• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Terbongkar Bisnis Ilegal LPG Subsidi di Bandung, Polda Jabar Ungkap Gudang Penyuntikan Gas Selama Setahun Beroperasi

bydejurnalcom
Selasa, 10 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Terbongkar Bisnis Ilegal LPG Subsidi di Bandung, Polda Jabar Ungkap Gudang Penyuntikan Gas Selama Setahun Beroperasi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka yang diduga kuat menjalankan bisnis ilegal penyuntikan gas LPG bersubsidi selama kurang lebih satu tahun.

Kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi LPG subsidi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada awal Februari 2026.

BacaJuga :

KCD Pendidikan Jabar Tinjau Kolaborasi SMK IPP Ciamis-GOPAN

PNM Optimis Hadirkan Pembiayaan Syariah yang Inklusif untuk Perempuan Prasejahtera

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pengelola MBG di Purwakarta

“Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/12/II/RES.2.1/2026/SPKT.DITRESKRIMSUS tanggal 5 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengungkap lokasi dan modus operandi pelaku,” ujar Kombes Pol Hendra saat memberikan keterangan pers, Selasa (10/2/2026).

Tempat kejadian perkara diketahui berada di sebuah gudang milik tersangka berinisial AS yang berlokasi di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Gudang tersebut disulap menjadi lokasi pemindahan atau penyuntikan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi dengan ukuran lebih besar.

“Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi LPG tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Setelah itu, LPG tersebut dijual kembali kepada konsumen dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan besar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terorganisir. Aktivitas penyuntikan dilakukan secara rutin di lokasi yang sama, dengan sistem kerja yang telah tertata.

“Dari hasil penyelidikan kami, kegiatan penyuntikan LPG bersubsidi ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Kegiatan tersebut dilakukan secara rutin dan terstruktur,” ungkap Kombes Pol Wirdhanto.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni AS dan AJ. Tersangka AS diketahui berperan sebagai pengendali utama sekaligus pemilik gudang, sementara tersangka AJ bertugas melakukan penyuntikan atau pemindahan isi tabung LPG.

“Tersangka AS mengendalikan seluruh kegiatan operasional, mulai dari pengadaan LPG subsidi hingga pendistribusian hasil penyuntikan. Dari bisnis ilegal tersebut, AS diperkirakan meraup keuntungan mencapai sekitar Rp1,6 miliar selama satu tahun,” terang Wirdhanto.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan distribusi LPG hasil penyuntikan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pemasaran dan penyalurannya. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ini.

“Penyelidikan akan terus kami kembangkan. Kami mendalami alur distribusi dan pihak-pihak yang menerima LPG hasil penyuntikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” pungkasnya.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Musrenbang RKPD Kecamatan Margahayu 2027, DPRD Minta Perhatikan Masalah Lingkungan dan Stunting

Next Post

Pospera Purwakarta Soroti Anggaran BTT 2025

Related Posts

Pemkab Garut Matangkan Evaluasi Korwil Pendidikan, ASDA III: Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan dan Target Rampung Minggu Kedua Juli
deNews

Pemkab Garut Matangkan Evaluasi Korwil Pendidikan, ASDA III: Libatkan Seluruh Pemangku Kepentingan dan Target Rampung Minggu Kedua Juli

Jumat, 26 Juni 2026
Ciamis Bertahan di Tiga Besar PORSENITAS XIII 2026, Bupati Herdiat Bangga Prestasi Tetap Diraih Meski Anggaran Terbatas
deNews

Ciamis Bertahan di Tiga Besar PORSENITAS XIII 2026, Bupati Herdiat Bangga Prestasi Tetap Diraih Meski Anggaran Terbatas

Jumat, 26 Juni 2026
Penantian Tiga Tahun Gundrana Nadhir Masjid Al Hamidin Pertanyakan Klaim Aset Pemda Garut, Minta Kejelasan Status Tanah Wakaf
deNews

Penantian Tiga Tahun Gundrana Nadhir Masjid Al Hamidin Pertanyakan Klaim Aset Pemda Garut, Minta Kejelasan Status Tanah Wakaf

Jumat, 26 Juni 2026
KCD Pendidikan Jabar Tinjau Kolaborasi SMK IPP Ciamis-GOPAN
deNews

KCD Pendidikan Jabar Tinjau Kolaborasi SMK IPP Ciamis-GOPAN

Jumat, 26 Juni 2026
PNM Optimis Hadirkan Pembiayaan Syariah yang Inklusif untuk Perempuan Prasejahtera
deNews

PNM Optimis Hadirkan Pembiayaan Syariah yang Inklusif untuk Perempuan Prasejahtera

Jumat, 26 Juni 2026
BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pengelola MBG di Purwakarta
deHumaniti

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pengelola MBG di Purwakarta

Jumat, 26 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Hadir Ditengah Ribuan Buruh Pada Puncak May Day, Bupati Bandung Sampaikan Ini

Minggu, 21 Mei 2023

Bupati Garut Lantik 16 Camat dan 21 Sekmat di Pendopo, Berikut Daftarnya

Jumat, 19 September 2025

Kelurahan Sindangrasa Raih 5 Besar Anugerah Gapura Sri Baduga 2025, Wujud Nyata Inovasi Pelayanan Publik di Ciamis

Minggu, 23 November 2025

Silaturahmi Alumni dan Talkshow Pra-Peluncuran Biografi “Babah”, Merawat Jejak Ulama Pejuang Al-Qur’an dari Bumi Galuh

Minggu, 21 Desember 2025
Kolase foto emak-emak yang mengaku korban begal dan saat ditetapkan jadi tersangka laporan palsu.

Terjerat Hutang Rentenir, Emak-emak di Garut Merekayasa Cerita Dibegal 1,3 Miliar

Selasa, 12 Oktober 2021
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudy Setiawan S.I.K., S.H., M.H.

Kapolda Jabar Ucapakan Selamat Back to Back Persib: Rayakan Kemenangan Dengan Suka Ria dan Tertib

Sabtu, 24 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste