Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Masa Sidang I Tahun Sidang 2025 Dalam Rangka Pembahasan Raperda APBD TA. 2026 serta tiga Raperda Prakarsa Pemda Kabupaten Garut Tahun 2025 yaitu Raperda tentang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan; Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut; Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dan dua raperda inisiatif DPRD terdiri dari Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda tetang Ketahanan Keluarga.
Rapat paripurna dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota DPRD Kabupaten Garut, nampak hadir juga Bupati Garut, beserta Unsur Forkopimda, Para Asisten Daerah, Staf Ahli, Kabag Setda, dan Kepala SKPD, atau yang mewakilinya.
Ayi Suryana selaku Wakil Ketua DPRD Garut yang bertindak memimpin rapat menegaskan bahwa kehadiran peserta rapat telah mencapai Qourum, berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Tahun 2025, tentang Tata Tertib DPRD.
“Mengawali pembukaan Rapat Paripurna, kami permaklumkan bahwa pada Hari Senin, Tanggal 15 September 2025, DPRD Kabupaten Garut, telah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, dengan acara pokok penyampaian Nota Bupati, serta pada Hari Senin tanggal 6 November 2025, dalam Rapat Paripurna telah disampaikan Nota Pengantar tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah, serta dua Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Garut,” Ungkapnya.
Dalam pengantar Rapat Paripurna DPRD, Ayi mengatakan bahwa menindaklanjuti hal tersebut DPRD Kabupaten Garut telah melaksanakan Rapat Bamus bersama eksekutif pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 dan telah tersusun acara dan jadwal rapat paripurna pada hari ini, dengan acara pokok Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi ; Penyampaian Pendapat Bupati terhadap 2 Raperda Prakarsa DPRD.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, selanjutnya marilah kita menginjak acara berikutnya yaitu Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, adapun rencana tata urut penyampaian sebagai berikut, penyampaian padangan umum
1.Fraksi Partai Golongan Karya,
2.Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,
3.Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,
4.Fraksi Partai Persatuan Pembangunan,
5.Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
6.Fraksi Partai Demokrat,
7.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
8.Fraksi Partai Nasdem Amanat Nasional.
“Selanjutnya, saya tawarkan apakah tata urutan penyampaian pandang umum Fraksi-Fraksi tersebut disetujui untuk dilaksanakan dalam rapat ini?” Tanyanya.
Setelah mendapatkan persetujuan maka rapat paripurna dilanjutkan kembali dan disepakati dua fraksi yang akan membacakan pandangan umum yaitu Fraksi Partai Golongan Karya dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, sisanya 6 Fraksi secara simbolis.
Namun Fraksi PDIP merasa keberatan atas persetujuan yang telah dilakukan dan tetap ingin menyampaikan pandangan umum secara dibacakan, dan hal diluar dugaan terjadi. Fraksi PDIP aksi walk out.
Meski sempat ada walk out dari Fraksi PDIP, acara tetap berlanjut, selepas dibacakan dan diserahkan secara simbolis melalui juru bicara Fraksi-Fraksi DPRD Garut.
Selanjutnya pada rapat paripurna mendatang pada Jumat, 21 November 2025, Bupati Garut akan memberikan jawaban terhadap pandanngan umum fraksi=fraksi.***Yohaness












