Dejurnal.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga kuat menjalankan bisnis ilegal penyuntikan gas LPG bersubsidi selama kurang lebih satu tahun.
Kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi LPG subsidi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melalui serangkaian penyelidikan mendalam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada awal Februari 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/12/II/RES.2.1/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS tanggal 5 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengungkap lokasi dan modus operandi pelaku,” ujar Kombes Pol Hendra saat memberikan keterangan pers, Selasa (10/2/2026).

Tempat kejadian perkara diketahui berada di sebuah gudang milik tersangka berinisial AS yang berlokasi di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Gudang tersebut disulap menjadi lokasi pemindahan atau penyuntikan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi dengan ukuran lebih besar.
“Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi LPG tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Setelah itu, LPG tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan besar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir. Aktivitas penyuntikan dilakukan secara rutin di lokasi yang sama, dengan sistem kerja yang telah tertata.

“Dari hasil penyelidikan kami, kegiatan penyuntikan LPG bersubsidi ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Kegiatan tersebut dilakukan secara rutin dan terstruktur,” ungkap Kombes Pol Wirdhanto.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS dan AJ. Tersangka AS diketahui berperan sebagai pengendali utama sekaligus pemilik gudang, sementara tersangka AJ bertugas melakukan penyuntikan atau pemindahan isi tabung LPG.
“Tersangka AS mengendalikan seluruh kegiatan operasional, mulai dari pengadaan LPG subsidi hingga pendistribusian hasil penyuntikan. Dari bisnis ilegal tersebut, AS diperkirakan meraup keuntungan mencapai sekitar Rp1,6 miliar selama satu tahun,” terang Wirdhanto.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan distribusi LPG hasil penyuntikan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemasaran dan penyalurannya. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ini.
“Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Kami mendalami alur distribusi dan pihak-pihak yang menerima LPG hasil penyuntikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” pungkasnya.***Deri Acong


















