• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal, Legislator

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

bydejurnalcom
Rabu, 15 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta
ShareTweetSend

deJurnal, Ciamis – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya menuai polemik soal dugaan keracunan makanan, kini program tersebut kembali mencuat karena diduga dijadikan kedok investasi bodong yang menelan korban hingga puluhan juta rupiah.

Korban bernama Rudiat, warga Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, mengaku menjadi korban penipuan oleh seorang perempuan berinisial YL, yang beralamat di Panyingkiran, Ciamis.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada awal Mei 2025. Saat itu, pelaku yang mengaku sebagai wartawati televisi sekaligus pemilik percetakan di Ciamis, menghubungi korban untuk meminjam uang sebesar Rp20 juta.

BacaJuga :

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Uang tersebut dikatakan akan digunakan sebagai “dana talangan usaha” untuk Program MBG, khususnya untuk pembayaran susu ke dapur SPPG.

“Awalnya saya menolak karena sedang dirawat di rumah sakit. Tapi pelaku terus menghubungi dan mengaku sangat membutuhkan dana itu. Akhirnya saya bantu meminjamkan,” tutur Rudiat Rabu (15/10/2025)

Menurut korban pelaku berjanji akan mengembalikan uang keesokan harinya setelah dana dari BGN cair. Namun janji tersebut tak pernah ditepati.

“Hingga lima bulan berlalu, uang yang dijanjikan tak kunjung dibayar. Setiap kali ditagih, pelaku selalu beralasan, bahkan mengiming-imingi keuntungan tambahan hingga Rp5 juta yang juga tak pernah terbukti,” jelasnya.

Belakangan, pelaku justru memblokir nomor WhatsApp korban, sehingga komunikasi terputus. Rudiat kemudian mendatangi lokasi percetakan yang disebut-sebut milik pelaku namun tempat itu ternyata sudah tutup dan pelaku hanya berstatus sebagai pengelola.

“Tak berhenti di situ, saya mencoba mencari informasi ke tempat pelaku mengaku bekerja. Dari hasil konfirmasi, diketahui bahwa YL telah diberhentikan sejak Agustus 2025,” tuturnya.

Merasa ditipu dan dirugikan, Rudiat akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan resmi diterima oleh penyidik Bripda Reza Rizki Fauzi Siregar pada 26 Mei 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Laporan Pengaduan Nomor B/357/VI/RES.1.11./2025/Reskrim.

Menurut informasi, pelaku dijadwalkan diperiksa penyidik pada Kamis (16/10/2025) di Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp25 juta, karena harus menanggung hutang kepada pihak yang telah ia pinjami uang.

“Saya sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan dan bersabar selama lima bulan, dan pada akhirnya saya melakukan pelaporan. Saya hanya ingin pelaku bertobat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Nay Sunarti).

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamisInvestasi bodong
Previous Post

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Next Post

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Related Posts

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!
deNews

Tingkatkan Ibadah Ramadhan Disnaker Ciamis, “Ngaji Dulu” Sebelum Ngantor!

Kamis, 26 Februari 2026
Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2
deNews

Langkah Penentuan PSGC Ciamis, 8 Besar Liga Nusantara Jadi Gerbang Promosi Liga 2

Jumat, 30 Januari 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026
Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara
deSport

Meski Tumbang dari Persikota, PSGC Ciamis Pastikan Tiket 8 Besar Liga Nusantara

Senin, 26 Januari 2026
Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara
deSport

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026
PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan
deSport

PSGC Ciamis Juara Grup B dan Lolos 8 Besar Liga Nusantara 2025/2026, Herdiat Pastikan Regenerasi Berjalan

Sabtu, 17 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Update Covid-19 Purwakarta : ODP dan PDP Bertambah, Positif Tetap 19 Orang

Kamis, 7 Mei 2020

Ketua DPC PDIP Yudha Puja Turnawan Tengok Mak Ukar Penderita Lumpuh

Kamis, 1 April 2021

Gegara Ijazah SMP Ditahan Pihak Sekolah 2 Tahun, Anak Ibu Imay Warga Sukabumi Ini Tak Lanjut ke SLTA

Selasa, 29 April 2025

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Aiptu Hendra Gunawan Terkait Video Viral Diduga Menghina Seniman

Minggu, 20 April 2025

Wakil Bupati Subang Terima Vaksin Pasca 3 Bulan Dinyatakan Sembuh Terpapar Covid-19

Rabu, 19 Mei 2021

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX, H. Andris Fajar : Wajar Sebab dari Dulu Tak Jauh dari Juara Dua

Sabtu, 21 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste