Oleh : Rachman Esha *)
Beberapa waktu lalu, Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG) melakukan sowan budaya dengan Bupati Garut untuk mendorong segera disusunnya peraturan daerah (Perda) tentang pemajuan kebudayaan, setelah sebelumnya jauh-jauh hari mendorong di Komisi IV DPRD Kabupaten Garut. Langkah ini diambil karena sampai tahun 2025 ini, Kabupaten Garut belum memiliki Perda yang mengatur secara khusus mengenai pemajuan kebudayaan.
Kendati pada tingkat nasional telah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang hadir guna melindungi kekayaan intelektual budaya yang ada di Indonesia, tetapi sebagai kabupaten yang memiliki kewenangan tersendiri sudah sepatutnya Kabupaten Garut juga memiliki Perda Pemajuan Kebudayaan.
Sedikit lebih maju daripada Kabupaten Garut, beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Barat seperti Sumedang, Kuningan, Tasikmalaya telah memiliki Perda khusus mengenai pemajuan kebudayaan. Perda tersebut setidaknya dapat menjadi pijakan dan jaminan akan hadirnya pemerintah daerah kabupaten dalam urusan kebudayaan, baik sekarang maupun mendatang.
Perda pemajuan kebudayaan ini dibutuhkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina keragaman budaya sebagai identitas bangsa dengan meletakkan titik fokusnya pada pendayagunaan sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan yang terdiri dari tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Kehadiran Perda Pemajuan Kebudayaan sebagai regulasi, diharapkan dapat menghidupkan dan membangun kesadaran masyarakat Kabupaten Garut bahwa budaya merupakan investasi terbaik di masa mendatang.
Setidaknya ada beberapa argumentasi mengapa pembentukan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan sangat urgen untuk segera diwujudkan di Kabupaten Garut.
Secara filosofis, sebagai bagian dari Jawa Barat, Kabupaten Garut mewarisi sejarah dan kearifan lokal peninggalan masa lalu. Warisan sejarah dan kearifan lokal tersebut perlu dilindungi, dikembangkan, dimanfaatkan dan dibina agar terus lestari. Pemerintah Daerah harus hadir dalam rangka mempertahankan eksistensinya melalui kebijakan pengaturan perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan di tengah tantangan dan hambatan peradaban daerah.
Secara sosiologis, pengelolaan kebudayaan bagi beberapa kampung adat yang ada di Kabupaten Garut dan dianggap telah baik perlu dipertahankan dan ditingkatkan.
Secara yuridis, meskipun ada regulasi seperti Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya, namun hal ini dianggap masih kurang secara spesifik dan implementasi yang kuat untuk melindungi dan mengembangkan seluruh aspek kebudayaan di Kabupaten Garut. Regulasi yang ada lebih fokus pada benda dan bangunan cagar budaya, sementara aspek-aspek seperti seni tradisional, adat istiadat, dan bahasa daerah memerlukan perhatian lebih lanjut untuk regulasi dan pelaksanaannya secara komprehensif untuk pelestarian, pengawasan, dan pengembangan budaya di Kabupaten Garut.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa terjadi kekosongan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Garut dalam melakukan tata kelola kebudayaan yang berlandaskan atas otonomi daerah. Dan tentunya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut perlu untuk segera membentuk Perda Kabupaten Garut tentang Pemajuan Kebudayaan.
Baca juga : Satu Dasawarsa Rudy-Helmi Babakti ka Lemah Cai, Apa Kabar Perda/Perbup Pemajuan Kebudayaan?
Baca juga : Bupati Garut Terima Pengurus DKKG, Bahas Pemajuan Kebudayaan
Materi muatan yang dapat diatur dalam perda pemajuan kebudyaan ini dapat berisi beberapa hal berikut.
Kesatu, pemetaan mengenai objek kebudayaan.yang bersumber dari dan masyarakat yang memang berada di Kabupaten Garut di antaranya nilai hana nguni hana mangke.
Kedua, perlu pengaturan mekanisme perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan urusan di bidang kebudayaan yang dapat terdiri pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan.
Ketiga, pemeliharaan dan pengembangan rintisan desa budaya atau kampung adat. Dua entitas ini perlu diberi pembinaan dan pelestarian melalui diantaranya peningkatan manajemen, keuangan dan fasilitasi sarana dan prasarana serta pendampingan tenaga teknis. Ketentuan ini menjadi lokalitas (local wisdom) karena menjadi kekhasan Kabupaten Garut.
Keempat, pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang telah berprestasi dan berperan penting dalam upaya pengelolaan kebudayaan. Penghargaan dapat berupa fasilitas, insentif dan bentuk lainnya.
Kelima, peran serta masyarakat yang mengatur mengenai peran apa saja yang dapat diberikan oleh masyarakat di dalam pengelolaan kebudayaan. Peran serta dapat berupa bantuan upaya pengelolaan kebudayaan, bantuan pendanaan, melakukan pelindungan sementara, melakukan advokasi publikasi dan sosialisasi serta pengawasan terhadap upaya pengelolaan kebudayaan. Ketujuh, dukungan pendanaan dalam pelaksanaan pengelolaan kebudayaan.
Keenam, penguatan lembaga kebudayaan yang sudah eksis untuk menjadi lembaga mandatory dan mewakili semua entitas kebudayaan dan pelaku budaya di Kabupaten Garut.
Beberapa materi muatan di atas perlu dipertimbangkan agar kehadiran Pemerintah Kabupaten Garut dapat lebih nyata dalam memberikan kontribusi dalam pengelolaan kebudayaan sebagai daerah otonom, hal ini bertujuan agar potensi kebudayaan di Kabupaten Garut menjadi optimal secara khusus dan secara umum sehingga dapat lestari secara maksimal.(*)
*) Penulis Anggota Pengurus Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut.