• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Uji Pembatasan Kendaraan Pribadi di Lingkup Setda Garut Tuai Tanggapan Pegawai

bydejurnalcom
Selasa, 2 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
Uji Pembatasan Kendaraan Pribadi di Lingkup Setda Garut Tuai Tanggapan Pegawai
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten Garut mulai memberlakukan uji coba pembatasan penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah. Kebijakan ini diterapkan setiap hari Senin dan Jumat sejak 28 November 2025 sebagai bagian dari upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, kebutuhan lahan parkir, polusi udara, serta mendorong pemanfaatan transportasi publik.

Secara konsep, kebijakan tersebut dinilai memiliki tujuan positif. Namun, implementasinya dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi lapangan. Terlebih pada hari Senin, ketika seluruh pegawai diwajibkan mengikuti apel pagi di Lapangan Setda, area sekitar kantor Pemda justru dipadati kendaraan dinas maupun pribadi yang terpaksa diparkir di sepanjang Jalan Pembangunan dan ruas lain di sekitar kompleks pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan dasar penerapan pembatasan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau lebih mendalam.

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

“Saya bukan menolak kebijakan pimpinan. Hanya saja, seharusnya ini dikaji lebih komprehensif dan matang. Semua pejabat sebenarnya paham titik-titik kemacetan di Garut, terutama yang terjadi hampir setiap hari di sekitar kawasan Pemda. Tapi kenapa kami yang jadi korban pembatasan?” ungkapnya.

Ketika ditanya lebih jauh terkait titik-titik kemacetan yang dimaksud, ASN tersebut menyebutkan bahwa penyebab utama kemacetan justru berada di luar kendali para pegawai.

“Coba lihat di sekitar Simpang Lima, khususnya dekat Sekolah Persis. Sudah jelas ada larangan parkir di bahu jalan, tapi tetap digunakan untuk berjualan. Manajemen sekolah tidak menyediakan lahan parkir, sehingga kendaraan malah memadati area depan SMKN 12.

Lalu di sekitar Pemda sendiri, jika memang warga merasa terganggu dengan aktivitas pegawai, kenapa pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan tanpa izin dibiarkan begitu saja? Apakah ada alasan lain? Atau justru ini karena lemahnya penegakan Perda oleh Satpol PP dan petugas terkait?” tegasnya.

Sementara itu, ketika dimintai tanggapan mengenai polemik tersebut,Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memberikan penjelasan terkait kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat bagi seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut masih berada dalam tahap uji coba sehingga berbagai aspek teknis dan nonteknis akan terus dievaluasi.

Bupati Syakur menegaskan bahwa penerapan pembatasan tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Ia meminta agar seluruh perangkat daerah mempertimbangkan secara matang kondisi pegawai yang memiliki tugas luar kota atau pekerjaan yang menuntut mobilitas tinggi.

“Apakah kita sudah mengecek kelayakan semua kendaraan umum? Bagaimana kalau ada pegawai yang bertugas di luar kota? Kebijakan ini jangan sampai mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa beberapa ketentuan baru yang berkaitan dengan kebijakan ini masih dalam proses peninjauan. Ia menekankan pentingnya memastikan kesiapan sarana transportasi, rute perjalanan pegawai, serta dampak terhadap aktivitas kerja harian.

“Ada beberapa aturan baru yang masih harus dilihat dulu. Kita lihat saja dulu bagaimana pelaksanaannya di lapangan, dan yang penting ini kita coba dulu,” tambahnya.

Dengan pernyataan tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan selama masa uji coba. Jika ditemukan kendala yang signifikan, kebijakan akan disesuaikan agar tidak menimbulkan hambatan bagi pegawai maupun pelayanan kepada masyarakat.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Ciamis Mulai Gelombang Baru Ujikom Nasional PNS, Perkuat SDM Aparatur dan Sistem Merit 2025

Next Post

Pasar Tumpah Tiap Minggu di Desa Margahayu Tengah Tidak Resmi Tapi Dibutuhkan Masyarakat

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Takziyah ke Rumah Duka Hj. Titik Kartika di Desa Gajahmekar Kutawaringin

Senin, 12 Mei 2025

Viral Jalan Rusak, Kades Handapherang Jelaskan Kendala Anggaran dan Skala Prioritas Pembangunan Desa

Senin, 12 Januari 2026

Baznas Ciamis Bangun Harapan Lewat Program Rutilahu, Rumah untuk Hidup yang Lebih Layak

Selasa, 6 Mei 2025

Koperasi Desa Merah Putih Godog Gelar Bazar Murah, Dorong UMKM dan Ekonomi Warga

Minggu, 21 September 2025

KPU Garut Umumkan Waktu Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024

LSM Penjara Garut Bantu Enam Siswa Ambilkan Ijazah Tanpa Harus Bayar Tunggakan

Minggu, 18 September 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste