Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut mulai memberlakukan uji coba pembatasan penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah. Kebijakan ini diterapkan setiap hari Senin dan Jumat sejak 28 November 2025 sebagai bagian dari upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, kebutuhan lahan parkir, polusi udara, serta mendorong pemanfaatan transportasi publik.
Secara konsep, kebijakan tersebut dinilai memiliki tujuan positif. Namun, implementasinya dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi lapangan. Terlebih pada hari Senin, ketika seluruh pegawai diwajibkan mengikuti apel pagi di Lapangan Setda, area sekitar kantor Pemda justru dipadati kendaraan dinas maupun pribadi yang terpaksa diparkir di sepanjang Jalan Pembangunan dan ruas lain di sekitar kompleks pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan dasar penerapan pembatasan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau lebih mendalam.
“Saya bukan menolak kebijakan pimpinan. Hanya saja, seharusnya ini dikaji lebih komprehensif dan matang. Semua pejabat sebenarnya paham titik-titik kemacetan di Garut, terutama yang terjadi hampir setiap hari di sekitar kawasan Pemda. Tapi kenapa kami yang jadi korban pembatasan?” ungkapnya.
Ketika ditanya lebih jauh terkait titik-titik kemacetan yang dimaksud, ASN tersebut menyebutkan bahwa penyebab utama kemacetan justru berada di luar kendali para pegawai.
“Coba lihat di sekitar Simpang Lima, khususnya dekat Sekolah Persis. Sudah jelas ada larangan parkir di bahu jalan, tapi tetap digunakan untuk berjualan. Manajemen sekolah tidak menyediakan lahan parkir, sehingga kendaraan malah memadati area depan SMKN 12.
Lalu di sekitar Pemda sendiri, jika memang warga merasa terganggu dengan aktivitas pegawai, kenapa pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan tanpa izin dibiarkan begitu saja? Apakah ada alasan lain? Atau justru ini karena lemahnya penegakan Perda oleh Satpol PP dan petugas terkait?” tegasnya.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan mengenai polemik tersebut,Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan penjelasan terkait kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap uji coba sehingga berbagai aspek teknis dan nonteknis akan terus dievaluasi.
Bupati Syakur menegaskan bahwa penerapan pembatasan tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Ia meminta agar seluruh perangkat daerah mempertimbangkan secara matang kondisi pegawai yang memiliki tugas luar kota atau pekerjaan yang menuntut mobilitas tinggi.
“Apakah kita sudah mengecek kelayakan semua kendaraan umum? Bagaimana kalau ada pegawai yang bertugas di luar kota? Kebijakan ini jangan sampai mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa beberapa ketentuan baru yang berkaitan dengan kebijakan ini masih dalam proses peninjauan. Ia menekankan pentingnya memastikan kesiapan sarana transportasi, rute perjalanan pegawai, serta dampak terhadap aktivitas kerja harian.
“Ada beberapa aturan baru yang masih harus dilihat dulu. Kita lihat saja dulu bagaimana pelaksanaannya di lapangan, dan yang penting ini kita coba dulu,” tambahnya.
Dengan pernyataan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan selama masa uji coba. Jika ditemukan kendala yang signifikan, kebijakan akan disesuaikan agar tidak menimbulkan hambatan bagi pegawai maupun pelayanan kepada masyarakat.***Yohaness














