• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Maret 31, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sorotan Publik atas Kasus BIJ dan BOP, Boy Sopyan Minta Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

bydejurnalcom
Jumat, 13 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
PKL Jalan Ibrahim Adjie Dinilai Semrawut, Boy Sofyan : Peran Penataan Pemkab Garut Lemah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Pemerhati kebijakan publik Boy Sopyan menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan sejumlah perkara hukum yang dinilainya belum menunjukkan penyelesaian menyeluruh. Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, tepatnya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul,Jumat(13/2/2026).Ia menyoroti lambannya perkembangan kasus BIJ (Bank Intan Jabat) yang telah bergulir selama beberapa tahun.

Menurut Boy, kasus BIJ bukan hanya persoalan administratif atau kesalahan teknis semata, melainkan dugaan pelanggaran serius yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga keuangan daerah. Ia menilai rentang waktu penanganan sejak 2022 hingga 2026 yang belum berujung pada kejelasan hukum menunjukkan adanya persoalan struktural dalam proses penegakan hukum.

Boy menyoroti fakta bahwa dalam perkembangan terakhir muncul tambahan tersangka baru di level pengelola. Namun, hal tersebut justru memperkuat pertanyaan publik mengenai apakah penanganan perkara sudah menyentuh seluruh rantai tanggung jawab.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Gandeng RSU Permata Bunda, Program BALADA KAKI Permudah Dokumen Bayi Baru Lahir

Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Bupati Herdiat Tekankan Peran Masyarakat di Tengah Keterbatasan APBD

Dadang Buaya Berulah Lagi, Akhirnya Diamankan Oleh Tim Sancang Polres Garut

“Selama empat tahun ini, kenapa yang selalu menjadi tersangka hanya di tingkat bawah? Padahal ada dugaan keterlibatan pihak di level pengambil kebijakan yang seharusnya juga diperiksa secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya berjalan komprehensif tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga menjangkau pihak yang memiliki kewenangan strategis, fungsi pengawasan, maupun pengambil keputusan. Baginya, keadilan tidak akan terasa jika proses hukum hanya menyentuh lapisan tertentu.

Dalam pernyataannya, Boy mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi. Ia menggunakan analogi tegas bahwa penanganan kasus tidak boleh hanya menyasar pelaku kecil, sementara pihak yang memiliki pengaruh besar luput dari pemeriksaan.

“Jangan hanya ‘kecoa’-nya saja yang diproses. ‘Kakap’-nya juga harus diusut. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran secara utuh,” tegasnya.

Tak berhenti pada kasus BIJ, Boy juga mengangkat persoalan penanganan kasus BOP di lingkungan DPRD Kabupaten Garut yang dinilainya masih menyisakan tanda tanya. Ia menyoroti status penghentian penyidikan (SP3) yang dianggap kurang transparan dan belum memberikan penjelasan memadai kepada publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Tanpa transparansi, berbagai spekulasi akan terus berkembang dan berpotensi merusak legitimasi penegakan hukum itu sendiri.

Boy mendorong agar aparat penegak hukum berani membuka kembali seluruh aspek perkara apabila ditemukan fakta baru. Ia menilai langkah tersebut bukan bentuk kemunduran, melainkan wujud keseriusan negara dalam menjamin supremasi hukum dan rasa keadilan.
Sebagai penutup, Boy menekankan bahwa masyarakat tidak hanya menuntut hasil akhir berupa putusan hukum, tetapi juga proses yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara menjunjung tinggi integritas demi memulihkan kepercayaan publik.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan. Jika prosesnya transparan dan profesional, masyarakat akan kembali percaya,” pungkasnya.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Politisi Gerindra Sukabumi, H. Tedi Setiadi : Usulan Prioritas Takan Dibiarkan Jadi Tumpukan Administrasi di Meja Dinas

Next Post

Waktu Usia 10 Tahun Manggung di UNPAD, Dalang Khanha Ade Kosasih Sunarya Giri Harja 2 Raih Sarjana di UNPAD

Related Posts

Belanja Pegawai Membengkak, Bupati Herdiat Pilih Pertahankan P3K di Tengah Dilema Fiskal
deNews

Belanja Pegawai Membengkak, Bupati Herdiat Pilih Pertahankan P3K di Tengah Dilema Fiskal

Selasa, 31 Maret 2026
Pemkab Ciamis Percepat Program Makan Bergizi Gratis, Perkuat Sinergi Lintas OPD
deNews

Pemkab Ciamis Percepat Program Makan Bergizi Gratis, Perkuat Sinergi Lintas OPD

Selasa, 31 Maret 2026
Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Subang, PNS Diancam Sebar Foto Diminta Rp30 Juta
Hukum dan Kriminal

Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Subang, PNS Diancam Sebar Foto Diminta Rp30 Juta

Senin, 30 Maret 2026
Disdukcapil Ciamis Gandeng RSU Permata Bunda, Program BALADA KAKI Permudah Dokumen Bayi Baru Lahir
deNews

Disdukcapil Ciamis Gandeng RSU Permata Bunda, Program BALADA KAKI Permudah Dokumen Bayi Baru Lahir

Senin, 30 Maret 2026
Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Bupati Herdiat Tekankan Peran Masyarakat di Tengah Keterbatasan APBD
deNews

Musrenbang RKPD 2027 Dibuka, Bupati Herdiat Tekankan Peran Masyarakat di Tengah Keterbatasan APBD

Senin, 30 Maret 2026
Dadang Buaya Berulah Lagi, Akhirnya Diamankan Oleh Tim Sancang Polres Garut
deNews

Dadang Buaya Berulah Lagi, Akhirnya Diamankan Oleh Tim Sancang Polres Garut

Minggu, 29 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Sabtu, 7 November 2020

Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Keluarga Korban Ledakan di Cibalong Garut

Selasa, 13 Mei 2025

PKK Kabupaten Bandung Perkuat Komitmen Dukung Asta Cita pada HKG ke-53 PKK

Selasa, 21 Oktober 2025
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Kamis, 6 Mei 2021

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sebuah Ruko di Katapang Bandung

Kamis, 30 Januari 2025

Suami Diduga Bunuh Istri Siri di Kamar Kontrakan di Desa Sukamenak Margahayu Bandung

Minggu, 16 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste