• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, April 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

bydejurnalcom
Jumat, 12 Desember 2025
Reading Time: 3 mins read
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Terkait dengan adanya perubahan yang signifikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 Perubahan atas PMK sebelumnya PMK Nomor 108 Tahun 2024, tentang regulasi mengatur mekanisme pengalokasian, penggunaan, penyaluran atas Dana Desa (DD). Bahkan kini ada dengan adanya PMK ini seolah – olah telah mengebiri Undang – Undang Otonomi Desa.

Dengan kehadiran PMK Nomor 81 tahun 2025, tentunya akan sangat berdampak signifikan terhadap kepercayaan publik, dalam hal ini masyarakat desa, dimana nafas dan harapan kearifan lokal yang sudah dimusyawarahkan (Musdes) ini seolah menjadi perbuatan mubajir. Atas hal tersebut yang akhirnya ribuan Kepala Desa dan Perangkat Desa melakukan aksi penolakan PMK 81.

Sekretaris Dinas (Sekdis) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Erwin Rianto menyebutkan Kabupaten Garut sendiri, ada sekitar 31 Desa dari total 421 Desa, tersebar di 42 Kecamatan harus gagal salur atas Dana Desa (DD) Tahap II (dua) Tahun Anggaran 2025.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

“Dari total 421 Desa di Kabupaten Garut menerima Pagu Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2025, dengan besaran sekitar Rp 496.307.703.000,-. Untuk Tahap I itu sudah clear sudah salur, adapun terkait DD Tahap II yang belum salur, meskipun pihaknya (DPMD Kabupaten Garut), telah berupaya secara maksimal, berbagai hal kebijakan dilakukan, bahwa di Kabupaten Garut, sampai akhir Tahun 2025, masih ada 31 Desa yang belum salur, di akhir tahun 27 desa itu sudah salur atas katagori Ermaknya dan tinggal Non Ermaknya, serta 4 Desa belum salur Ermak dan Non Ermaknya. ” tandasnya.

Ketika ditanya mensoal aksi Para Kepala Desa dan Perangkat Desa berunjuk rasa dan menyampaikan aksi penolakan atas PMK, yang lahir diujung Tahun Anggaran 2025 ini, Sekdis Erwin mengatakan bahwa PMK 81 itu, kalau kita kaji dan analisis, itu adalah amanat dari PMK 108, terkait tata cara penyaluran DD, terkait hal tersebut ada di Pasal 52.

“Menurut hemat saya untuk tahap pertama itu, ada di Pasal 52 Ayat (3) huruf (a), untuk tahap pertama pencairan Dana Desa itu berakhir, berdasarkan batas waktunya itu Tanggal 15 September 2025, semestinya untuk DD Tahap I ini sudah clear artinya 421 Desa di Kabupaten Garut baik Ermak dan Non Ermak Tahap I, itu harus sudah terealisasikan,” Tegasnya.

Lebih lanjut Erwin mengatakan sementara di huruf (b) nya, menyatakan untuk Dana DesaTahap II, itu mengikuti langkah – langkah akhir tahun, tidak ada batas waktu, artinya terkait hal langkah – langkah tersebut, ini langkah – langkah siapa, tentunya langkah Pemerintah Pusat.

“Ya, didalam rangka mendukung KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) makanya di PMK 81, dan ini kondisinya sudah terjadi pertanggal 18 September 2025, bahwa Onspam itu sudah tidak bisa di akses / ditutup, dan untuk Kabupaten Garut itu sisanya ada 31 Desa tidak bisa salur DD Tahap II Tahun 2025, karena Pertanggal 11 September 2025 itu untuk sekitar 390 Desa itu sudah clear, sudah realisasi baik Ermak atau Non Ermak, untuk sementara 31 Desa tersebut pas mau upload (input) ke onspam itu sudah tidak bisa itu sudah ditutup, sekianlama keluarlah PMK 81, di PMK 81, bahwa yang akan direalisasikan itu yang Ermaknya saja, sementara yang Non Ermaknya tidak akan direalisasikan “. Tandasnya.

Lanjut Erwin Rianto Nugraha, terkait keberangkatan para Kepala Desa dan Perangkat Desa ke Jakarta, tentunya tidak sekedar menunjukan hal persatuan atau guyub, untuk mencabut PMK 81 dan sebelum sampai pada hari Senin tanggal 5 Desember 2025, telah terbit SKB Tiga Menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa.

“Dimana Surat Keputusan Bersama (SKB), didalam edarannya yang mengisyaratkan Implementasikan Permendagri Nomor : 20 Tahun 2018, terkait pergeseran atau Perubahan APBDes, jadi disana menyebutkan jika yang mau direalisasikan Ermaknya namun jika bisa dialihkan atau digeser ke Non Ermak dan apabila Ermaknya benar – benar prioritas buat Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa, contoh Penyertaan Modal Bumdes itukan Ermak, bisa ditangguhkan untuk dibuatkan dulu jalan atau dibuatkan apa dulu itu bisa, artinya Pemerintah Pusat itu sudah memberi celah terlepas terkait kondisi Viscal, tetapi mekanismenya itu sudah bagus,” paparnya.

Erwin menambahkan bahwa dari 31 Desa yang belum salur DD Tahap II Tahun 2025 tersebar di 17 Kecamatan.

“Ya itu kembali lagi, kepada persyaratan sesuai dengan PMK itu, PMK 108 yang awalkan, artinya bagaimana desa yang menginput, kita hanya memverifikasi, Ya verifikator, dan sekali lagi apabila Ermak digeserkan ke Non Ermak itu tidak cukup itu menjadi catatan dalam laporan atas keuangan Desa itu harus diperlihatkan di APBDes, meski sumbernya bukan dari Dana Desa, itu mungkin pointnya, kalau para Kepala Desa dan Perangkat Desa ke Jakarta itu hanya bentuk solidaritas saja. Ya dalam kesempatan ini perlu untuk diketahui bersama bahwa Pemerintah Pusat dan saat ini lebih fokus ekonomi dengan kehadiran KDMP itu akan bisa mengerakan perekonomian di Desa, dan dengan keluarnya Inpres 17 Tahun 2025, itu bentuk percepatan dari Pak Presiden yang menginstruksikan semua Lembaga, Badan, dan Kementerian termasuk pada Pemerintahan Daerah mulai Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk mendukung Gerai dan Pergudangan KDMP, nah maka dari itu melalui kerjasama PT. AGRINAS dengan Pemerintah Desa, nanti ada MOU dan Kalau tidak salah Minggu depan ada 8 Desa dan Kelurahan akan launchingnya dimana PT. AGRINAS juga berkerjasama dengan pihak TNI dan perlu disampaikan juga bahwa untuk Penganggaran Tahun 2026, sehubungan belum turunnya PMK terkait Pengalokasian Dana Desa (DD), Perdesanya serta Prioritas penggunaan dari Kementerian Desa pun belum keluar,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: dana desaDPMDGarut
Previous Post

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Next Post

Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan Hari Bakti PU ke-80 di Kecamatan Pamulihan

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Legislator PKB Imas Aan Ubudiah Sampaikan Duka Cita Atas Insiden Disposal Amunisi di Garut

Selasa, 13 Mei 2025

Hujan Deras Akibatkan Sungai Cimanuk Meluap, Permukiman dan Sawah Desa Sukasenang Terendam Banjir

Sabtu, 28 Juni 2025

Bersihkan Waduk Jatiluhur Dilaksanakan Melalui Padat Karya

Minggu, 4 Oktober 2020

Desa Mandalahaji Kecamatan Pacet Mendapat Penghargaan Proklim Dari Bupati Bandung

Selasa, 22 April 2025

Berikan Rasa Aman, Polisi Masifkan Monitoring Ke Kawasan Obwis Situ Lengkong

Senin, 13 Maret 2023

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste