Dejurnal.com, Garut — Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi dari Forum Pendidikan Profesi Guru (FPPG) Prajabatan di ruang rapat paripurna, Kamis (6/11/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi IV Asep Rahmat, S.Pd., anggota komisi Hj. Diah Kurniasari, dan Aceng Latif, S.Pd., serta perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Erom Suparman, S.IP., M.Si.
Dalam kesempatan itu, Ketua FPPG, Fajar yang didampingi oleh Nana Nugraha, menyampaikan keluhan terkait nasib para guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan yang hingga kini belum dapat masuk ke sistem Dapodik dan tidak bisa mencairkan tunjangan sertifikasi meskipun telah mengantongi sertifikat pendidik.
“Kami ini sudah memiliki sertifikat pendidik dan sebagian sudah mengajar sejak 2021, bahkan ada yang lebih dari lima tahun. Namun hingga sekarang status kami masih menggantung. Kami tidak bisa masuk Dapodik, padahal itu menjadi syarat untuk memperoleh hak sebagai guru profesional,” ujar Fajar.
Menurut Fajar, kendala ini muncul karena regulasi dari Kementerian Pendidikan yang melarang pengangkatan guru honorer baru. Akibatnya, para lulusan PPG prajabatan tidak dapat diterima di sekolah-sekolah daerah, termasuk di Kabupaten Garut.
“Kementerian menjelaskan bahwa larangan itu untuk mencegah membludaknya guru honorer baru yang tidak sesuai kualifikasi. Tapi kami ini sudah memiliki sertifikat pendidik resmi. Seharusnya bisa menjadi pengecualian,” tambahnya.
Fajar menegaskan bahwa para lulusan PPG prajabatan telah mengikuti proses seleksi dan pelatihan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik. Namun, dalam praktiknya, mereka terhalang sistem dan kebijakan administratif.
“Kami berharap DPRD bisa menjembatani agar Pemkab Garut melalui Dinas Pendidikan dapat mengakomodasi kami yang sudah memenuhi kualifikasi, terutama dalam proses pendataan dan pengusulan agar bisa masuk Dapodik sesuai domisili kami di Garut,” ujarnya.
Data yang disampaikan FPPG menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 300 lulusan PPG prajabatan yang berdomisili di Kabupaten Garut, namun hingga kini belum dapat diakomodasi di sekolah-sekolah daerah.

Sementara itu, Komisi IV DPRD Garut yang menerima aspirasi tersebut berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan instansi terkait.
Ketua Komisi IV DPRD Garut, Asep Rahmat, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya memahami keresahan para lulusan PPG tersebut.
“Kami akan pelajari lebih lanjut persoalannya dan mendorong agar Dinas Pendidikan mencari solusi konkret. Para guru ini sudah memenuhi syarat profesional, jadi jangan sampai potensi mereka terbuang karena kendala regulasi,” ujar Asep.
Audiensi tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa DPRD akan membawa aspirasi FPPG ke tingkat pembahasan lebih lanjut, dengan harapan ada kejelasan bagi para guru lulusan PPG prajabatan agar bisa segera mendapatkan pengakuan yang layak di Kabupaten Garut.***Willy












