Dejurnal.com, subang – Jajaran Satnarkoba Polres Subang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (Miras) dan Knalpot yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, bertempat di depan Kantor Propam Polres Subang, Kamis (18/12/2025) pagi.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2025, sekaligus bentuk sinergitas antara Polres Subang dengan seluruh stakeholder dalam menjaga dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, namun merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Kabupaten Subang yang aman dan kondusif. Ini adalah bentuk keseriusan Polres Subang bersama seluruh elemen dalam memberantas penyakit masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika, minuman keras, serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar harus ditekan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Lanjut Kapolres Subang, sepanjang bulan Januari hingga Desember 2025, Polres Subang telah berhasil mengungkap 97 kasus narkoba dengan 117 orang tersangka. Selain itu, Polres Subang beserta Polsek jajaran secara intensif melaksanakan kegiatan cipta kondisi sejak Agustus hingga Desember 2025.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berupa 16.000 botol minuman keras berbagai jenis dan merek, serta 520 buah knalpot tidak standar (knalpot brong) yang selama ini kerap menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kegiatan Pemusnahan miras dan knal pot brong di tuangkan dalam berita acara serta penanda tangan bersama Forkopimda Kabupaten Subang.
Beliau mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan bersinergi dengan Polres Subang, baik dari unsur TNI, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
“Kami berharap momentum ini dapat memperkuat komitmen bersama bahwa narkoba, minuman keras, dan penggunaan knalpot tidak standar bukanlah hal yang patut ditoleransi demi terciptanya Subang yang aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.**( Asep)













