Ciamis, deJurnal,- Perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak hanya menyentuh satu instansi. Sejumlah OPD mengalami penyesuaian nama dan penguatan fungsi, termasuk Dinas Tenaga Kerja yang kini resmi menjadi Dinas Ketenagakerjaan.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam menyelaraskan struktur kelembagaan dengan dinamika kebijakan nasional.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarok, S.H., M.Pd., mengungkapkan perubahan nomenklatur bukan sekadar pergantian nama, melainkan penegasan arah dan ruang lingkup kerja perangkat daerah dalam mengelola urusan ketenagakerjaan secara lebih komprehensif.
“Secara struktur organisasi dan tugas pokok fungsi, kami tetap menjalankan mandat sebagai instansi pemerintah daerah yang mengurusi seluruh aspek ketenagakerjaan. Mulai dari penempatan kerja, pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kerja, perlindungan pekerja, hingga pembinaan hubungan industrial,” ungkapnya.
Dase menjelaskan, penggunaan nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan mencerminkan cakupan yang lebih luas dibandingkan istilah “tenaga kerja” yang selama ini kerap dipersepsikan lebih sempit dan individual.
“Ketenagakerjaan tidak hanya berbicara soal individu pekerja, tetapi juga mencakup ekosistemnya secara menyeluruh, termasuk dunia usaha, penciptaan lapangan kerja, hubungan industrial, serta perlindungan dan kepastian hukum yang berkeadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dase menambahkan penyesuaian nomenklatur juga bertujuan untuk menyelaraskan kelembagaan daerah dengan struktur pemerintah pusat, di mana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi lembaga induk yang menaungi urusan ketenagakerjaan secara nasional.
“Dengan nomenklatur yang selaras dengan Kemnaker, koordinasi program, sinkronisasi kebijakan, serta integrasi data ketenagakerjaan antara pusat dan daerah dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Menurut Dase, perubahan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
“Orientasi kebijakan ini ke depannya tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, produktivitas tenaga kerja, serta kesejahteraan masyarakat pekerja di Kabupaten Ciamis,” tuturnya.
Dase berharap Dinas Ketenagakerjaan mampu hadir sebagai institusi yang adaptif, responsif, dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, baik pencari kerja, pekerja, maupun pelaku usaha.
“Dengan dasar regulasi yang jelas dan arah kebijakan yang terukur, perubahan nomenklatur OPD ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi birokrasi daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berdaya saing,” pungkasnya. (Nay Sunarti)













