Dejurnal.com, Garut – Aliansi Calon Jemaah Haji Kabupaten Garut menggelar audiensi resmi untuk menyampaikan aspirasi dan kegelisahan mereka terkait polemik kebijakan kuota haji 2026 dan dampak penundaan keberangkatan yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Audiensi tersebut berlangsung pada Jumat (21/11/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Garut, dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Garut H. Subhan Fahmi, S.IP, perwakilan Bagian Kesra Setda Garut, serta Staf Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Garut.
Pertemuan ini menjadi momentum penting, sebagai bentuk keprihatinan ribuan calon jemaah haji Kabupaten Garut yang merasa dirugikan oleh ketidakpastian keberangkatan, perubahan kebijakan, serta berkurangnya komposisi kuota.
Perwakilan aliansi, Dr. Irpan Nawawi, M.S.I., dan Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa banyak calon jemaah mengalami dampak serius; mulai dari kerugian finansial, memburuknya kondisi kesehatan karena faktor usia, hingga tekanan psikologis akibat penantian tak berujung.
Tiga Tuntutan Utama Aliansi
Dalam kesempatan tersebut, aliansi merumuskan tiga tuntutan pokok yang dinilai mendesak dan perlu segera ditindaklanjuti:
1. Menolak penerapan kebijakan kuota haji 2026 yang dianggap tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
2. Meminta kuota keberangkatan 2026 dikembalikan ke komposisi semula, tanpa pengurangan maupun regulasi tambahan yang berpotensi merugikan jemaah yang telah lama menunggu antrean dan melunasi biaya.
3. Mendesak DPRD Garut untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi ini ke pemerintah pusat, khususnya Komisi VIII DPR RI selaku mitra strategis Kementerian Agama.
Aliansi juga menekankan perlunya mempertahankan batas minimal kuota keberangkatan sebesar 80% dari kuota yang telah ditetapkan pada 12 Agustus 2025. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan moral bagi jemaah yang sudah lama terdaftar dan menunggu giliran.
Fakta Status 109 Jemaah dan Langkah Advokasi Politik
Dalam audiensi terungkap bahwa daftar 109 calon jemaah haji yang disebut akan diberangkatkan pada tahun 2026 ternyata belum bersifat final. Status tersebut masih sementara dan belum memiliki kekuatan keputusan. Oleh sebab itu, DPRD Garut, Bagian Kesra Setda, dan PHU Kemenag sepakat untuk segera menyusun dan mengirimkan surat resmi ke Komisi VIII DPR RI guna meminta klarifikasi sekaligus memperjuangkan penambahan kuota bagi Kabupaten Garut.
Wakil Ketua DPRD Garut, H. Subhan Fahmi, menegaskan komitmen lembaganya untuk menjadi jembatan aspirasi. Ia menyatakan DPRD akan bertindak cepat dengan menyusun surat rekomendasi dan memastikan aspirasi calon jemaah haji Garut sampai ke meja pemerintah pusat.
“Kami siap memperjuangkan aspirasi masyarakat Garut terkait kebijakan kuota haji ini,” ungkapnya dengan tegas.
Konsolidasi Lanjutan dan Opsi Perjuangan
Ketua Aliansi, Dr. Irfan Nawawi, M.S.I., menyampaikan apresiasi atas respons cepat DPRD dan pemerintah daerah, apalagi setelah diketahui bahwa Bupati Garut telah lebih dulu mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat terkait persoalan kuota. Meski begitu, aliansi tetap menanti tindakan konkret dalam bentuk kebijakan baru yang lebih adil dan transparan.
Aliansi juga merencanakan konsolidasi lanjutan pada hari Minggu, sebagai forum evaluasi dan penentuan langkah strategis berikutnya apabila tidak ada perubahan kebijakan dari pusat.
“Ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah. Penundaan yang terus berulang tentu sangat merugikan jamaah, baik secara fisik, finansial, maupun spiritual. Jika kebijakan tidak berubah, kami akan terus mendorong pemerintah untuk mengambil langkah yang realistis, adil, dan transparan,” ujarnya.
Audiensi ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh pihak sebagai simbol komitmen perjuangan kolektif untuk memperjuangkan hak-hak calon jemaah haji Kabupaten Garut.***Willy













