Purwakarta,dejurnal.com -Pemberitaan yang muncul beberapa waktu lalu mengenai dana desa tahun 2024-2025 Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta, mendapat tanggapan dari Gugun Gunawan selaku Kepala Desa (Kades).
Dalam tanggapannya, ia menyampaikan bahwa narasi berita yang dituangkan tidak sesuai fakta, “Itu beritanya salah, anggaran yang diterima pemerintah desa dari 5 anggaran dalam 1 tahun tidak segitu,”ujarnya kepada awak media, Kamis 20 November 2025.
Dia juga menyesalkan terkait adanya dugaan korupsi dalam narasi berita, “Indikasi korupsi itukan macam-macam, terus masa iya uang sebesar itu tidak kita (Pemdes Lebakanyar) realisasikan,”ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, anggaran dana desa yang diterima Pemerintah Desa Lebakanyar sudah tersalurkan sesuai aturan, “Kita salurkan sesuai peruntukannya misal disitu ada BLT yang memang KPM nya ada by name by adress, kalau gak direalisasikan kira-kira seperti apa?,” tanyanya.
Selain itu, lanjutnya, realisasikan juga dilakukan pada skala prioritas, misalnya pembangunan infrastruktur, kesehatan serta pemberdaya kesejahteraan masyarakat.
“Kita juga mengalokasi untuk kegiatan infrastruktur, kesehatan dan SDM dan lainnya, dan itu transparan karena kita melibatkan BPD selaku pengawas serta masyarakat desa,”ucapnya.
Dengan adanya klarifikasi yang disampaikan Gugun Gunawan selaku Kades Lebakanyar, dapat meluruskan segala informasi yang beredar.***budi












