• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Januari 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Salah Seorang Oknum Ormas di Cikancung Membuat Pernyataan Yang Dinilai Intimidatif, Pemerhati Pers: Tidak Ada Kewenangan Larang Wartawan

bydejurnalcom
Jumat, 23 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Salah Seorang Oknum Ormas di Cikancung Membuat Pernyataan Yang Dinilai Intimidatif, Pemerhati Pers: Tidak Ada Kewenangan Larang Wartawan

Salah Seorang Oknum Ormas di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pernyataan yang diduga disampaikan oleh seorang oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas) BPPKB Banten PAC Cikancung dan beredar luas di media sosial menuai kecaman publik khususnya insan pers. Pernyataan tersebut secara terbuka memperingatkan media dan wartawan yang disebut “tidak benar” agar tidak datang dan melakukan peliputan di desa-desa wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Pernyataan itu dinilai tidak hanya kabur dan sepihak, tetapi juga berpotensi sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai apa yang dimaksud dengan “wartawan tidak benar”, siapa yang berwenang menilainya, serta dasar hukum pelarangan tersebut.

Pemerhati pers, Rendy Rahmantha Yusri, A.Md., CLDSI, menegaskan bahwa pernyataan semacam itu melanggar prinsip kemerdekaan pers dan tidak memiliki dasar hukum apa pun.

BacaJuga :

Transformasi STIKES Karsa Husada Garut, Momentum Penguatan Pendidikan dan Pembangunan Daerah

Polda Jabar Menggelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026

Ranwal RKPD Jangan Jadi Rutinitas Adminstratif, Kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung

“Organisasi kemasyarakatan tidak punya kewenangan sedikit pun untuk menilai, mengklasifikasi, apalagi melarang wartawan melakukan peliputan. Itu bukan wilayah mereka,” tegas Rendy kepada Dejurnal.com, Jum’at (23/1/2026) Pagi melalui WhatsApp.

Menurut Rendy, penyebutan istilah “wartawan tidak benar” secara umum dan disebarkan ke ruang publik merupakan tuduhan serius yang berbahaya.

“Kalimat itu menciptakan stigma, membuka ruang konflik, dan bisa menjadi pemicu langsung terjadinya penghalangan kerja jurnalistik di lapangan. Ini jelas tidak bisa ditoleransi dalam negara demokratis,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur penyelesaiannya sudah diatur tegas oleh undang-undang, bukan melalui ancaman atau larangan sepihak.

“Ada hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Bukan main larang, bukan main ancam,” katanya.

Rendy juga menegaskan bahwa desa adalah ruang publik, bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu. Aktivitas peliputan di desa justru merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

“Desa bukan zona gelap. Informasi publik di desa wajib terbuka, dan pers punya hak konstitusional untuk meliputnya,” jelas Rendy.

Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Setiap bentuk penghalangan, pembatasan, atau intimidasi terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi pidana.

Lebih lanjut Rendy menjelaskan,”Kritik terhadap pemberitaan adalah hak setiap warga negara. Namun, melarang wartawan bekerja di ruang publik bukan kritik, melainkan pelanggaran hukum,”Ungkapnya.

“Kemerdekaan pers bukan pemberian siapa pun, dan tidak bisa dibatasi oleh organisasi apa pun di luar hukum,”tandasnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polda Jabar Menggelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026

Next Post

Transformasi STIKES Karsa Husada Garut, Momentum Penguatan Pendidikan dan Pembangunan Daerah

Related Posts

Hari Desa Nasional, Bupati Bandung : Desa Subjek  Utama Pembangunan
deNews

Hari Desa Nasional, Bupati Bandung : Desa Subjek Utama Pembangunan

Jumat, 23 Januari 2026
Masyarakat Subang Melek Terhadap Digitalisasi Bersama PMY Net
deNews

Masyarakat Subang Melek Terhadap Digitalisasi Bersama PMY Net

Jumat, 23 Januari 2026
ASN Ciamis Hidupkan Taman Lokasana, Olahraga Bersama dan Bersih-Bersih Jadi Simbol Energi dan Kebersamaan
deNews

ASN Ciamis Hidupkan Taman Lokasana, Olahraga Bersama dan Bersih-Bersih Jadi Simbol Energi dan Kebersamaan

Jumat, 23 Januari 2026
Transformasi STIKES Karsa Husada Garut, Momentum Penguatan Pendidikan dan Pembangunan Daerah
deNews

Transformasi STIKES Karsa Husada Garut, Momentum Penguatan Pendidikan dan Pembangunan Daerah

Jumat, 23 Januari 2026
Polda Jabar Menggelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026
deNews

Polda Jabar Menggelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2026

Jumat, 23 Januari 2026
Ranwal  RKPD Jangan Jadi Rutinitas Adminstratif, Kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung
dePraja

Ranwal RKPD Jangan Jadi Rutinitas Adminstratif, Kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung

Kamis, 22 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

13 Bidan PTT Garut Dilantik Jadi PNS

Rabu, 6 Mei 2020

Kapolres Purwakarta Berikan Bingkisan Paket Lebaran Kepada Personelnya

Senin, 18 Mei 2020

Diduga Akibat Gorong Gorong Dari PT MPI Tersumbat, Rumah dan Sawah Warga Desa Bunder Tergenang Air

Jumat, 13 November 2020

Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah MTQH XXXIX Jawa Barat: Bupati Bandung Ingin Sukses Tiga Hal

Selasa, 15 April 2025

Tasyakur Hari Santri Nasional 2025, Ormas dan Pesantren Ciamis Satukan Langkah Mengawal Peradaban Dunia

Rabu, 22 Oktober 2025

Persatuan Guru Madrasah (PGM) Garut Kembali Raih Prestasi Gemilang

Jumat, 23 Maret 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste