• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, September 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sawah Terancam, Warga Cireungit Desak Relokasi Pabrik Ciomy dari Mekargalih

bydejurnalcom
Rabu, 4 Maret 2026
Reading Time: 2 mins read
Sawah Terancam, Warga Cireungit Desak Relokasi Pabrik Ciomy dari Mekargalih
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Ketegangan sosial perlahan menguat di Kampung Cireungit, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Warga secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, DPRD Kabupaten Garut, hingga Gubernur Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Pabrik Ciomy yang beroperasi di Kampung Babakan, desa yang sama,Selasa(3/3/2026).

Bagi masyarakat Cireungit, persoalan ini bukan sekadar soal keberadaan bangunan industri. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan lahan pertanian, serta masa depan ruang hidup mereka.
Zamzam Nugraha, warga RT 02 RW 01 Kampung Cireungit, menegaskan bahwa keresahan masyarakat sudah berlangsung cukup lama. Aktivitas pabrik dinilai menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang.

“Kami meminta pemerintah daerah Kabupaten Garut, DPRD, dan Gubernur Jawa Barat untuk segera memindahkan Pabrik Ciomy dari lokasi tersebut. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Zamzam.

BacaJuga :

Tertib Kelola Dana BOSP Disdik Ciamis Gandeng Inspektorat Bina 138 SMP 

Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Sejumlah Kasus curas dan curanmor Selama bulan Agustus

Kompetisi Bola Voli Indoor Liga Desa Piala Bupati Garut 2026 Diikuti Tim dari 42 Kecamatan

Menurutnya, keberadaan industri di kawasan yang selama ini dikenal sebagai wilayah pertanian produktif menimbulkan kekhawatiran serius. Warga takut terjadi alih fungsi lahan secara diam-diam yang berpotensi menggerus sawah-sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

Suara serupa disampaikan Angga, warga RT 01 RW 01 Kampung Cireungit. Ia mempertanyakan legalitas operasional pabrik tersebut. Hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai izin resmi dari pemerintah daerah maupun persetujuan penggunaan lahan dari ATR/BPN pusat.

Lebih jauh, Angga menyinggung
regulasi tingkat provinsi yang dinilai sangat jelas melindungi lahan pertanian. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang izin lahan sawah yang dilindungi.

Dalam regulasi tersebut, alih fungsi lahan sawah yang masuk kategori dilindungi tidak diperkenankan, kecuali dalam kondisi tertentu dengan prosedur ketat.

“Kalau memang berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi, bagaimana mungkin izin bisa keluar? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang satu pabrik, tetapi tentang konsistensi penegakan aturan tata ruang. Warga mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah melakukan pengawasan dan verifikasi sebelum kegiatan industri dijalankan.

Masyarakat Kampung Cireungit menegaskan bahwa mereka bukan anti-investasi. Mereka memahami pentingnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pembangunan yang mengabaikan aturan hukum dan mengorbankan ruang hidup warga dinilai sebagai langkah yang keliru.

Warga mendesak agar instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status lahan, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan yang mungkin timbul.
Transparansi dianggap sebagai kunci untuk meredam kecurigaan dan memulihkan kepercayaan publik.

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut, DPRD setempat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Respons yang lambat berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Sebaliknya, langkah cepat, tegas, dan terbuka dapat menjadi bukti bahwa regulasi bukan sekadar teks di atas kertas, melainkan instrumen perlindungan bagi rakyat.

Warga Cireungit masih menunggu. Mereka menanti keputusan yang tidak hanya berpihak pada investasi, tetapi juga pada keadilan ruang, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan pertanian yang selama ini menjadi denyut nadi kehidupan desa.***Willy/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rawink Rantik : Sentil LKPJ Tolak Ukur Utama Keberhasilan Penyelenggaraan Suatu Daerah

Next Post

Dua Anak Perempuan Desa Payindangan Meratapi rumahnya hilang terbawa longsor Belum Dapat bantuan Rumah

Related Posts

Sukwan dan Beban APBD, PMII Ciamis Minta Pemkab Buka Data
deNews

Sukwan dan Beban APBD, PMII Ciamis Minta Pemkab Buka Data

Selasa, 1 September 2026
Infak Koin Baznas Ciamis Tembus Rp16 Miliar, Lili Miftah: Tak Ada Paksaan.
deNews

Infak Koin Baznas Ciamis Tembus Rp16 Miliar, Lili Miftah: Tak Ada Paksaan.

Selasa, 1 September 2026
Ciamis Tak Terlena Jadi Juara, Gerakan ASRI Terus Digelorakan
deNews

Ciamis Tak Terlena Jadi Juara, Gerakan ASRI Terus Digelorakan

Selasa, 1 September 2026
Tertib Kelola Dana BOSP Disdik Ciamis Gandeng Inspektorat Bina 138 SMP 
deNews

Tertib Kelola Dana BOSP Disdik Ciamis Gandeng Inspektorat Bina 138 SMP 

Selasa, 1 September 2026
Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Sejumlah Kasus curas dan curanmor  Selama bulan  Agustus
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Sejumlah Kasus curas dan curanmor Selama bulan Agustus

Senin, 31 Agustus 2026
Kompetisi Bola Voli Indoor Liga Desa Piala Bupati Garut 2026 Diikuti Tim dari 42 Kecamatan
deNews

Kompetisi Bola Voli Indoor Liga Desa Piala Bupati Garut 2026 Diikuti Tim dari 42 Kecamatan

Senin, 31 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Gema Keadilan Garut Berikan Bantuan Al Quran ke DKM Mesjid Al Ikhlas

Senin, 19 April 2021
Tangkapan layar akun tiktok Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Bupati Indramayu Lucky Hakim Liburan Lebaran ke Jepang, Jadi Sorotan Publik

Senin, 7 April 2025

KTP Ryan Jatuh ke Tangan Orang Lain, Disdukcapil Cianjur Tak Merasa Bersalah?

Sabtu, 7 Agustus 2021

Pekan TJSL Hari Ketiga : Pabrik Spesialis Bahan Peledak Dahana Adakan Lomba Tari Jaipong Kreasi Tingkat SMP Se Kabupaten Subang

Selasa, 7 Oktober 2025
Camat Ciwidey Nardi Sunardi, M.Si (kanan) dan Kasi Pemberdayaan Diki Darmansyah.

Tujuh Desa di Kecamatan Ciwidey Kelar Bentuk Koperasi Merah Putih, Camat Nardi Optimistis Bisa Maju

Senin, 16 Juni 2025

Bupati Lantik Ketua dan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Bandung Masa Bakti 2021-2023

Senin, 14 Maret 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste