• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, April 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sawah Terancam, Warga Cireungit Desak Relokasi Pabrik Ciomy dari Mekargalih

bydejurnalcom
Rabu, 4 Maret 2026
Reading Time: 2 mins read
Sawah Terancam, Warga Cireungit Desak Relokasi Pabrik Ciomy dari Mekargalih
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Ketegangan sosial perlahan menguat di Kampung Cireungit, Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul. Warga secara terbuka mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, DPRD Kabupaten Garut, hingga Gubernur Jawa Barat untuk segera mengambil langkah tegas terhadap keberadaan Pabrik Ciomy yang beroperasi di Kampung Babakan, desa yang sama,Selasa(3/3/2026).

Bagi masyarakat Cireungit, persoalan ini bukan sekadar soal keberadaan bangunan industri. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan lahan pertanian, serta masa depan ruang hidup mereka.
Zamzam Nugraha, warga RT 02 RW 01 Kampung Cireungit, menegaskan bahwa keresahan masyarakat sudah berlangsung cukup lama. Aktivitas pabrik dinilai menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang.

“Kami meminta pemerintah daerah Kabupaten Garut, DPRD, dan Gubernur Jawa Barat untuk segera memindahkan Pabrik Ciomy dari lokasi tersebut. Jangan sampai masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian,” tegas Zamzam.

BacaJuga :

Pantau Pilkades PAW Margaasih, Kadis DPMD Supardian: Kades Terpilih Harusa Mampu Bersinergi

Awalnya Laporan Warga, Berakhir Ribuan Obat Keras Disita Polisi Ciamis

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Menurutnya, keberadaan industri di kawasan yang selama ini dikenal sebagai wilayah pertanian produktif menimbulkan kekhawatiran serius. Warga takut terjadi alih fungsi lahan secara diam-diam yang berpotensi menggerus sawah-sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

Suara serupa disampaikan Angga, warga RT 01 RW 01 Kampung Cireungit. Ia mempertanyakan legalitas operasional pabrik tersebut. Hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai izin resmi dari pemerintah daerah maupun persetujuan penggunaan lahan dari ATR/BPN pusat.

Lebih jauh, Angga menyinggung
regulasi tingkat provinsi yang dinilai sangat jelas melindungi lahan pertanian. Ia merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang izin lahan sawah yang dilindungi.

Dalam regulasi tersebut, alih fungsi lahan sawah yang masuk kategori dilindungi tidak diperkenankan, kecuali dalam kondisi tertentu dengan prosedur ketat.

“Kalau memang berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi, bagaimana mungkin izin bisa keluar? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang satu pabrik, tetapi tentang konsistensi penegakan aturan tata ruang. Warga mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah melakukan pengawasan dan verifikasi sebelum kegiatan industri dijalankan.

Masyarakat Kampung Cireungit menegaskan bahwa mereka bukan anti-investasi. Mereka memahami pentingnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pembangunan yang mengabaikan aturan hukum dan mengorbankan ruang hidup warga dinilai sebagai langkah yang keliru.

Warga mendesak agar instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status lahan, dokumen perizinan, serta dampak lingkungan yang mungkin timbul.
Transparansi dianggap sebagai kunci untuk meredam kecurigaan dan memulihkan kepercayaan publik.

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Garut, DPRD setempat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Respons yang lambat berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat. Sebaliknya, langkah cepat, tegas, dan terbuka dapat menjadi bukti bahwa regulasi bukan sekadar teks di atas kertas, melainkan instrumen perlindungan bagi rakyat.

Warga Cireungit masih menunggu. Mereka menanti keputusan yang tidak hanya berpihak pada investasi, tetapi juga pada keadilan ruang, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan pertanian yang selama ini menjadi denyut nadi kehidupan desa.***Willy/Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rawink Rantik : Sentil LKPJ Tolak Ukur Utama Keberhasilan Penyelenggaraan Suatu Daerah

Next Post

Dua Anak Perempuan Desa Payindangan Meratapi rumahnya hilang terbawa longsor Belum Dapat bantuan Rumah

Related Posts

Prihatin di Tengah Musibah, Bupati  : Peringatan Hari Jadi ke 385 Kabupaten Bandung Cukup Upacara  dan Sidang Paripurna
deNews

Prihatin di Tengah Musibah, Bupati : Peringatan Hari Jadi ke 385 Kabupaten Bandung Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

Minggu, 19 April 2026
Anggota DPRD Kabupaten Bandung. H. Dadang Suryana: Penetapan Tersangka Dirut BDS Jadi Momentum Bersih-bersih Togal BUMD
deNews

Anggota DPRD Kabupaten Bandung. H. Dadang Suryana: Penetapan Tersangka Dirut BDS Jadi Momentum Bersih-bersih Togal BUMD

Minggu, 19 April 2026
Dua Anggota DPRD Kabupaten Bandung Pantau Pilkades PAW Desa Margaasih. Berharap Kades Terpilih Bisa Kerja Sama
deNews

Dua Anggota DPRD Kabupaten Bandung Pantau Pilkades PAW Desa Margaasih. Berharap Kades Terpilih Bisa Kerja Sama

Minggu, 19 April 2026
Pantau Pilkades PAW Margaasih, Kadis DPMD Supardian:  Kades Terpilih Harusa Mampu Bersinergi
deNews

Pantau Pilkades PAW Margaasih, Kadis DPMD Supardian: Kades Terpilih Harusa Mampu Bersinergi

Minggu, 19 April 2026
Awalnya Laporan Warga, Berakhir Ribuan Obat Keras Disita Polisi Ciamis
deNews

Awalnya Laporan Warga, Berakhir Ribuan Obat Keras Disita Polisi Ciamis

Sabtu, 18 April 2026
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Nasional

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Sabtu, 18 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Dorong Pemkab Laksanakan SE Gubernur Jabar Berkenaan Perumahan dan Ingatkan Pengembang Kewajiban Fasos-Fasum

Jumat, 19 Desember 2025

Studi Banding Penanganan Kemitraan dengan Media, Pemkab Garut Kunjungi Diskominfo Purwakarta

Kamis, 15 April 2021

Sebuah Mobil Box Muatan Daging Terguling Di Ruas Jalan Cikidang-Palabuhan Ratu

Sabtu, 6 Juni 2020

Segi Garut : Pungutan di SMP Negeri 1 Leuwigoong Bisa Dikategorikan Pungli

Rabu, 11 September 2019
Salah satu ahli waris pemilik tanah Puskesmas Cilawu (topi merah) didampingi Wakil Ketua AMMNI saat mengunjungi Dinas Kesehatan Garut, Jumat (28/5/2021).

Polemik Tanah Puskesmas Cilawu Belum Selesai, Puluhan Tahun Bangunan Berdiri di Lahan Bukan Asset Pemkab Garut

Jumat, 28 Mei 2021

Petisi Mosi Tidak Percaya, Warga Desa Sindangraja Tuntut Kepala Desa Mundur

Minggu, 2 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste