• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Februari 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Evaluasi Pemilu, KAMMI Audiensi Dengan KPU Garut

bydejurnalcom
Selasa, 21 Mei 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – KAMMI Garut beraudiensi dengan KPU Garut bertempat di ruang pertemuan KPU Garut Jalan Suherman Garut dengan korlap Gilang dan estimasi massa 7 orang.

Audensi yang diterima oleh Ketua KPU Garut Djunaidi Basri, Komisioner KPU Garut Nuni Nurbayani dengan tuntutan yang di angkat, antara lain anggota KPPS yg meninggal dunia dan sakit, apakah ada uang santunannya.

Mengevaluasi pelaksanaan pemilu untuk pemilu berikutnya serta permasalahan Situng yang dilakukan KPU banyak dan selalu ada kesalahan sehingga menimbulkan pertanyaan netralitas pelaksana pemilu dan terakhir, neninjau pelaksanaan pemilu agar menjadi acuan dipemilu tahun 2024.

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Sementara itu, Djunaidi Basri selaku Ketua KPU Garut menanggapi, pada intinya pihaknya turut belasungkawa atas apa yang menimpa penyelenggara pemilu dan mereka merupakan pejuang demokrasi.

“Nyawa tidak bisa dinilai dengan harga tetapi ada nilai ekonomis berupa uang duka yang besarannya saya tidak tahu karena kewenangan ada dipihak pemerintahan daerah dan untuk KPU Garut sendiri tidak ada dana duka buat penyelenggara pemilu yang meninggal ataupun yang sakit karena keterbatasan dana tetapi dana santunan ada dari APBN, APBD dan Provinsi dan bagi yang sakit biaya ditanggung sama pihak pemerintah daerah,” Jelasnya.

Terkait masalah Situng merupakan bukan otoritas diterimanya gugatan ke Mahkamah karena apabila ada kesalahan dalam situng itu bisa diperbaiki bersama dan langsung diperbaiki pada saat itu juga, kami dalam melakukan tugas tidak ada main mata apalagi ada tekanan dari pihak manapun dan kami siap dievaluasi terkait hasil kerja KPU Garut

Sementara itu, Nuni Nurbayani (komisioner KPU Garut divisi sumber daya manusia) menambahkan, KPU RI telah mengeluarkan dan mengatur juklak juknis terkait pemberian santunan tetapi tidak serta merta uang keluar begitu saja karena harus melalui mekanisme yang ditempuh. Dengan dikeluarkannya surat mekanisme yang mengatur dana santunan merupakan bentuk komitmen pemerintah melalui KPU RI tidak menutup mata atas korban pejuang demokrasi.

“Kami terus melakukan verifikasi dan validasi data yang meninggal dengan batasan masa kerja 30 hari kerja sejak 10 April s.d 9 Mei 2019. Begitu pun KPU Garut sebagai bentuk solidaritas dan komitmen, kami menyempatkan menjenguk tetapi dengan keterbatasan SDM jadi kami tidak bisa menjenguk semuanya,” tegasnya.

Adapun keterkaitan masalah tersebut setelah adanya komunikasi yang baik dengan Pemda Kab. Garut, melalui Sekda Garut, akhirnya ditetapkan besaran dana santunan sebesar Rp. 2.500.000,- dengan ketentuan massa kerja 30 hari. Setelah semua tuntuan disampaikan masa bubar pada Pukul 12.00 WIB, kegiatan audensi selesai dan situasi aman kondusif.***

Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutKAMMIKPU
Previous Post

LKPJ Bupati Garut Mendapat Sorotan Tajam Fraksi Golkar

Next Post

Status Desa Laksana Kecamatan Ibun Berubah

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Bupati Lantik Ketua dan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bandung Masa Bakti 2021-2023

Senin, 14 Maret 2022
H. Komarudin, SH

DPRD Purwakarta Akan Cabut Perda Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Bayu Asih

Rabu, 21 Oktober 2020

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025

Polsek Cibalong Garut Adakan Giat Operasi Disiplin Protokol Kesehatan

Sabtu, 31 Oktober 2020

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Atas Raperda Perubahan Perda 15/2023

Jumat, 11 April 2025

Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area

Jumat, 7 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste