi BPN pun sudah “hijau” yang berarti clear. Sementara SHM 47 yang sempat menimbulkan polemik, dipastikan berada di Kiara Koneng, bukan di lahan wisata.

Namun, Pandi menilai ada kejanggalan dalam kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, muncul indikasi ambiguitas dalam proses penentuan titik koordinat lahan.

“Melihat kondisi BPN saat ini, kami mengecam keras kinerjanya. Kepala BPN yang baru harus bisa bekerja sebagaimana mestinya, jangan sampai kebobrokan yang dilakukan periode sebelumnya terulang lagi,” tegasnya.

Selain itu, GMNI juga menyoroti informasi yang beredar bahwa lahan Puncak Guha pernah dijual oleh seorang mantan kepala desa yang kini sudah meninggal dunia.

“Kami pernah mendengar bahwa lahan itu dijual oleh almarhum. Tapi kebenarannya masih simpang siur. Dari pihak keluarga pun tidak memberikan keterangan yang jelas. Hal ini menjadi anomali besar karena menyangkut tanah yang kini dipersoalkan,” papar Pandi.

Lebih jauh, Pandi menegaskan bahwa kawasan Puncak Guha sejatinya merupakan bagian dari cagar alam yang harus dilindungi.

“Di kawasan wisata Puncak Guha terdapat sarang kelelawar di dalam gua. Itu sudah menjadi bukti nyata bahwa kawasan ini adalah cagar alam. Menutup lubang gua sama saja menghilangkan ekosistemnya,” tegasnya.

GMNI menekankan bahwa keberadaan lahan tersebut harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai kawasan konservasi sekaligus aset negara, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.

Di tempat yang sama, salah satu warga bernama Yaya menegaskan bahwa warga yang berdagang di Puncak Guha tidak pernah merasa memiliki ataupun ingin menguasai lahan Puncak Guha karena masyarakat sekitar dari dulu juga tahu bahwa Puncak Guha merupakan tanah negara.

“Kami yang berdagang di sini hanya ikut menumpang usaha saja, kalaupun harus ditata dan ditertibkan tentunya kami sangat siap, namun ketika tiba-tiba tanah ini ada yang mengaku dan kemudian kami diusir tentunya kami pun menjadi bertanya-tanya darimana bisa tiba-tiba menyatakan memiliki lahan Puncak Guha,” ujarnya.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: bungbulangGarutGMNIPuncak Guha
Previous Post

Hasil Cek Lapangan Sertifikat Puncak Guha, Titik Koordinat Lahan Berada di Kiara Koneng

Next Post

Komisi III DPRD Garut Terima Audiensi Warga Diduga Korban Unprosedural Perbankan

Related Posts

Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong Desak Pembatalan SK Bupati Tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah
deNews

Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong Desak Pembatalan SK Bupati Tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah

Kamis, 18 Desember 2025
GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang
Kalam

GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang

Senin, 15 Desember 2025
Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029
Regional

Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Minggu, 14 Desember 2025
Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras
Hukum dan Kriminal

Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras

Minggu, 14 Desember 2025
Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap
dePolitik

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sabtu, 13 Desember 2025
Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara
deBisnis

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Paham Radikalisme NII di Garut Tak Pernah Padam, Ken Setiawan Sebut Ini Faktor Penyebabnya

Rabu, 12 Januari 2022

Dishub Kabupaten Garut Merespons Terkait Rencana Penambahan Jalur Kereta Api

Minggu, 13 April 2025
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com

Brigade Rakyat Soroti Kasus Pencabulan Balita di Garut, Dimana Upaya Antisipasi Pemda?

Kamis, 10 April 2025

Peresmian Bangunan Gedung Direktorat Samapta, Direktorat Tahti dan Ruang Rawat Inap RS. Bhayangkara TK. III Indramayu.

Selasa, 28 Februari 2023

Pemkab Garut Targetkan Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih

Selasa, 25 Februari 2025

Hadir Bertujuan Pasarkan Produk UMKM, Kantor AIC Diresmikan Wakil Bupati Garut

Sabtu, 10 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste