• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sengketa Lahan Hambat Hak Belajar Siswa, Pemkab Garut Didesak Hadir Berikan Solusi

bydejurnalcom
Senin, 12 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Sengketa Lahan Hambat Hak Belajar Siswa, Pemkab Garut Didesak Hadir Berikan Solusi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Puluhan Aksi massa yang digelar di kabupaten Garut yang terdiri dari berbagai organisasi baik LSM, ormas, aktivis,pemerhati kebijakan pemerintah daerah dan juga Yayasan Cinta Kasih Bunda Resna ikut melakukan “Seruan Aksi Damai Bela Tanah Wakaf” di depan Sekolah SMA Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) jln otista kecamatan Tarogong Kaler, Senin(12/1/2026).

Aksi massa ini menyoroti seriusnya dampak sengketa tanah wakaf yang hingga kini belum menemukan titik terang. Sengketa yang berlarut-larut tersebut dinilai telah menimbulkan konsekuensi besar, khususnya terhadap dunia pendidikan, karena menyebabkan ratusan siswa SMA Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) kehilangan hak dasar mereka untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar secara normal.

Massa aksi menilai Pemerintah Kabupaten Garut bersama Dinas Pendidikan telah lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya. Menurut mereka, pemerintah seharusnya hadir sejak awal untuk memfasilitasi penyelesaian konflik agraria yang menyangkut fasilitas pendidikan. Ketidaktegasan dan lambannya penanganan sengketa tanah wakaf tersebut dianggap sebagai bentuk pembiaran, hingga akhirnya berdampak langsung pada terhambatnya proses pendidikan para siswa.

BacaJuga :

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Ketua DTK Persada 212 Kabupaten Garut, Ceng Aam, dengan tegas menyatakan bahwa kondisi ini mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi hak-hak anak, khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Ia menilai, persoalan hukum dan administrasi seharusnya tidak dijadikan alasan untuk mengorbankan masa depan generasi muda.

“Undang-Undang Dasar sudah sangat jelas mengamanatkan bahwa negara wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun faktanya, hari ini ratusan siswa justru kehilangan hak belajarnya hanya karena konflik lahan yang dibiarkan tanpa penyelesaian. Ini adalah ironi besar dalam dunia pendidikan,” tegas Ceng Aam di hadapan massa aksi.

Ia menambahkan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara, terutama anak-anak yang sedang menempuh pendidikan formal. Oleh karena itu, negara melalui pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan dan harus mengambil langkah konkret agar proses belajar mengajar dapat kembali berjalan tanpa hambatan.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Bupati Garut beserta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk segera turun tangan secara serius dan menyeluruh. Mereka meminta agar pemerintah tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga proaktif dengan menghadirkan solusi yang adil dan berkeadilan hukum, sehingga sengketa tanah wakaf tersebut dapat segera diselesaikan.

Selain itu, massa juga meminta perhatian dan campur tangan dari pemerintah tingkat provinsi hingga pusat. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, diharapkan dapat mengambil peran strategis untuk memediasi dan mempercepat penyelesaian konflik. Bahkan, massa mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk turut campur tangan demi menyelamatkan masa depan pendidikan ratusan siswa SMA YBHM yang saat ini berada dalam ketidakpastian.

Menurut massa aksi, jika persoalan ini terus dibiarkan, bukan hanya hak siswa yang terabaikan, tetapi juga mencederai amanat konstitusi serta kepercayaan masyarakat terhadap negara. Mereka menegaskan bahwa pendidikan tidak boleh menjadi korban konflik, dan negara wajib hadir untuk memastikan setiap anak dapat belajar, tumbuh, dan meraih masa depan yang lebih baik.***Willy/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutYBHM
Previous Post

Silaturahmi JWI Sukabumi Raya Dengan Disnakertrans : Membangun Komunikasi Sehat

Next Post

Tingkatkan SDM serta Perluas Peluang Kerja Global, LPK ASRA Resmi Diluncurkan di Ciamis

Related Posts

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Rujuk Ditolak Mantan Istri, Seorang Pria di Subang Lakukan Kekerasan Berujung di Sel

Selasa, 7 Oktober 2025

Kabupaten Purwakarta Kekurangan Ruang Isolasi Untuk OTG

Kamis, 1 Oktober 2020
Ilustrasi.

Gapermas Pertanyakan Tanggung Jawab Distan Garut Atas Raibnya 13 Ton Pupuk Bantuan

Kamis, 6 Mei 2021

PPP Targetkan 5 Kursi Di Bandung

Jumat, 5 Oktober 2018

Pengurus DPD Nasdem Indramayu Bersama Para Kader Mundur Massal

Minggu, 11 Juni 2023

Disnakkan Ciamis Bersama Forikan Gencarkan Edukasi Gizi dan Gerakan Gemar Ikan untuk Tekan Angka Stunting

Selasa, 22 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste