dejurnal.com, Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menegaskan bahwa penundaan dan tidak tersalurkannya Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016–2018 yang mencapai Rp71,7 miliar merupakan dugaan pelanggaran berat pengelolaan keuangan daerah. Pada 20 November 2025, KMP telah melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Beberapa hari kemudian, pada 24 November 2025, Ketua KMP Zaenal Abidin juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai langkah antisipatif atas potensi ancaman yang mungkin timbul akibat laporan yang menyangkut pejabat daerah dan nilai anggaran besar”Ungkap Zaenal Abidin ketua KMP Purwakarta,Dalam keterangan tertulisnya kepada Media ini, Rabu, 26 Nopember 2025
Menurutnya,KMP mendasarkan laporan kepada KPK setelah menemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan adanya penyimpangan serius, antara lain
Dana DBHP 2016–2018 tidak disalurkan kepada desa, tanpa ada kondisi luar biasa yang sah secara hukum.
SP2D tahun 2019 dan setelahnya yang digunakan untuk membayarkan kewajiban tahun 2016–2018 menunjukkan adanya penyimpangan mekanisme anggaran, serta membuka indikasi manipulasi dokumen publik terkait realisasi anggaran.
Analisis hukum, rekonsiliasi keuangan, dan dokumen-dokumen resmi menunjukkan adanya potensi kerugian negara dan adanya pihak yang berpotensi diuntungkan secara tidak sah.
“Bahwa kondisi ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa, melainkan bagian dari dugaan skema sistemik penundaan dan pengalihan DBHP yang harus diuji melalui proses penegakan hukum.”kata ketua KMP.
Masih Menurut Ketua KMP Zaenal Abidin, pengajuan perlindungan ke LPSK merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan:
1. Keselamatan pelapor dan tim KMP, mengingat kasus ini menyangkut pejabat daerah dan struktur strategis keuangan daerah.
2. Kepastian hukum bagi pelapor, sesuai Pasal 28 dan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
3. Tidak adanya intimidasi, kriminalisasi, atau tekanan balik yang dapat menghambat proses hukum di KPK.
“Kami mengambil langkah konstitusional. Laporan ke KPK adalah kewajiban warga negara, dan permohonan ke LPSK adalah langkah untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa ancaman. Negara wajib melindungi pelapor tindak pidana korupsi,” tegas Zaenal Abidin.
“Laporan ini bukan tindakan politik, tetapi gerakan masyarakat sipil untuk meluruskan tata kelola keuangan daerah dan memastikan desa-desa di Purwakarta memperoleh hak fiskalnya secara benar,” pungkas ketua KMP***budi













